Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 mengubah Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983, dengan menetapkan penghasilan Perusahaan Reksa Dana dan Modal Ventura yang memenuhi syarat distribusi laba dan sektor prioritas tidak termasuk objek Pajak Penghasilan. Tarif pemotongan pajak dividen diatur menjadi 15% dan imbalan jasa teknik 9%. Insentif perpajakan berupa keluwesan metode penyusutan aset di daerah terpencil hingga di bawah 20 tahun dan kemudahan pembukuan dalam mata uang asing dengan izin Menteri Keuangan diberlakukan. Berlaku sejak 1 Januari 1992.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1991
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Desember 1991
Tanggal Pengundangan30 Desember 1991
Tanggal Berlaku1 Januari 1992
SumberLN. 1991, LL SETNEG : 7 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
  2. UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
  3. UU No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983

Mengubah

  1. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang