Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum: UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Konteks Historis

Sebelum UU Cukai 1995, Indonesia masih menggunakan ordonansi warisan kolonial Belanda sebagai dasar pengenaan cukai, seperti:

  • Ordonansi Cukai Minyak Tanah (1886)
  • Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan (1898)
  • Ordonansi Cukai Tembakau (1932)

Regulasi kolonial ini bersifat fragmentatif dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan serta kebutuhan ekonomi nasional pascakemerdekaan. UU No. 11/1995 hadir sebagai upaya unifikasi hukum cukai untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pemungutan cukai sebagai sumber penerimaan negara.


Latar Belakang Politik-Ekonomi

  1. Era Deregulasi Orde Baru:
    UU ini lahir dalam periode economic liberalization (1980–1990-an) di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, di mana pemerintah fokus pada modernisasi sistem perpajakan dan kepabeanan untuk menarik investasi asing serta meningkatkan daya saing ekspor.
  2. Harmonisasi dengan UU Kepabeanan 1995:
    UU Cukai 1995 dirancang selaras dengan UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan sebagai respons terhadap liberalisasi perdagangan global dan persiapan integrasi ASEAN.

Inovasi Utama dalam UU No. 11/1995

  1. Perluasan Objek Cukai:
    Tidak hanya terbatas pada tembakau, alkohol, dan minyak tanah, UU ini membuka ruang untuk mengenakan cukai pada barang lain yang berdampak negatif pada kesehatan atau lingkungan (contoh: plastik sekali pakai diatur kemudian melalui revisi).
  2. Prinsip “On-Site Levy”:
    Cukai dilunasi saat barang dikeluarkan dari pabrik/tempat penyimpanan, bukan saat produksi. Ini meminimalkan risiko penghindaran cukai dan memudahkan pengawasan.
  3. Penghapusan Dualisme Hukum Kolonial:
    UU ini mencabut 5 ordonansi Belanda sekaligus, mengakhiri sistem pemungutan cukai yang diskriminatif dan tidak transparan.

Dampak Strategis

  1. Peningkatan Penerimaan Negara:
    Cukai menjadi salah satu kontributor terbesar penerimaan negara non-migas. Pada 2023, cukai tembakau saja menyumbang Rp153 triliun (data DJBC).
  2. Proteksi Industri Lokal:
    Pengenaan cukai pada barang impor (misal: bir) melindungi produsen dalam negeri dari persaingan tidak sehat.
  3. Instrumen Pengendalian Sosial:
    Cukai digunakan untuk mengontrol konsumsi barang berbahaya (contoh: tarif cukai rokok naik 10% per tahun sejak 2018 untuk menekan prevalensi perokok).

Catatan Kritis

  • Keterbatasan UU 1995:
    UU ini belum mengatur cukai atas barang elektronik (misal: vape) dan lingkungan (karbon), yang baru diadopsi melalui revisi terbatas atau Peraturan Pemerintah.
  • Tantangan Penegakan:
    Maraknya peredaran barang kena cukai ilegal (e.g.: rokok ilegal) menunjukkan perlunya modernisasi sistem pengawasan berbasis teknologi.

Relevansi di Era Kontemporer

UU No. 11/1995 tetap menjadi legal backbone sistem cukai Indonesia, meski telah mengalami beberapa perubahan, seperti:

  • UU No. 39/2007 tentang Perubahan atas UU Cukai 1995 (penguatan pengawasan).
  • Integrasi dengan kebijakan customs modernization DJBC (2020–2024) berbasis big data dan blockchain.

Kesimpulan: UU ini merefleksikan transisi Indonesia dari sistem hukum kolonial menangkat kebijakan fiskal yang berdaulat, progresif, dan responsif terhadap tantangan global.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Dalam UU ini diatur mengenai penetapan barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang dikenai cukai. Barang-barang yang dikenai cukai disebut Barang Kena Cukai. Pengenaan cukai mulai berlaku untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Kepabeanan. Cukai atas Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran Barang Kena Cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan.

Metadata

TentangCukai
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1995
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Desember 1995
Tanggal Pengundangan30 Desember 1995
Tanggal Berlaku1 April 1996
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  2. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995

Network Peraturan

Loading network graph...