Undang-Undang No. 1 Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Perumahan menjamin hak warga negara memperoleh perumahan layak sesuai norma sosial, teknis, kesehatan, dan kesusilaan. Pemerintah bertugas memberikan bimbingan, fasilitas, dan mendorong penggunaan bahan lokal dalam pembangunan perumahan. Perusahaan wajib menyediakan perumahan bagi pegawai, sementara persewaan diatur dengan perlindungan penyewa berdasarkan klasifikasi tempat dan golongan masyarakat. Peraturan ini menggantikan ketentuan perumahan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 NO. 40) Menjadi Undang-Undang
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPenetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 NO. 40) Menjadi Undang-Undang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1964
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1964/ No.3 , TLN NO. 2611 , LL SETNEG : 7 HLM
SubjekAGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
Menetapkan
- PERPU No. 6 Tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang