Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara mengatur penerbitan dan pengelolaan Surat Utang Negara (SUN) oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan untuk membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kekurangan kas jangka pendek, dan pengelolaan portofolio utang. SUN diterbitkan dalam bentuk Surat Perbendaharaan Negara (maksimal 12 bulan, diskonto) dan Obligasi Negara (lebih dari 12 bulan, kupon/diskonto). Penerbitan memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan batas nilai bersih maksimal per tahun dan konsultasi dengan Bank Indonesia. Pengelolaan dilakukan oleh Menteri Keuangan meliputi lelang, pembelian kembali, pelunasan, serta pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder. Bank Indonesia bertanggung jawab atas administrasi kegiatan penatausahaan SUN. Pelanggaran pemalsuan SUN atau penerbitan tanpa izin dikenai pidana penjara 5–20 tahun dan denda Rp10–40 miliar.
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangSurat Utang Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor24
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2002
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 Oktober 2002
Tanggal Pengundangan22 Oktober 2002
Tanggal Berlaku22 Oktober 2002
SumberLN. 2002/ No. 110, TLN NO. 4236, LL SETNEG : 8 HLM
SubjekPASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang