Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Berikut konteks historis dan informasi pendukung krusial yang perlu diketahui terkait UU ini:

1. Pemicu Historis: Krisis Keuangan 1997–1998

  • UU ini merupakan respons struktural terhadap krisis moneter 1997–1998 yang meluluhlantakkan perekonomian Indonesia. Saat itu, ketiadaan mekanisme koordinasi antarotoritas keuangan (Bank Indonesia, pemerintah, OJK) memperparah krisis.
  • Reformasi pascakrisis seperti pembentukan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) pada 2004 dan OJK pada 2011 belum cukup mengantisipasi kompleksitas krisis sistemik di era globalisasi.

2. Pembentukan KSSK: Solusi atas Fragmentasi Koordinasi

  • Sebelum UU No. 9/2016, koordinasi antarlembaga keuangan dilakukan melalui Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) yang bersifat non-binding. KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dibentuk untuk memperkuat otoritas koordinasi dengan kewenangan mengambil keputusan strategis, termasuk penggunaan dana pemerintah untuk penyelamatan sistem keuangan.
  • KSSK terdiri dari Menteri Keuangan (Ketua), Gubernur BI, Ketua Dewas OJK, dan Ketua Komite LPS, mencerminkan pendekatan integrasi vertikal-horizontal.

3. Bank Sistemik: Pelajaran dari Krisis Global 2008

  • UU ini mengadopsi prinsip "Too Big to Fail" pascakrisis global 2008 dengan mengatur penanganan bank sistemik (bank yang kegagalannya berpotensi memicu krisis nasional).
  • Penyertaan Modal Sementara (PMS) diatur sebagai instrumen darurat untuk menyuntik modal ke bank sistemik tanpa membebani APBN, dengan mekanisme pengembalian yang jelas.

4. Penguatan Kerangka Hukum Krisis

  • UU ini mencabut dan merevisi pasal-pasal krusial di UU Perbankan (No. 10/1998), UU BI (No. 23/1999), dan UU OJK (No. 21/2011) yang sebelumnya tumpang tindih atau tidak mengatur skenario krisis komprehensif.
  • Legal standing intervensi pemerintah dipertegas, termasuk penggunaan dana publik untuk stabilisasi sistem keuangan dengan prinsip bailout terukur dan bail-in (kontribusi pemegang saham/kreditur).

5. Harmonisasi dengan Standar Internasional

  • UU No. 9/2016 selaras dengan rekomendasi Financial Stability Board (FSB) dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) tentang manajemen risiko sistemik dan resolusi krisis.
  • Indonesia menunjukkan komitmen pada G20 Principles dengan membentuk kerangka hukum yang responsif terhadap dinamika keuangan global.

6. Tantangan Implementasi

  • Koordinasi KSSK vs Otonomi Lembaga: Potensi konflik kepentingan antaranggota KSSK (misal: BI sebagai regulator moneter vs OJK sebagai pengawas jasa keuangan) perlu diantisipasi melalui mekanisme transparansi.
  • Dana Stabilisasi: Meski UU mengatur penggunaan dana pemerintah, tidak ada jaminan politik anggaran yang memadai dalam situasi krisis multidimensi (contoh: pandemi COVID-19).

Kesimpulan

UU No. 9/2016 adalah landasan hukum progresif untuk memitigasi krisis keuangan di Indonesia, tetapi efektivitasnya bergantung pada kesiapan infrastruktur keuangan, kedewasaan politik anggaran, dan sinergi antarlembaga. Penerapannya dalam kasus seperti krisis COVID-19 (2020–2021) menjadi ujian nyata bagi kapasitas KSSK.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan meliputi: (a) koordinasi pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan; (b) penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan (c) penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan. Dengan Undang-Undang ini dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyelenggarakan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian.

Subjek

PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN

Metadata

TentangPencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 April 2016
Tanggal Pengundangan15 April 2016
Tanggal Berlaku15 April 2016
SumberLN.2016/NO.70, TLN NO.5872, LL SETNEG : 34 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  2. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  3. PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen