Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui:

1. Latar Belakang Politik-Ekonomi

  • UU ini lahir di era Orde Baru (Soeharto) yang menekankan pembangunan nasional sebagai prioritas. Pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi yang pesat pada 1980-1990an memicu kebutuhan regulasi untuk mengatasi perumahan kumuh, kepadatan penduduk, dan kesenjangan akses hunian layak.
  • Tujuan utama: mengintegrasikan kebijakan perumahan ke dalam agenda pembangunan nasional, dengan pendekatan top-down yang khas Orde Baru.

2. Inovasi Konseptual

  • Membedakan "Perumahan" dan "Permukiman":
    • Perumahan: Aspek fisik (bangunan, infrastruktur).
    • Permukiman: Lingkungan hidup sosial (komunitas, tata ruang, lingkungan).
  • Pengarusutamaan Penanggulangan Bencana: UU ini termasuk pelopor yang memasukkan mitigasi bencana dalam kebijakan perumahan, meski belum spesifik seperti regulasi modern (misal: UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana).

3. Kebijakan yang Diatur

  • Peran Sentral Pemerintah: Pengaturan perumahan didominasi oleh otoritas pusat, termasuk alokasi anggaran dan proyek perumahan massal (misal: program Perumnas).
  • Partisipasi Swasta: Dorongan investasi swasta dalam pengembangan perumahan, sejalan dengan kebijakan ekonomi Orde Baru yang pro-pasar.
  • Penataan Kawasan Kumuh: Upaya formalisasi permukiman informal melalui program seperti Kampung Improvement Programme (KIP).

4. Kelemahan dan Dinamika Perubahan

  • Tidak Mengakui Hak atas Hunian Layak: UU ini lebih fokus pada aspek teknis pembangunan daripada hak sosial-ekonomi warga. Hal ini diperbaiki dalam UU No. 1/2011 yang mengadopsi prinsip "housing as a human right".
  • Tidak Responsif terhadap Otonomi Daerah: Pasca-Reformasi 1998, UU ini dianggap terlalu sentralistik, sehingga UU No. 1/2011 memperkuat peran pemerintah daerah.
  • Tumpang Tindih Regulasi: UU ini tidak secara tegas mengatur konflik agraria atau sertifikasi lahan, yang kerap memicu sengketa.

5. Regulasi Pengganti

UU No. 4/1992 dicabut dan digantikan oleh UU No. 1 Tahun 2011 karena:

  • Perubahan paradigma dari pembangunan fisik ke pendekatan holistik (lingkungan, partisipasi masyarakat, keberlanjutan).
  • Penyesuaian dengan prinsip desentralisasi dan tata kelola pemerintahan yang inklusif.
  • Integrasi isu perlindungan kelompok rentan (penghuni kawasan kumuh, masyarakat adat).

6. Warisan dan Relevansi

  • Dasar Hukum Awal: UU ini menjadi fondasi bagi regulasi turunan seperti PP No. 80/1999 tentang Kawasan Siap Bangun.
  • Inspirasi Kebijakan: Konsep penataan permukiman dalam UU ini mempengaruhi program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) di era modern.
  • Pelajaran Historis: Meski sudah dicabut, UU ini mengingatkan pentingnya keseimbangan antara pembangunan fisik dan keadilan sosial dalam kebijakan perumahan.

Catatan Penting: Meski statusnya Tidak Berlaku, UU No. 4/1992 patut dipahami sebagai cerminan dinamika politik-hukum Indonesia dalam merespons tantangan urbanisasi dan pembangunan berkelanjutan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerumahan dan Permukiman
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1992
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Maret 1992
Tanggal Pengundangan10 Maret 1992
Tanggal Berlaku10 Maret 1992
SumberLN. 1992, LL SETNEG : 20 HLM
SubjekBANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Mencabut

  1. UU No. 1 Tahun 1964 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 6 tahun 1962

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen