Undang-undang (UU) Nomor 87 Tahun 1958 tentang Pengubahan Undang-Undang Pajak Bangsa Asing (Undang-Undang No. 74 Tahun 1958)

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 87 Tahun 1958 mengubah Pasal 2 Undang-Undang Pajak Bangsa Asing Nomor 74 Tahun 1958 dengan mendefinisikan "orang bangsa asing" sebagai mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1958, menetapkan anak di bawah umur 21 tahun (kecuali telah kawin), serta menentukan penyelesaian sengketa kewarganegaraan melalui Pengadilan Negeri. Berlaku efektif sejak 1 Januari 1959.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Pasal 1 “(1)Yang dimaksudkan dengan orang bangsa asing ialah mereka yangtidak mempunyai kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Undang-undang No.62 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No.113).(2)Anak-anak yang belum cukup umur ialah mereka yang belummencapai umur duapuluh satu tahun penuh, kecuali mereka yangsebelum mencapai umur itu telah kawin.(3)Dalam hal terdapat keragu-raguan atau perselisihan tentangkebangsaan atau kewarganegaraan, diputuskan oleh PengadilanNegeri setempat.”

Metadata

TentangPengubahan Undang-Undang Pajak Bangsa Asing (Undang-Undang No. 74 Tahun 1958)
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor87
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1958
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1958 No. 164, LL SETNEG : 2 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mengubah

  1. UU No. 74 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1957

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang