Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Konteks Historis

  1. Era Liberalisasi dan Globalisasi (1990-an):
    UU ini lahir di tengah arus liberalisasi ekonomi global pasca-krisis moneter 1997-1998. Indonesia mulai membuka sektor strategis, termasuk telekomunikasi, untuk investasi asing dan swasta. UU No. 3/1989 dianggap tidak lagi relevan karena masih mengedepankan monopoli BUMN (seperti Telkom dan Indosat) dan belum mengakomodasi perkembangan teknologi (misalnya: internet, seluler, satelit).

  2. Teknologi yang Berubah Pesat:
    Perkembangan teknologi digital dan munculnya layanan seluler (GSM) membutuhkan regulasi yang lebih fleksibel. UU No. 36/1999 dirancang untuk mengantisipasi konvergensi teknologi (telekomunikasi, informatika, penyiaran) dan mendorong kompetisi sehat.

  3. Reformasi Politik:
    UU ini juga menjadi bagian dari agenda reformasi pasca-Orde Baru, yang menekankan transparansi, demokratisasi, dan partisipasi swasta dalam pembangunan.


Poin Kunci yang Perlu Diketahui

  1. Perubahan Paradigma:

    • Dari Monopoli ke Kompetisi: UU ini menghapus monopoli negara dan memperkenalkan sistem lisensi untuk swasta/asing.
    • Pemisahan Peran: Pemerintah beralih dari operator menjadi regulator melalui pembentukan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
  2. Aspek Teknis Strategis:

    • Spektrum Frekuensi: Diatur sebagai sumber daya terbatas yang dikuasai negara (Pasal 7).
    • Interkoneksi: Wajib dilakukan antarpenyelenggara jaringan untuk menjamin akses universal (Pasal 14).
    • Kewajiban Pelayanan Publik (Universal Service Obligation/USO): Penyelenggara wajif berkontribusi untuk pemerataan akses telekomunikasi di daerah tertinggal.
  3. Sanksi dan Penegakan Hukum:

    • Sanksi Administratif: Pencabutan izin hingga denda (Pasal 38).
    • Sanksi Pidana: Hukuman penjara hingga 6 tahun untuk pelanggaran spektrum frekuensi atau penyadapan ilegal (Pasal 47-48).

Dampak dan Tantangan Pasca-UU

  1. Booming Industri Telekomunikasi:

    • Masuknya operator swasta (Contoh: XL Axiata, Hutchison CP) dan pertumbuhan layanan seluler/internet.
    • Investasi asing meningkat signifikan, terutama pasca-pembentukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2005.
  2. Regulasi Turunan yang Kompleks:
    UU ini memerlukan 40+ Peraturan Pemerintah (PP) untuk operasionalisasi, seperti PP No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No. 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

  3. Tantangan:

    • Digital Divide: USO belum sepenuhnya efektif menjangkau daerah terpencil.
    • Overlap Regulasi: Konvergensi teknologi memicu tumpang-tindih kewenangan dengan UU Penyiaran dan UU ITE.

Revisi dan Perkembangan Terkini

UU No. 36/1999 menjadi dasar bagi UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU No. 19/2016 tentang Perubahan UU ITE. Meski masih berlaku, beberapa pasal (misalnya tentang penyadapan) sering diuji materi ke MK karena potensi konflik dengan privasi.


Catatan: UU ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk beradaptasi dengan revolusi digital, meski perlu terus diperbarui agar sejalan dengan dinamika teknologi seperti 5G, IoT, dan AI.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. PEMBINAAN 4. PENYELENGGARAAN 5. PENYIDIKAN 6. SANKSI ADMINISTRASI 7. KETENTUAN PIDANA 8. KETENTUAN PIDANA 9. KETENTUAN PENUTUP

Metadata

TentangTelekomunikasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor36
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1999
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 September 1999
Tanggal Pengundangan8 September 1999
Tanggal Berlaku8 September 2000
SumberLN. 1999/ No. 154, TLN NO. 3881, LL SETNEG : 21 HLM
SubjekILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mencabut

  1. UU No. 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen