Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Pajak Penghasilan (PPh), dilengkapi konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:


Konteks Historis

  1. Akar UU PPh 1983
    UU PPh pertama (UU No. 7/1983) menggantikan sistem pajak warisan kolonial Belanda (Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944). Reformasi ini menjadi tonggak modernisasi sistem perpajakan Indonesia pasca-kemerdekaan.

    • Tujuan Awal: Menciptakan sistem pajak yang adil, transparan, dan mendukung pembangunan nasional.
  2. Perubahan Sebelum 2008
    UU PPh telah diubah tiga kali sebelumnya (UU No. 7/1991, UU No. 10/1994, dan UU No. 17/2000), menyesuaikan dinamika ekonomi dan kebutuhan fiskal, termasuk krisis moneter 1998 dan transisi reformasi politik.


Motivasi Perubahan 2008

  1. Respons Terhadap Globalisasi

    • Meningkatkan daya saing investasi dengan menurunkan tarif pajak badan (dari 30% menjadi 28% pada 2009, lalu 25% pada 2010).
    • Mengantisipasi praktik penghindaran pajak (tax avoidance) oleh perusahaan multinasional melalui aturan transfer pricing (Pasal 18 ayat 3).
  2. Ekspansi Basis Pajak

    • Memperluas definisi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) untuk mencakup bentuk usaha seperti trust dan yayasan.
    • Memperketat aturan BUT (Bentuk Usaha Tetap) untuk mencegah erosi basis pajak (BEPS).
  3. Keadilan Sosial

    • Menaikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) menjadi Rp15,84 juta/tahun (dari sebelumnya Rp13,2 juta) untuk mengurangi beban wajib pajak berpenghasilan rendah.

Isu Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Pajak Dividen (Pasal 4 ayat 3 dan Pasal 23)

    • Dividen yang dikecualikan dari objek pajak hanya jika diinvestasikan di Indonesia, mencerminkan upaya pemerintah menahan modal domestik.
  2. Tax Treaty Override
    Pasal 32A mengatur bahwa ketentuan UU PPh berlaku meskipun bertentangan dengan perjanjian pajak internasional. Ini menuai kontroversi karena berpotensi melanggar prinsip pacta sunt servanda.

  3. Sanksi Administratif
    Diperkenalkannya sanksi bunga 2% per bulan atas keterlambatan pelaporan SPT, menunjukkan pendekatan penegakan hukum yang lebih ketat.


Dampak dan Tantangan

  1. Peningkatan Penerimaan Pajak
    Pada 2009, penerimaan pajak tumbuh 12,5% meski terjadi krisis global 2008, sebagian berkat reformasi ini.

  2. Kritik dari Pelaku Usaha
    Aturan transfer pricing dinilai membebani perusahaan karena kompleksitas dokumentasi (master file dan local file).

  3. Pembentukan Landasan UU HPP 2021
    Beberapa prinsip UU No. 36/2008 (seperti tarif progresif dan tax amnesty) menjadi dasar revisi besar UU PPh melalui UU HPP 2021.


Politik Hukum di Balik UU Ini

  • Kepentingan Fiskal vs. Investasi: Tarif pajak yang diturunkan mencerminkan kompromi antara kebutuhan anggaran dan daya tarik investasi.
  • Harmonisasi dengan OECD: Aturan transfer pricing dan BUT sejalan dengan standar OECD untuk mencegah praktik pajak agresif.

Rekomendasi untuk Klien

  1. Perusahaan multinasional harus memperkuat dokumentasi transfer pricing.
  2. Wajib pajak individu dapat memanfaatkan insentif PTKP yang lebih tinggi.
  3. Pengecualian pajak dividen perlu diikuti dengan strategi reinvestasi yang jelas.

UU No. 36/2008 merefleksikan transformasi sistem pajak Indonesia dari orientasi tradisional ke pendekatan modern berbasis keadilan dan globalisasi. Pemahaman konteks ini krusial untuk interpretasi hukum yang efektif.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor36
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2008
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 September 2008
Tanggal Pengundangan23 September 2008
Tanggal Berlaku1 Januari 2009
SumberLN.2008/NO.133, LL SETNEG : 40 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Mengubah

  1. UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
  2. UU No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
  3. UU No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
  4. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen