Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU Pajak Penghasilan

Konteks Historis

  1. Krisis Ekonomi 1998: UU ini lahir dalam rangka pemulihan ekonomi pasca-krisis moneter 1997–1998. Pemerintah perlu memperkuat basis penerimaan pajak untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri dan memenuhi komitmen reformasi struktural dengan IMF.
  2. Era Reformasi: Perubahan ini sejalan dengan transisi ke era reformasi (pasca-Orde Baru) yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan sistem perpajakan yang lebih adil.
  3. Harmonisasi Global: Penyesuaian tarif dan aturan pajak untuk menarik investasi asing serta mengikuti tren internasional (misalnya: penghindaran pajak berganda).

Perubahan Utama & Signifikansi

  1. Sistem Self-Assessment:

    • Wajib pajak diberi kepercayaan menghitung dan melaporkan pajak sendiri, dengan penguatan peran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pengawas.
    • Dampak: Meningkatkan kepatuhan sukarela, tetapi juga risiko penyalahgunaan (perlu penguatan audit dan sanksi).
  2. Penyesuaian Tarif PPh Badan:

    • Tarif PPh badan diturunkan secara bertahap (misalnya: dari 30% menjadi 28% pada 2000, lalu 25% pada 2004).
    • Tujuan: Meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global, terutama pemberlakuan tarif lebih rendah dibandingkan negara ASEAN lainnya.
  3. Tax Treaty dan Penghindaran Pajak Berganda:

    • Pengaturan lebih jelas terkait penghasilan dari luar negeri dan penerapan tax treaty untuk mencegah pemajakan ganda.
  4. Insentif Sektor Strategis:

    • Fasilitas tax allowance untuk industri padat karya, ekspor, dan penanaman modal di wilayah tertinggal.
  5. Perluasan Objek Pajak:

    • Penegasan objek pajak penghasilan, termasuk penghasilan dari e-commerce (meski belum diatur detail saat itu).

Tantangan Implementasi

  1. Edukasi Wajib Pajak: Transisi dari sistem official assessment ke self-assessment membutuhkan sosialisasi massif, terutama bagi UMKM dan wajib pajak individu.
  2. Efektivitas Penegakan Hukum: Maraknya praktik transfer pricing dan tax avoidance oleh korporasi multinasional memicu revisi aturan anti-penyelundupan pajak di kemudian hari (misalnya: UU No. 36/2008).
  3. Respons Publik: Penurunan tarif PPh badan dianggap kontroversial oleh sebagian kalangan karena dinilai menguntungkan korporasi besar.

Relevansi Hari Ini

  • UU No. 17/2000 menjadi fondasi sistem perpajakan modern Indonesia dan terus disempurnakan melalui UU No. 36/2008 serta kebijakan tax amnesty (2016–2017).
  • Prinsip self-assessment dan tarif progresif PPh orang pribadi tetap menjadi pilar utama UU PPh hingga sekarang.

Catatan Kritis: Meski progresif, efektivitas UU ini sangat bergantung pada kapasitas DJP dalam pengawasan dan pemanfaatan teknologi (seperti aplikasi e-filing dan big data).

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2000
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan2 Agustus 2000
Tanggal Pengundangan2 Agustus 2000
Tanggal Berlaku1 Januari 2001
SumberLN. 2000/ No. 127, TLN NO. 3985, LL SETNEG : 24 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983

Mengubah

  1. UU No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
  2. UU No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
  3. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen