Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengembangan Pariwisata menetapkan pengembangan pariwisata berbasis pelestarian objek dan daya tarik wisata (alam dan budaya), dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan hidup. Pengembangan objek wisata wajib memperoleh izin, melarang pembangunan yang merusak warisan budaya tanpa izin, dan menjamin keterpaduan serta keberlanjutan pengelolaan.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangKepariwisataan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1990
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Oktober 1990
Tanggal Pengundangan18 Oktober 1990
Tanggal Berlaku18 Oktober 1990
SumberLN. 1990/ No.78 , TLN NO. 3427, website DPR : 13 HLM
SubjekPARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang