Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait Perpu No. 1 Tahun 2020

Konteks Historis

  1. Deklarasi Darurat Kesehatan Global:
    Perpu ini diterbitkan pada 31 Maret 2020, di tengah eskalasi pandemi COVID-19 yang ditetapkan WHO sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada Januari 2020. Saat itu, Indonesia melaporkan kasus pertama COVID-19 pada Maret 2020 dengan dampak signifikan pada sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial.

  2. Dasar Hukum Darurat:
    Penerbitan Perpu menggunakan kewenangan Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 yang mengizinkan Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam keadaan kegentingan memaksa. Krisis multidimensi akibat pandemi memenuhi syarat tersebut, terutama ancaman resesi ekonomi (pertumbuhan ekonomi kuartal II 2020 minus 5,32%) dan destabilisasi sistem keuangan.

  3. Respons Cepat di Sektor Keuangan:
    Perpu ini menjadi payung hukum untuk:

    • Realisasi APBN 2020 yang diubah melalui Perpres No. 54/2020 untuk alokasi belanja kesehatan (Rp87,55 triliun) dan jaring pengaman sosial (Rp110 triliun).
    • Relaksasi perpajakan, seperti penundaan pembayaran PPh Pasal 25 dan insentif untuk UMKM.
    • Intervensi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mencegah krisis likuiditas di sektor perbankan dan lembaga keuangan.

Poin Kebijakan Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Fleksibilitas Anggaran Darurat:

    • Pelepasan batasan defisit APBN melebihi 3% PDB (melanggar UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara) untuk pertama kali sejak Reformasi 1998. Defisit APBN 2020 mencapai 6,34% PDB.
    • Penyesuaian transfer ke daerah (DAU/DAK) untuk prioritas penanganan COVID-19.
  2. Sanksi Pidana dan Administratif:

    • Pasal 27 Perpu mengancam sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp100 miliar bagi pihak yang menghambat pelaksanaan kebijakan, termasuk lembaga keuangan yang menolak restrukturisasi kredit.
  3. Override Hukum Sektoral:
    Perpu ini mencabut/menunda sebagian ketentuan 12 UU seperti UU Perpajakan, UU Perbankan, dan UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan koordinasi kebijakan yang cepat.


Dampak dan Implementasi

  1. Program Perlindungan Sosial:
    Perpu menjadi dasar hukum untuk program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), subsidi listrik, dan bansos lainnya yang menjangkau 158,8 juta penerima.

  2. Stabilitas Sektor Keuangan:

    • Restrukturisasi kredit senilai Rp1.074 triliun hingga Desember 2020.
    • Intervensi KSSK melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk menjaga likuiditas.
  3. Pengawasan Legislatif:
    Perpu ini disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 pada 14 Mei 2020 setelah melalui proses persetujuan DPR, meski menuai kritik karena potensi penyalahgunaan kewenangan darurat.


Catatan Kritis

  • Kritik Transparansi: Beberapa pihak mempertanyakan akuntabilitas penggunaan anggaran darurat, terutama terkait social safety net yang dinilai tidak tepat sasaran.
  • Implikasi Jangka Panjang: Kebijakan defisit tinggi dalam Perpu ini menjadi preseden bagi revisi UU Keuangan Negara (UU No. 2/2020) yang mengizinkan defisit di atas 3% hingga 2023.

Rekomendasi: Perpu ini mencerminkan respons krisis yang inovatif namun perlu diikuti pengawasan ketat untuk memastikan efektivitas dan minimisasi risiko korupsi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpu ini mengatur mengenai kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan dalam rangka: (1) penanganan COVID-19 dan/atau (2) menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kebijakan keuangan negara tersebut meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan. Sedangkan kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Dalam Perpu ini juga mengatur mengenai adanya sanksi kepada perorangan ataupun korporasi yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat pelaksanaan kewenangan Lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpu ini.

Subjek

APBD - APBN - KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PERPAJAKAN - COVID-19 / CORONA

Metadata

TentangKebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Bentuk SingkatPerpu
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Maret 2020
Tanggal Pengundangan31 Maret 2020
Tanggal Berlaku31 Maret 2020
SumberLN.2020/NO.87, TLN NO.6485, JDIH.SETNEG.GO.ID : 31 HLM.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Mengubah

  1. UU No. 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
  2. UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
  3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  6. UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
  7. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  8. UU No. 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008
  9. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  10. UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
  11. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  12. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  13. UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
  14. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen