Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman menjamin hak warga negara atas rumah layak dalam lingkungan sehat, aman, serasi, dan teratur. Regulasi ini mengatur penataan terpadu perumahan dan permukiman melalui kawasan siap bangun yang dikelola Pemerintah, dengan kewajiban pembangunan memenuhi persyaratan teknis, ekologis, dan administratif. Pelanggaran ketentuan inti dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp100.000.000,00.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Generated by Meridian AI
Analisis UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui:
1. Latar Belakang Politik-Ekonomi
- UU ini lahir di era Orde Baru (Soeharto) yang menekankan pembangunan nasional sebagai prioritas. Pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi yang pesat pada 1980-1990an memicu kebutuhan regulasi untuk mengatasi perumahan kumuh, kepadatan penduduk, dan kesenjangan akses hunian layak.
- Tujuan utama: mengintegrasikan kebijakan perumahan ke dalam agenda pembangunan nasional, dengan pendekatan top-down yang khas Orde Baru.
2. Inovasi Konseptual
- Membedakan "Perumahan" dan "Permukiman":
- Perumahan: Aspek fisik (bangunan, infrastruktur).
- Permukiman: Lingkungan hidup sosial (komunitas, tata ruang, lingkungan).
- Pengarusutamaan Penanggulangan Bencana: UU ini termasuk pelopor yang memasukkan mitigasi bencana dalam kebijakan perumahan, meski belum spesifik seperti regulasi modern (misal: UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana).
3. Kebijakan yang Diatur
- Peran Sentral Pemerintah: Pengaturan perumahan didominasi oleh otoritas pusat, termasuk alokasi anggaran dan proyek perumahan massal (misal: program Perumnas).
- Partisipasi Swasta: Dorongan investasi swasta dalam pengembangan perumahan, sejalan dengan kebijakan ekonomi Orde Baru yang pro-pasar.
- Penataan Kawasan Kumuh: Upaya formalisasi permukiman informal melalui program seperti Kampung Improvement Programme (KIP).
4. Kelemahan dan Dinamika Perubahan
- Tidak Mengakui Hak atas Hunian Layak: UU ini lebih fokus pada aspek teknis pembangunan daripada hak sosial-ekonomi warga. Hal ini diperbaiki dalam UU No. 1/2011 yang mengadopsi prinsip "housing as a human right".
- Tidak Responsif terhadap Otonomi Daerah: Pasca-Reformasi 1998, UU ini dianggap terlalu sentralistik, sehingga UU No. 1/2011 memperkuat peran pemerintah daerah.
- Tumpang Tindih Regulasi: UU ini tidak secara tegas mengatur konflik agraria atau sertifikasi lahan, yang kerap memicu sengketa.
5. Regulasi Pengganti
UU No. 4/1992 dicabut dan digantikan oleh UU No. 1 Tahun 2011 karena:
- Perubahan paradigma dari pembangunan fisik ke pendekatan holistik (lingkungan, partisipasi masyarakat, keberlanjutan).
- Penyesuaian dengan prinsip desentralisasi dan tata kelola pemerintahan yang inklusif.
- Integrasi isu perlindungan kelompok rentan (penghuni kawasan kumuh, masyarakat adat).
6. Warisan dan Relevansi
- Dasar Hukum Awal: UU ini menjadi fondasi bagi regulasi turunan seperti PP No. 80/1999 tentang Kawasan Siap Bangun.
- Inspirasi Kebijakan: Konsep penataan permukiman dalam UU ini mempengaruhi program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) di era modern.
- Pelajaran Historis: Meski sudah dicabut, UU ini mengingatkan pentingnya keseimbangan antara pembangunan fisik dan keadilan sosial dalam kebijakan perumahan.
Catatan Penting: Meski statusnya Tidak Berlaku, UU No. 4/1992 patut dipahami sebagai cerminan dinamika politik-hukum Indonesia dalam merespons tantangan urbanisasi dan pembangunan berkelanjutan.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerumahan dan Permukiman
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1992
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Maret 1992
Tanggal Pengundangan10 Maret 1992
Tanggal Berlaku10 Maret 1992
SumberLN. 1992, LL SETNEG : 20 HLM
SubjekBANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Mencabut
- UU No. 1 Tahun 1964 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 6 tahun 1962
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang