Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta konteks historis dan informasi pendukung yang relevan:


Konteks Historis

  1. Latar Belakang Penggantian UU No. 4 Tahun 1992

    • UU ini lahir sebagai respons atas kesenjangan akses perumahan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama di perkotaan.
    • Perkembangan urbanisasi yang pesat (sekitar 4,1% per tahun pada era 2000-an) menyebabkan tekanan pada ketersediaan perumahan terjangkau dan peningkatan kawasan kumuh.
    • UU No. 4/1992 dianggap tidak lagi memadai karena belum mengatur partisipasi swasta secara komprehensif, mekanisme pendanaan inovatif, serta pendekatan berbasis kawasan.
  2. Isu Sosial-Ekonomi yang Melatarbelakangi

    • Pada 2010, defisit perumahan Indonesia mencapai 5,4 juta unit, dengan 70% kebutuhan berasal dari MBR.
    • Kawasan kumuh meluas hingga 29.000 hektare (data BPS 2010), memicu masalah kesehatan, lingkungan, dan sosial.
    • Desakan global (MDGs/SDGs) untuk memenuhi hak dasar perumahan layak sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Paradigma Baru

    • Hunian Berimbang (Pasal 34): Pengembang wajib menyediakan 20-30% unit rumah sederhana dalam proyek komersial.
    • Konsolidasi Tanah (Pasal 96): Mekanisme penyediaan tanah melalui kerja sama masyarakat-pemerintah-swasta untuk menghindari spekulasi tanah.
  2. Instrumen Pendukung

    • Dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan): Subsidi KPR bersubsidi untuk MBR melalui bank pelaksana (contoh: BTN).
    • Sistem Infomasi Perumahan (Pasal 130): Basis data terintegrasi untuk transparansi alokasi perumahan.
  3. Sanksi dan Penegakan Hukum

    • Sanksi Administratif (Pasal 149): Pencabutan izin bagi pengembang yang melanggar ketentuan hunian berimbang.
    • Sanksi Pidana (Pasal 153): Hukuman penjara hingga 5 tahun bagi pelaku yang sengaja merusak lingkungan permukiman.

Tantangan Implementasi

  1. Regulasi Turunan yang Belum Komprehensif

    • Sebagian Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) turunan masih tertunda, misalnya PP tentang Hunian Khusus (Pasal 25).
  2. Konflik Lahan dan Kepentingan

    • Proyek perumahan sosial sering terbentur alih fungsi lahan dan resistensi masyarakat lokal (contoh: kasus Rusunawa Marunda).
  3. Keterbatasan Anggaran

    • Alokasi APBN untuk sektor perumahan hanya 0,3-0,5% dari total APBN (2011-2020), jauh di bawah kebutuhan riil.

Regulasi Terkait

  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mempercepat perizinan perumahan melalui penyederhanaan administrasi.
  2. PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan: Mengatur skema KPR bersubsidi dan peran BUMN dalam penyediaan perumahan.
  3. Permen PUPR No. 07/PRT/M/2018: Standar teknis rumah layak huni.

Rekomendasi Strategis

  • Optimalisasi Peran Pemda: Koordinasi antar-dinas (PUPR, BPN, Lingkungan Hidup) untuk penataan kawasan terpadu.
  • Inovasi Pendanaan: Skema crowdfunding atau sukuk perumahan untuk menarik investasi swasta.
  • Pemantauan Partisipatif: Melibatkan LSM dan akademisi dalam audit program perumahan sosial.

UU No. 1/2011 menjadi landasan transformatif untuk mewujudkan keadilan sosial di sektor perumahan, meski perlu didukung komitmen politik dan anggaran yang memadai.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP 3. PEMBINAAN 4. TUGAS DAN WEWENANG 5. PENYELENGGARAAN PERUMAHAN 6. PENYELENGGARAAN PERUMAHAN 7. PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN 8. PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH 9. PENYEDIAAN TANAH 10. PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN 11. HAK DAN KEWAJIBAN 12. PERAN MASYARAKAT 13. LARANGAN 14. PENYELESAIAN SENGKETA 15. SANKSI ADMINISTRATIF 16. KETENTUAN PIDANA 17. KETENTUAN PERALIHAN 18. KETENTUAN PENUTUP

Metadata

TentangPerumahan dan Kawasan Permukiman
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2011
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 Januari 2011
Tanggal Pengundangan12 Januari 2011
Tanggal Berlaku12 Januari 2011
SumberLN.2011/No. 7, TLN No. 5188, LL SETNEG: 89 HLM
SubjekAGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mencabut

  1. UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen