UU No. 17 Tahun 2000 mengubah UU PPh No. 7 Tahun 1983 dengan perubahan kunci meliputi: (1) penegasan subjek dan objek pajak, termasuk perluasan pengertian penghasilan dan pengecualian; (2) struktur tarif pajak berbeda antara Wajib Pajak orang pribadi (5%-35%) dan badan (10%-30%); (3) penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); (4) perubahan pengurangan biaya, termasuk ketentuan piutang tak tertagih; (5) pemberian insentif pajak untuk investasi prioritas (Pasal 31A), restrukturisasi utang (Pasal 31B), serta pembagian pendapatan pajak Pusat dan Daerah (Pasal 31C).
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Generated by Meridian AI
Analisis UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU Pajak Penghasilan
Konteks Historis
- Krisis Ekonomi 1998: UU ini lahir dalam rangka pemulihan ekonomi pasca-krisis moneter 1997–1998. Pemerintah perlu memperkuat basis penerimaan pajak untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri dan memenuhi komitmen reformasi struktural dengan IMF.
- Era Reformasi: Perubahan ini sejalan dengan transisi ke era reformasi (pasca-Orde Baru) yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan sistem perpajakan yang lebih adil.
- Harmonisasi Global: Penyesuaian tarif dan aturan pajak untuk menarik investasi asing serta mengikuti tren internasional (misalnya: penghindaran pajak berganda).
Perubahan Utama & Signifikansi
-
Sistem Self-Assessment:
- Wajib pajak diberi kepercayaan menghitung dan melaporkan pajak sendiri, dengan penguatan peran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pengawas.
- Dampak: Meningkatkan kepatuhan sukarela, tetapi juga risiko penyalahgunaan (perlu penguatan audit dan sanksi).
-
Penyesuaian Tarif PPh Badan:
- Tarif PPh badan diturunkan secara bertahap (misalnya: dari 30% menjadi 28% pada 2000, lalu 25% pada 2004).
- Tujuan: Meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global, terutama pemberlakuan tarif lebih rendah dibandingkan negara ASEAN lainnya.
-
Tax Treaty dan Penghindaran Pajak Berganda:
- Pengaturan lebih jelas terkait penghasilan dari luar negeri dan penerapan tax treaty untuk mencegah pemajakan ganda.
-
Insentif Sektor Strategis:
- Fasilitas tax allowance untuk industri padat karya, ekspor, dan penanaman modal di wilayah tertinggal.
-
Perluasan Objek Pajak:
- Penegasan objek pajak penghasilan, termasuk penghasilan dari e-commerce (meski belum diatur detail saat itu).
Tantangan Implementasi
- Edukasi Wajib Pajak: Transisi dari sistem official assessment ke self-assessment membutuhkan sosialisasi massif, terutama bagi UMKM dan wajib pajak individu.
- Efektivitas Penegakan Hukum: Maraknya praktik transfer pricing dan tax avoidance oleh korporasi multinasional memicu revisi aturan anti-penyelundupan pajak di kemudian hari (misalnya: UU No. 36/2008).
- Respons Publik: Penurunan tarif PPh badan dianggap kontroversial oleh sebagian kalangan karena dinilai menguntungkan korporasi besar.
Relevansi Hari Ini
- UU No. 17/2000 menjadi fondasi sistem perpajakan modern Indonesia dan terus disempurnakan melalui UU No. 36/2008 serta kebijakan tax amnesty (2016–2017).
- Prinsip self-assessment dan tarif progresif PPh orang pribadi tetap menjadi pilar utama UU PPh hingga sekarang.
Catatan Kritis: Meski progresif, efektivitas UU ini sangat bergantung pada kapasitas DJP dalam pengawasan dan pemanfaatan teknologi (seperti aplikasi e-filing dan big data).
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2000
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan2 Agustus 2000
Tanggal Pengundangan2 Agustus 2000
Tanggal Berlaku1 Januari 2001
SumberLN. 2000/ No. 127, TLN NO. 3985, LL SETNEG : 24 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Mengubah
- UU No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
- UU No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
- UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang