Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

Konteks Historis

  1. Pemulihan Ekonomi Pasca-Pandemi COVID-19
    UU HPP lahir di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak 2020. Defisit anggaran membengkak hingga 6,34% pada 2020 (melampaui batas UU Keuangan Negara 3%), sehingga pemerintah perlu meningkatkan penerimaan pajak untuk konsolidasi fiskal. UU ini menjadi instrumen strategis untuk memulihkan ekonomi sekaligus memperkuat basis pajak jangka panjang.

  2. Reformasi Struktural Sistem Perpajakan
    UU HPP adalah bagian dari agenda besar reformasi perpajakan Indonesia sejak 1983 (UU KUP, PPh, PPN). Sebelumnya, sistem pajak dinilai kompleks, tumpang-tindih, dan kurang adil. Misalnya, tax ratio Indonesia hanya 8-10% (terendah di ASEAN), sehingga perlu modernisasi untuk mengejar ketertinggalan.

  3. Tekanan Global dan Kepatuhan Internasional
    UU ini mengadopsi prinsip BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) OECD untuk mencegah penghindaran pajak korporasi multinasional. Selain itu, aturan pertukaran informasi pajak (AEOI/CRS) dan kerja sama penagihan pajak lintas negara (Pasal 32A UU KUP) memperkuat posisi Indonesia dalam perjanjian pajak internasional.


Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

    • Mirip Tax Amnesty 2016, tetapi lebih fokus pada kepatuhan sukarela. Tarif PPS 2021 berkisar 6-18% (lebih tinggi dari Tax Amnesty yang 2-10%).
    • Aset di luar negeri wajib repatriasi 50% (jika diinvestasikan di Indonesia), berbeda dengan Tax Amnesty yang tidak mewajibkan repatriasi.
    • Dasar hukum PPS: Perppu No. 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang memungkinkan otoritas pajak mengakses data keuangan Wajib Pajak.
  2. Perubahan Tarif PPh Orang Pribadi & Badan

    • Tarif PPh Orang Pribadi diubah menjadi progresif 5-35% (sebelumnya 5-30%) untuk meningkatkan keadilan.
    • Tarif PPh Badan turun bertahap dari 22% (2022) menjadi 20% pada 2025 guna menarik investasi.
  3. Pajak Natura & Kenikmatan

    • Natura (seperti mobil dinas) sebelumnya tidak dikenakan pajak. UU HPP menghapus insentif ini, tetapi menuai protes publik. Pada 2023, pemerintah merevisi kebijakan ini melalui PP No. 55/2023 yang membatasi objek natura kena pajak.
  4. Kenaikan Tarif PPN

    • Tarif PPN naik bertahap dari 10% (2021) menjadi 11% (2022) dan 12% (2025).
    • Pengecualian PPN dipersempit, misalnya sembako, jasa pendidikan, dan layanan kesehatan tetap dibebaskan, tetapi jasa lainnya dikenakan PPN.
  5. Daluwarsa Penuntutan Pidana Pajak
    Masa daluwarsa diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun untuk tindak pidana pajak tertentu (Pasal 38 UU KUP), memperkuat penegakan hukum.


Kontroversi & Tantangan Implementasi

  1. Resistensi Masyarakat atas Pajak Natura
    Aturan ini awalnya dinilai memberatkan pekerja dengan tunjangan natura (seperti TNI/Polri). Revisi melalui PP No. 55/2023 membuktikan pemerintah perlu menyeimbangkan kepentingan fiskal dan respons sosial.

  2. Potensi Inflasi Akibat Kenaikan PPN
    Kenaikan tarif PPN berisiko meningkatkan harga barang/jasa, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

  3. Kompleksitas Administrasi PPS
    Meski target PPS 2021 adalah Rp1.000 triliun, realisasi hanya Rp103 triliun (per April 2022), menunjukkan kurangnya partisipasi Wajib Pajak.


Dampak Strategis

  • Peningkatan Tax Ratio: UU HPP diharapkan menaikkan tax ratio menjadi 12% pada 2025.
  • Kepastian Hukum: Harmonisasi 7 UU pajak mengurangi konflik interpretasi dan litigasi.
  • Penegakan Hukum Global: Kerja sama penagihan pajak lintas negara mempersempit ruang penghindaran pajak (tax haven).

Catatan Penting: Beberapa pasal UU HPP (seperti pajak natura) telah direvisi melalui peraturan turunan. Penting untuk selalu merujuk pada aturan terbaru dan konsultasi dengan tax advisor terkait implikasi spesifik.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

UU ini mengatur mengenai materi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memuat beberapa ketentuan yang diubah dan/atau ditambah antara lain mengenai kerja sama bantuan penagihan pajak antarnegara, kuasa Wajib Pajak, pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama untuk kepentingan negara, dan daluwarsa penuntutan pidana pajak. Dalam materi Pajak Penghasilan terdapat beberapa ketentuan yang diubah dan/atau ditambah antara lain mengenai perubahan pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan, tarif Pajak Penghasilan orang pribadi dan badan, penyusutan dan amortisasi, serta kesepakatan/perjanjian internasional di bidang perpajakan. Selanjutnya perubahan materi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah meliputi antara lain pengurangan pengecualian objek Pajak Pertambahan Nilai, pengaturan kembali fasilitas Pajak Pertambahan Nilai, perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai, dan pengenaan tarif pajak Pertambahan Nilai final. Kemudian untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak terdapat materi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang memberikan kesempatan kepada wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum diungkapkan.

Metadata

TentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan29 Oktober 2021
Tanggal Berlaku29 Oktober 2021
SumberLN.2021/No.246, TLN No.6736, jdih.setneg.go.id : 104 hlm.
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

Mengubah

  1. UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
  2. PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
  3. UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
  4. UU No. 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008
  5. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
  6. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
  7. UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai
  8. UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  9. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  10. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen