Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 mengatur perimbangan keuangan antara Negara dengan daerah berhak mengurus rumah tangga sendiri. Mencabut peraturan sebelumnya, menetapkan alokasi pajak daerah (pajak kendaraan, jalan, peralihan, dan lainnya) dengan rasio minimum 75% hingga maksimum 90% dari penerimaan, serta alokasi bagian bea masuk dan cukai. Dibentuk Panitia Pertimbangan Perimbangan Keuangan untuk pengaturan lebih lanjut. Berlaku mulai 1 Januari 1957.
Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara Dengan Daerah-Daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerimbangan Keuangan antara Negara Dengan Daerah-Daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor32
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1956
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN.1956/NO.77, LL SETNEG : 7 HLM.
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Mencabut Pasal 3 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang