Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Mendalam Terhadap UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Berikut konteks historis dan informasi pendukung yang perlu diketahui mengenai UU PPh 1983:

1. Latar Belakang Reformasi Perpajakan

  • Mengganti Sistem Kolonial: Sebelum 1983, Indonesia masih menggunakan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 peninggalan Belanda. UU No. 7/1983 menjadi tonggak dekolonisasi sistem perpajakan dan penyesuaian dengan kebutuhan ekonomi modern Indonesia.
  • Respons Krisis Ekonomi Global: Dikeluarkan saat Indonesia menghadapi dampak resesi global awal 1980-an dan penurunan harga minyak dunia. Pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan negara melalui sektor non-migas dengan memperluas basis pajak.

2. Inovasi Utama dalam UU Ini

  • Sistem Self-Assessment: Memperkenalkan mekanisme wajib pajak menghitung sendiri kewajiban pajaknya, berbeda dengan sistem official assessment sebelumnya di mana fiskus yang menentukan. Ini mendorong transparansi dan partisipasi aktif masyarakat.
  • Tarif Progresif yang Lebih Sederhana: Tarif PPh orang pribadi diatur secara progresif (0-35%), menggantikan sistem tarif yang lebih rumit sebelumnya. Perusahaan dikenakan tarif tetap 20% (diubah kemudian melalui amendemen).
  • Pengakuan Subjek dan Objek Pajak Modern: Memperluas definisi subjek pajak untuk mencakup BUT (Bentuk Usaha Tetap) dan transaksi internasional, menyesuaikan dengan perkembangan bisnis global.

3. Dampak Strategis

  • Pilar Tax Reform 1983-1985: UU ini merupakan bagian dari paket reformasi perpajakan nasional yang mencakup pengenalan PPN (UU No. 8/1983) dan harmonisasi aturan pajak daerah.
  • Peningkatan Rasio Pajak: Sebelum 1983, rasio pajak Indonesia hanya sekitar 5,7% dari PDB. Pasca reformasi, rasio ini meningkat signifikan, mencapai 10,3% pada 1990.

4. Perkembangan Amendemen

UU ini telah mengalami 5 kali amendemen (terakhir melalui UU No. 36/2008) untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi, seperti:

  • Penambahan tax treaty untuk menghindari pajak berganda.
  • Pengaturan transfer pricing dan transaksi afiliasi.
  • Insentif pajak untuk investasi sektor strategis.

5. Catatan Kritis

  • Tantangan Penegakan: Sistem self-assessment awalnya diiringi resistensi karena rendahnya kesadaran wajib pajak. Pemerintah kemudian membentuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang lebih profesional untuk penegakan hukum.
  • Kontroversi Tax Amnesty: Amendemen 2008 membuka jalan bagi kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang menuai pro-kontra terkait keadilan sosial.

Rekomendasi untuk Klien

  • Perhatikan aspek retroaktif dalam transaksi bisnis, terutama terkait koreksi fiskal dan pembukuan.
  • Manfaatkan insentif pajak untuk investasi berkelanjutan yang diatur dalam amendemen terbaru.

UU No. 7/1983 tidak hanya mereformasi sistem pajak, tetapi juga menjadi fondasi integrasi Indonesia dalam ekonomi global melalui standardisasi prinsip perpajakan internasional.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPajak Penghasilan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1983
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Desember 1983
Tanggal Pengundangan31 Desember 1983
Tanggal Berlaku1 Januari 1984
SumberLN. 1983/ No.50, TLN. No.3263, LL SETNEG : 23 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  4. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  5. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
  6. UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
  7. UU No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
  8. UU No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983

Mengubah

  1. UU No. 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968
  2. UU No. 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967
  3. UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
  4. UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen