Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan: Konteks Historis dan Informasi Tambahan

1. Konteks Historis

  • Penggantian UU No. 9 Tahun 1990: UU sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan dinamika kepariwisataan global dan domestik. Periode 1990–2009 mencatat pertumbuhan signifikan sektor pariwisata Indonesia, termasuk peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dari 2,2 juta (1990) menjadi 6,2 juta (2008). Perubahan paradigma global ke arah pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism) dan perlindungan lingkungan hidup turut mendorong revisi hukum.
  • Pasca-Reformasi dan Otonomi Daerah: UU ini mengakomodasi semangat desentralisasi pasca-Reformasi 1998 dengan mempertegas peran pemerintah daerah dalam pengembangan destinasi, sesuai UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Inovasi Kunci dalam UU No. 10/2009

  • Pariwisata sebagai Hak Asasi Manusia (Pasal 4): Pengakuan wisata sebagai hak warga negara merupakan terobosan progresif, sejalan dengan Global Code of Ethics for Tourism UNESCO (1999). Ini menjadi dasar legal untuk program seperti Visit Indonesia Year yang mendorong partisipasi masyarakat lokal.
  • Pemberdayaan UMKM (Pasal 14–16): UU ini mengamanatkan kuota minimal 51% kepemilikan lokal untuk usaha mikro/kecil di kawasan wisata. Kebijakan ini bertujuan mencegah dominasi korporasi asing/besar, sekaligus mendorong ekonomi kerakyatan.
  • Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI): Pembentukan BPPI (Pasal 34–37) terinspirasi dari model Tourism Australia dan Tourism Thailand, yang fokus pada branding internasional. BPPI kemudian meluncurkan kampanye Wonderful Indonesia (2011) untuk memperkuat positioning destinasi.

3. Dampak Global dan Diplomasi Budaya

  • UU ini menjadi landasan Indonesia meratifikasi UNWTO Convention on Tourism Ethics (2017), memperkuat komitmen terhadap pariwisata etis.
  • Pengaturan tentang pelestarian budaya (Pasal 5–6) mendukung penetapan situs warisan dunia UNESCO seperti Candi Borobudur dan Subak Bali sebagai daya tarik wisata berbasis budaya.

4. Isu Strategis yang Jarang Diketahui

  • Kawasan Strategis Pariwisata (Pasal 7–8): UU ini mengatur penetapan kawasan prioritas seperti Labuan Bajo, Mandalika, dan Likupang melalui Perpres No. 62 Tahun 2020, sebagai bagian dari 10 Bali Baru.
  • Sertifikasi Kompetensi SDM (Pasal 53): UU mewajibkan sertifikasi bagi pekerja pariwisata, yang diimplementasikan melalui program CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) pasca-pandemi COVID-19.

5. Tantangan Implementasi

  • Tumpang Tindih Regulasi: Koordinasi lintas sektor (misalnya, Kemenparekraf dengan KLHK) seringkali rumit, terutama dalam isu alih fungsi lahan untuk pembangunan infrastruktur wisata.
  • Risok Komersialisasi Budaya: Meski UU menjamin perlindungan budaya (Pasal 5), praktik komersialisasi berlebihan (misalnya, cultural appropriation dalam pertunjukan tradisional) masih kerap terjadi.

6. Relevansi dengan Kebijakan Terkini

  • UU No. 10/2009 menjadi dasar hukum UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya dalam penyederhanaan perizinan usaha pariwisata dan peningkatan investasi.

Kesimpulan: UU No. 10/2009 merefleksikan transformasi visi kepariwisataan Indonesia dari sekadar sektor ekonomi menjadi alat pemersatu bangsa, pelestari lingkungan, dan penggerak diplomasi budaya. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi implementasi dan sinergi antar-pemangku kepentingan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pembangunan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, pengaturan kawasan strategis, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata, badan promosi pariwisata, asosiasi kepariwisataan, standardisasi usaha, dan kompetensi pekerja pariwisata, serta pemberdayaan pekerja pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia.

Metadata

TentangKepariwisataan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Januari 2009
Tanggal Pengundangan16 Januari 2009
Tanggal Berlaku16 Januari 2009
SumberLN. 2009/ No. 11, TLN NO. 4966, LL SETNEG : 40 HLM
SubjekPARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mencabut

  1. UU No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen