Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Cukai 1995

Konteks Historis dan Tujuan Pembentukan

  1. Latar Belakang Global dan Nasional:

    • UU ini lahir dalam konteks dinamika perdagangan global, termasuk komitmen Indonesia dalam WTO dan ASEAN, yang menuntut penyesuaian sistem cukai untuk meningkatkan daya saing dan kepatuhan internasional.
    • Faktor domestik seperti maraknya penyelundupan barang kena cukai (BKC), kebutuhan optimalisasi penerimaan negara, dan pengendalian konsumsi barang berbahaya (misalnya rokok dan alkohol) mendorong revisi UU Cukai 1995.
  2. Regulasi Cukai Sebelumnya:

    • UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai menjadi dasar pengenaan cukai atas barang tertentu yang bersifat luxury, merusak kesehatan, atau berdampak negatif lingkungan. Namun, setelah 12 tahun, banyak celah hukum yang dieksploitasi, seperti minimnya sanksi bagi pelanggar dan kurangnya instrumen pengawasan teknologi.

Perubahan Utama dalam UU No. 39 Tahun 2007

  1. Perluasan Objek Cukai:

    • Mempertegas cakupan BKC, termasuk produk tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan kriteria lebih spesifik untuk meminimalisasi multitafsir.
  2. Penguatan Sistem Administrasi:

    • Penerapan sistem pita cukai elektronik untuk meningkatkan akuntabilitas dan memitigasi pemalsuan.
    • Kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diperluas, termasuk melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan dalam kondisi tertentu.
  3. Sanksi yang Lebih Tegas:

    • Sanksi pidana bagi produsen/pengedar BKC ilegal dinaikkan, seperti hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar (Pasal 40A).
    • Pengaturan sanksi administratif (denda, pencabutan izin) untuk pelanggaran teknis.
  4. Harmonisasi dengan Otonomi Daerah:

    • Meskipun cukai merupakan pajak pusat, UU ini mengatur koordinasi dengan pemerintah daerah untuk pengawasan distribusi BKC, terutama di wilayah perbatasan.

Dampak dan Tantangan Implementasi

  1. Peningkatan Penerimaan Negara:

    • Pada 2008, penerimaan cukai meningkat signifikan (Rp57,3 triliun), terutama dari sektor rokok (≈80% kontribusi).
  2. Isu Perbatasan dan Penyelundupan:

    • Masih lemahnya pengawasan di wilayah perbatasan (e.g., Kepulauan Riau, Kalimantan) membuat penyelundupan BKC (terutama rokok ilegal) tetap marak.
  3. Pro-Kontra Kebijakan Cukai Tembakau:

    • Industri rokok menilai kenaikan tarif cukai berdampak pada PHK massal, sementara aktivis kesehatan mendukung kebijakan ini untuk menekan prevalensi perokok.

Perkembangan Pasca-2007

  • UU No. 39 Tahun 2007 menjadi dasar bagi regulasi turunan seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Cukai yang direvisi setiap tahun.
  • Pada 2020, UU ini diubah kembali melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyederhanakan perizinan dan memperkuat pengawasan berbasis teknologi.

Rekomendasi Strategis bagi Klien

  • Pelaku Usaha: Patuhi ketentuan pita cukai elektronik dan lapor transaksi real-time untuk menghindari sanksi.
  • Investor: Perhatikan dinamika tarif cukai tahunan yang dapat memengaruhi profitabilitas sektor tertentu (e.g., rokok, alkohol).
  • Masyarakat Umum: Awasi potensi penyalahgunaan BKC ilegal melalui saluran pengaduan DJBC.

Catatan: Meskipun UU No. 39/2007 telah direvisi oleh UU Cipta Kerja, prinsip penguatan sistem cukai dan penegakan hukum di dalamnya tetap relevan hingga saat ini.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor39
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2007
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan15 Agustus 2007
Tanggal Berlaku15 Agustus 2007
SumberLN.2007/NO.105, TLN NO.4755, LL SETNEG : 29 HLM
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Mengubah

  1. UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen