Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengembangan Pariwisata menetapkan pengembangan pariwisata berbasis pelestarian objek dan daya tarik wisata (alam dan budaya), dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan hidup. Pengembangan objek wisata wajib memperoleh izin, melarang pembangunan yang merusak warisan budaya tanpa izin, dan menjamin keterpaduan serta keberlanjutan pengelolaan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangKepariwisataan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1990
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Oktober 1990
Tanggal Pengundangan18 Oktober 1990
Tanggal Berlaku18 Oktober 1990
SumberLN. 1990/ No.78 , TLN NO. 3427, website DPR : 13 HLM
SubjekPARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang