Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek beserta konteks historis dan informasi pendukung yang perlu diketahui:


Konteks Historis

  1. Regulasi Sebelumnya:
    Sebelum UU No. 6/2017, praktik arsitektur di Indonesia diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1961 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Arsitektur yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Regulasi ini dianggap terlalu umum dan belum mampu menjawab tantangan kompleksitas proyek konstruksi modern, hak kekayaan intelektual karya arsitektur, serta perlindungan hukum bagi arsitek dan pengguna jasa.

  2. Dorongan Globalisasi:
    Peningkatan integrasi ekonomi ASEAN melalui ASEAN Economic Community (AEC) sejak 2015 mendorong Indonesia untuk menstandarkan kompetensi arsitek lokal agar mampu bersaing di tingkat regional. UU ini menjadi respons untuk memastikan arsitek Indonesia memenuhi standar internasional, termasuk pengakuan Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Architectural Services di ASEAN.

  3. Isu Pembangunan Berkelanjutan:
    Maraknya isu lingkungan dan tuntutan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) memengaruhi substansi UU ini, terutama dalam prinsip kelestarian lingkungan dan keberlanjutan yang diintegrasikan ke dalam praktik arsitektur.


Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Sertifikasi Profesi Wajib:
    UU ini mewajibkan arsitek memiliki Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA) atau Sertifikat Keterampilan Arsitek (SKT) yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Sertifikasi ini menjadi syarat utama untuk praktik profesional, termasuk dalam pengajuan izin bangunan (IMB).

  2. Perlindungan Karya Arsitektur:
    UU No. 6/2017 mengakui hak cipta dan hak moral arsitek atas karya arsitekturnya. Hal ini selaras dengan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tetapi dengan penekanan khusus pada perlindungan desain dari plagiarisme atau modifikasi tanpa persetujuan.

  3. Kewajiban Pengembangan Profesi:
    Arsitek diwajibkan mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk mempertahankan sertifikat. PKB mencakup pelatihan, riset, atau partisipasi dalam proyek strategis nasional, yang bertujuan meningkatkan adaptasi terhadap teknologi dan tren global.

  4. Sanksi Tegas:
    Pelanggaran terhadap UU ini, seperti praktik arsitek tanpa sertifikat atau pelanggaran kode etik, dapat dikenai sanksi administratif (pencabutan izin) hingga pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga 5 miliar rupiah (Pasal 76).


Tantangan Implementasi

  • Disparitas Kualitas Arsitek:
    Masih terdapat kesenjangan kompetensi antara arsitek di kota besar dan daerah, terutama dalam akses pendidikan dan pelatihan.
  • Overlap Regulasi:
    Koordinasi dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi perlu diperkuat untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
  • Digitalisasi Karya:
    Maraknya platform digital untuk desain arsitektur (misalnya, jasa desain online) belum sepenuhnya diakomodasi dalam UU ini, berpotensi menimbulkan sengketa hak cipta.

Peran Strategis Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)

IAI tidak hanya bertugas sebagai lembaga sertifikasi, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam menyusun kebijakan teknis, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang arsitektur dan pedoman desain ramah lingkungan. IAI juga aktif dalam advokasi kasus pelanggaran etik atau hukum terkait praktik arsitektur.


Kesimpulan

UU No. 6/2017 merupakan tonggak penting dalam memprofesionalisasi praktik arsitektur di Indonesia. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, IAI, dan stakeholder industri untuk memastikan implementasi yang inklusif dan berkeadilan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

memberikan kepastian dan pelindungan hukum, baik kepada Arsitek maupun kepada Pengguna Jasa Arsitek, Praktik Arsitek, karya Arsitektur, dan masyarakat, perlu dibentuk suatu Undang-Undang tentang Arsitek. Penyelenggaraan Praktik Arsitek berasaskan profesionalitas, integritas, etika, keadilan, keselarasan, kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, kelestarian, dan keberlanjutan

Metadata

TentangArsitek
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan8 Agustus 2017
Tanggal Berlaku8 Agustus 2017
SumberLL SETNEG : 21 HLM
SubjekKONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen