Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara Dengan Daerah-Daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerimbangan Keuangan antara Negara Dengan Daerah-Daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor32
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1956
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN.1956/NO.77, LL SETNEG : 7 HLM.
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  2. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Mencabut Pasal 3 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen