Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

1. Konteks Historis dan Latar Belakang

  • Reformasi Pasca-Krisis 1998: UU ini merupakan kelanjutan dari upaya reformasi sektor keuangan pasca-krisis moneter 1998 yang memicu restrukturisasi sistem perbankan dan pembentukan lembaga seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Krisis tersebut menyadarkan pentingnya koordinasi antarlembaga untuk stabilitas sistem keuangan.
  • Fragmentasi Regulasi: Sebelum UU ini, regulasi sektor keuangan tersebar di lebih dari 15 undang-undang (misalnya UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU OJK), yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan ketidakefisienan. UU No. 4/2023 menggunakan metode omnibus untuk menyatukan dan menyelaraskan kerangka hukum yang terfragmentasi.

2. Inovasi dan Tantangan Global

  • Respon terhadap Kompleksitas Finansial: UU ini merespons perkembangan industri keuangan yang semakin kompleks, seperti maraknya fintech, aset kripto, dan konglomerasi keuangan. Contohnya, pengaturan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) mengakomodasi pertumbuhan startup finansial seperti dompet digital dan pinjaman online.
  • Keuangan Berkelanjutan: Pengarusutamaan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement dan target SDGs. Misalnya, perbankan diwajibkan mengintegrasikan risiko lingkungan dalam penyaluran kredit.

3. Penguatan Koordinasi Lembaga

  • Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK): UU ini mempertegas peran KSSK sebagai forum koordinasi antara OJK, BI, LPS, dan Kementerian Keuangan. Mekanisme ini dirancang untuk mengantisipasi krisis sistemik, seperti yang terjadi pada pandemi COVID-19 saat intervensi cepat BI dan pemerintah diperlukan untuk stabilisasi pasar.
  • Pemisahan Wewenang OJK-BI: UU memperjelas batas kewenangan OJK (pengawasan mikroprudensial) dan BI (kebijakan makroprudensial), menghindari konflik seperti kasus shadow banking yang tidak terawasi sebelumnya.

4. Perlindungan Konsumen dan Inklusi Keuangan

  • Literasi Keuangan: Indonesia masih memiliki tingkat literasi keuangan rendah (49,5% pada 2022, Survei OJK). UU ini memperkuat mandat OJK untuk edukasi masyarakat, terutama di daerah terpencil.
  • Akses UMKM: Hanya 19% UMKM yang memiliki akses ke pembiayaan formal (Data Kemenkop UKM, 2023). UU ini mendorong skema penjaminan kredit dan kerja sama dengan fintech untuk perluasan akses pendanaan.

5. Kontroversi dan Tantangan Implementasi

  • Potensi Overregulasi: Pelaku usaha mikro dan koperasi dikhawatirkan terbebani oleh aturan baru seperti persyaratan modal atau laporan keberlanjutan.
  • Tumpang Tindih Kewenangan: Meski UU mengatur koordinasi, risiko konflik antarlembaga tetap ada, misalnya dalam pengawasan fintech yang melibatkan BI (sistem pembayaran) dan OJK (produk investasi).

6. Langkah Strategis ke Depan

  • Peraturan Pelaksanaan: Pemerintah memiliki tenggat 2 tahun untuk menerbitkan sekitar 20 peraturan turunan, termasuk teknis pengawasan konglomerasi dan standar teknologi keuangan.
  • Harmonisasi dengan Regulasi Internasional: UU ini harus selaras dengan standar Basel III (perbankan), IOSCO (pasar modal), dan FATF (anti-money laundering).

Kesimpulan:
UU No. 4/2023 adalah respons progresif terhadap dinamika sektor keuangan global dan domestik. Keberhasilannya tergantung pada implementasi yang konsisten, sinergi antarlembaga, serta kesiapan infrastruktur hukum dan SDM. Jika dijalankan efektif, UU ini dapat memperkuat ketahanan sistem keuangan Indonesia menghadapi gejolak ekonomi masa depan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

UU ini mengatur mengenai ekosistem sektor keuangan yang meliputi: 1) kelembagaan; 2) perbankan; 3) Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing; 4) perasuransian dan penjaminan; 5) asuransi Usaha Bersama; 6) program penjaminan polis; 7) Usaha Jasa Pembiayaan; 8) kegiatan usaha bulion (bullion); 9) Dana Pensiun, program jaminan hari tua, dan program pensiun; 10) kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan; 11) lembaga keuangan mikro; 12) Konglomerasi Keuangan; 13) Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK); 14) penerapan Keuangan Berkelanjutan; 15) Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen; 16) akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 17) sumber daya manusia; 18) Stabilitas Sistem Keuangan; 19) lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; dan 20) penegakan hukum di sektor keuangan. Undang-Undang ini mereformasi sektor keuangan dengan mengatur kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dan pengembangan dan penguatan industri. Oleh sebab itu, Undang-Undang ini mengatur penguatan hubungan pengawasan dan pengaturan antar lembaga di bidang sektor keuangan guna mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan dalam hal ini antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan. Salah satunya melalui wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam mekanisme pengawasan makroprudensial dan mikroprudensial dalam jaring pengaman sistem keuangan. Selanjutnya, penguatan lembaga yang berwenang sebagai pengatur dan pengawas sektor keuangan dilakukan untuk menjaga kestabilan industri sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

Subjek

ASURANSI - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN - KOPERASI, UMKM

Metadata

TentangPengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 Januari 2023
Tanggal Pengundangan12 Januari 2023
Tanggal Berlaku12 Januari 2023
SumberLN.2023/No.4, TLN No.6845, jdih.setneg.go.id: 527 hlm.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mengubah

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  2. UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
  3. UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
  4. UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
  5. UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
  6. UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
  7. UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
  8. UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  9. UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997
  10. UU No. 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008
  11. UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
  12. UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
  13. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  14. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  15. UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999
  16. UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
  17. UU No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara
  18. UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
  19. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
  20. UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
  21. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  22. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  23. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Mencabut

  1. UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun

Mencabut Sebagian

  1. UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Ketentuan mengenai: a. permohonan kepailitan bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 2; dan b. penundaan kewajiban pembayaran utang bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 223, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen