Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur penyelenggaraan telekomunikasi sebagai sektor strategis yang dikuasai negara. Penyelenggara wajib memperoleh izin dari Menteri, dilarang melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta berkewajiban menyediakan layanan universal. Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit dilakukan dengan izin Pemerintah dan diatur biaya penggunaannya. Pelanggaran dihukum dengan denda maksimal Rp600.000.000 atau hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Konteks Historis
-
Era Liberalisasi dan Globalisasi (1990-an):
UU ini lahir di tengah arus liberalisasi ekonomi global pasca-krisis moneter 1997-1998. Indonesia mulai membuka sektor strategis, termasuk telekomunikasi, untuk investasi asing dan swasta. UU No. 3/1989 dianggap tidak lagi relevan karena masih mengedepankan monopoli BUMN (seperti Telkom dan Indosat) dan belum mengakomodasi perkembangan teknologi (misalnya: internet, seluler, satelit). -
Teknologi yang Berubah Pesat:
Perkembangan teknologi digital dan munculnya layanan seluler (GSM) membutuhkan regulasi yang lebih fleksibel. UU No. 36/1999 dirancang untuk mengantisipasi konvergensi teknologi (telekomunikasi, informatika, penyiaran) dan mendorong kompetisi sehat. -
Reformasi Politik:
UU ini juga menjadi bagian dari agenda reformasi pasca-Orde Baru, yang menekankan transparansi, demokratisasi, dan partisipasi swasta dalam pembangunan.
Poin Kunci yang Perlu Diketahui
-
Perubahan Paradigma:
- Dari Monopoli ke Kompetisi: UU ini menghapus monopoli negara dan memperkenalkan sistem lisensi untuk swasta/asing.
- Pemisahan Peran: Pemerintah beralih dari operator menjadi regulator melalui pembentukan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
-
Aspek Teknis Strategis:
- Spektrum Frekuensi: Diatur sebagai sumber daya terbatas yang dikuasai negara (Pasal 7).
- Interkoneksi: Wajib dilakukan antarpenyelenggara jaringan untuk menjamin akses universal (Pasal 14).
- Kewajiban Pelayanan Publik (Universal Service Obligation/USO): Penyelenggara wajif berkontribusi untuk pemerataan akses telekomunikasi di daerah tertinggal.
-
Sanksi dan Penegakan Hukum:
- Sanksi Administratif: Pencabutan izin hingga denda (Pasal 38).
- Sanksi Pidana: Hukuman penjara hingga 6 tahun untuk pelanggaran spektrum frekuensi atau penyadapan ilegal (Pasal 47-48).
Dampak dan Tantangan Pasca-UU
-
Booming Industri Telekomunikasi:
- Masuknya operator swasta (Contoh: XL Axiata, Hutchison CP) dan pertumbuhan layanan seluler/internet.
- Investasi asing meningkat signifikan, terutama pasca-pembentukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2005.
-
Regulasi Turunan yang Kompleks:
UU ini memerlukan 40+ Peraturan Pemerintah (PP) untuk operasionalisasi, seperti PP No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No. 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. -
Tantangan:
- Digital Divide: USO belum sepenuhnya efektif menjangkau daerah terpencil.
- Overlap Regulasi: Konvergensi teknologi memicu tumpang-tindih kewenangan dengan UU Penyiaran dan UU ITE.
Revisi dan Perkembangan Terkini
UU No. 36/1999 menjadi dasar bagi UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU No. 19/2016 tentang Perubahan UU ITE. Meski masih berlaku, beberapa pasal (misalnya tentang penyadapan) sering diuji materi ke MK karena potensi konflik dengan privasi.
Catatan: UU ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk beradaptasi dengan revolusi digital, meski perlu terus diperbarui agar sejalan dengan dinamika teknologi seperti 5G, IoT, dan AI.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. PEMBINAAN 4. PENYELENGGARAAN 5. PENYIDIKAN 6. SANKSI ADMINISTRASI 7. KETENTUAN PIDANA 8. KETENTUAN PIDANA 9. KETENTUAN PENUTUP
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut
- UU No. 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.