Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Konteks Historis

Sebelum UU ini lahir, pengadaan tanah di Indonesia diatur melalui Perpres No. 65 Tahun 2006 dan PP No. 65 Tahun 2006, yang dinilai tidak memadai karena:

  1. Tumpang tindih regulasi antara UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dan peraturan turunannya.
  2. Mekanisme ganti rugi tidak jelas, memicu konflik antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat.
  3. Tingginya resistensi masyarakat akibat minimnya partisipasi publik dalam proses pengadaan tanah.

UU No. 2/2012 muncul sebagai respons atas kebutuhan reformasi hukum untuk memastikan pembangunan infrastruktur (jalan tol, bendungan, dll.) tidak terhambat sambil menjamin hak masyarakat terdampak.


Inovasi Utama dalam UU Ini

  1. Prinsip Keadilan dan Kemanusiaan

    • Ganti kerugian harus layak dan adil, termasuk nilai ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan tanah.
    • Mekanisme negosiasi partisipatif wajin melibatkan pemilik tanah, pemerintah, dan pihak terkait.
  2. Perencanaan Terintegrasi
    Pengadaan tanah harus selaras dengan RTRW dan rencana pembangunan nasional/daerah, menghindari tumpang tindih proyek atau pelanggaran tata ruang.

  3. Lembaga Penjamin
    Dibentuknya Panitia Pengadaan Tanah (PTP) sebagai mediator independen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

  4. Pendanaan Jelas
    Pemerintah wajib mengalokasikan dana khusus untuk pengadaan tanah, diatur melalui Perpres No. 71 Tahun 2012.


Fakta Penting yang Sering Diabaikan

  1. Putusan MK Tahun 2011
    UU ini lahir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No. 21/PUU-VIII/2010 menyatakan PP No. 65/2006 inkonstitusional karena tidak menjamin hak masyarakat.

  2. Pengaruh Global
    Reformasi ini sejalan dengan prinsip "Free, Prior, and Informed Consent" (FPIC) yang diadvokasi Bank Dunia untuk proyek infrastruktur berkelanjutan.

  3. Ganti Rugi Non-Materiil
    UU mengakui nilai non-ekonomi tanah (misalnya: makam leluhur, lahan adat) yang bisa dikompensasi dalam bentuk relokasi atau bentuk lain.

  4. Sengketa yang Masih Berlanjut
    Meski UU ini progresif, kasus seperti pembangunan Bandara Kulon Progo dan Bendungan Jatigede menunjukkan tantangan implementasi, terutama terkait penilaian ganti rugi.


Regulasi Pendukung

  • Perpres No. 71/2012: Mekanisme pendanaan dan alur pengadaan tanah.
  • Permen ATR No. 5/2017: Penilaian ganti kerugian berbasis Nilai Nilai Obyek Pajak (NJOP) dan faktor spesifik lokasi.

Kritik dan Tantangan

  1. Penetapan "Kepentingan Umum"
    Kritikus menilai definisi "kepentingan umum" terlalu luas, berpotensi disalahgunakan untuk proyek komersial (misalnya: hotel atau mal).

  2. Keterbatasan Anggaran
    Alokasi dana sering tidak mencukupi, menyebabkan pembayaran ganti rugi tertunda.

  3. Konflik Horizontal
    Proses musyawarah kadang memicu perselisihan antarwarga terkait klaim kepemilikan tanah.


Rekomendasi Praktis untuk Klien

  • Pastikan dokumen kepemilikan tanah (sertifikat, girik) lengkap sebelum terlibat dalam proses pengadaan.
  • Manfaatkan mediasi PTP untuk negosiasi ganti rugian.
  • Jika dirugikan, ajukan keberatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) dalam 90 hari sejak penetapan ganti rugi.

UU No. 2/2012 adalah langkah maju, tetapi efektivitasnya bergantung pada konsistensi pemerintah dan kesadaran masyarakat akan hak-haknya.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum dan pendanaannya. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan sesuai dengan: Rencana Tata Ruang Wilayah; Rencana Pembangunan Nasional/Daerah; Rencana Strategis; dan Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan tanah. Pengadaan Tanah diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pemangku dan pengampu kepentingan. Penyelenggaraan Pengadaan Tanah memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil.

Metadata

TentangPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Januari 2012
Tanggal Pengundangan14 Januari 2012
Tanggal Berlaku14 Januari 2012
SumberLN.2012/No. 22, TLN No. 5280, LL SETNEG: 28 HLM
SubjekPENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen