Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menetapkan Koperasi sebagai badan usaha berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dengan prinsip kekeluargaan. Prinsip inti meliputi keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, pembagian sisa hasil usaha berbanding jasa usaha, balas jasa modal terbatas, dan kemandirian. Koperasi Primer dibentuk minimal 20 anggota, Koperasi Sekunder minimal 3 Koperasi, dengan status badan hukum setelah pengesahan Pemerintah. Struktur organisasi terdiri atas Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Modal terdiri dari simpanan anggota, cadangan, pinjaman, dan penyertaan. Sisa hasil usaha dibagikan sesuai jasa usaha anggota. Pembubaran Koperasi dilakukan oleh Rapat Anggota atau keputusan Pemerintah. Pemerintah wajib menciptakan iklim usaha yang mendukung pertumbuhan Koperasi, memberikan bimbingan, kemudahan, serta menetapkan bidang usaha eksklusif untuk Koperasi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Konteks Historis

  1. Era Orde Baru dan Sentralisasi Koperasi
    UU ini lahir di bawah pemerintahan Orde Baru (1966–1998) yang menjadikan koperasi sebagai "soko guru perekonomian" sesuai Pasal 33 UUD 1945. Namun, dalam praktiknya, koperasi sering dijadikan alat politik untuk mengonsolidasi kekuasaan melalui program pembangunan top-down. Pemerintah mendominasi melalui pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, sehingga prinsip otonomi koperasi (voluntary, demokratis, mandiri) kerap terabaikan.

  2. Asas Kekeluargaan yang Ambigu
    UU ini mendefinisikan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan (Pasal 2), tetapi tidak dijelaskan secara operasional. Hal ini menimbulkan multitafsir, seperti campur tangan pemerintah atau kepentingan elit lokal dalam pengambilan keputusan koperasi.

  3. Kritik terhadap Dualisme Fungsi
    Koperasi di era ini sering terjebak dalam dualisme: di satu sisi sebagai lembaga ekonomi, di sisi lain sebagai alat mobilisasi massa untuk mendukung program pemerintah (misalnya, KUD/Koperasi Unit Desa yang dikendalikan untuk distribusi pupuk dan beras).


Kelemahan Substantif

  1. Regulasi yang Sentralistik

    • Pembinaan oleh Pemerintah (Pasal 4): Kewenangan berlebihan di tangan negara, seperti penetapan anggaran dasar koperasi (Pasal 12) dan pembubaran koperasi oleh Menteri (Pasal 55). Hal ini bertentangan dengan prinsip kemandirian koperasi.
    • Koperasi Sekunder Wajib (Pasal 21): Koperasi diwajibkan bergabung dengan koperasi sekunder, menciptakan struktur birokratis yang tidak efisien.
  2. Minimnya Perlindungan terhadap Anggota
    Tidak ada mekanisme jelas untuk mencegah penyalahgunaan dana atau konflik internal. Misalnya, tidak diatur tentang transparansi laporan keuangan atau sanksi bagi pengurus yang lalai.

  3. Tidak Mengakui Koperasi Berbasis Komunitas
    UU ini kurang mengakomodasi koperasi berbasis budaya lokal (seperti arisan atau koperasi adat) yang berkembang secara organik di masyarakat.


Perubahan Pasca-Reformasi

UU No. 25/1992 dicabut dan digantikan oleh UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dengan beberapa perubahan mendasar:

  1. Penegasan Prinsip Otonomi: Koperasi dikelola secara mandiri tanpa intervensi negara (Pasal 5 UU 17/2012).
  2. Pemisahan Koperasi dari Kepentingan Politik: Larangan penggunaan koperasi untuk kampanye partai politik (Pasal 6).
  3. Penguatan Perlindungan Anggota: Diatur mekanisme pengawasan internal, audit independen, dan sanksi pidana bagi pengurus yang menyalahgunakan aset (Pasal 85–88).

Fakta Tambahan

  • Status UU 25/1992: Dicabut seluruhnya oleh UU 17/2012 (Pasal 117), sehingga tidak berlaku efektif sejak 18 Oktober 2012.
  • Dampak Jangka Panjang: Meski dianggap usang, UU 25/1992 meletakkan dasar bagi pengakuan koperasi sebagai entitas hukum. Namun, warisan sentralisasi Orde Baru masih terasa dalam budaya korporasi koperasi hingga kini.
  • Kritik Global: Sebelum 2012, Indonesia kerap dikritik International Cooperative Alliance (ICA) karena regulasi koperasi yang tidak sesuai dengan prinsip identity, values, and principles koperasi internasional.

Rekomendasi

Bagi koperasi yang masih merujuk UU 25/1992, perlu segera menyesuaikan dengan UU 17/2012, terutama dalam hal tata kelola, transparansi, dan perlindungan anggota. Pemerintah daerah juga perlu mendorinkolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat untuk edukasi literasi koperasi berbasis prinsip global.

— Analisis ini disusun berdasarkan kajian historis, perbandingan regulasi, dan praktik hukum perkoperasian di Indonesia.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerkoperasian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor25
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1992
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 Oktober 1992
Tanggal Pengundangan21 Oktober 1992
Tanggal Berlaku21 Oktober 1992
SumberLN. 1992, LL SETNEG : 28 HLM
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  3. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  4. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Dicabut Dengan

  1. UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, UU Nomor 17 Tahun 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru, berlaku kembali UU Nomor 25 Tahun 1992

Mencabut

  1. UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang