Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan keadilan dalam pengenaan pajak. Inti perubahan meliputi: (1) penjelasan lebih rinci tentang subjek pajak (orang pribadi, badan, warisan, bentuk usaha tetap) dan kewajiban pajak subjektif; (2) perubahan dalam pengertian objek pajak yang mencakup seluruh penghasilan termasuk dividen, bunga, royalti, keuntungan penjualan harta, dan penghasilan lainnya; (3) penyempurnaan ketentuan penghasilan kena pajak dengan memperhatikan biaya yang layak, kompensasi kerugian hingga lima tahun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak; (4) perubahan tarif pajak dari tiga lapisan menjadi tiga lapisan yang lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi dengan tarif 10%, 15%, dan 30%; (5) penyesuaian ketentuan tentang bentuk usaha tetap, pemotongan pajak, dan pelunasan pajak. UU ini berlaku sejak 1 Januari 1995 dengan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi wajib pajak dan pemerintah dalam pengelolaan pajak penghasilan.
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis UU No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan UU Pajak Penghasilan
Konteks Historis:
-
Era Deregulasi dan Liberalisasi Ekonomi
UU ini lahir dalam periode economic reform Orde Baru (akhir 1980-an–1990-an) yang fokus pada stabilisasi ekonomi, deregulasi, dan peningkatan investasi asing. Pemerintah saat itu gencar merevisi sistem perpajakan untuk menyesuaikan dengan dinamika global, termasuk menyambut liberalisasi perdagangan (AFTA 1992) dan meningkatkan daya saing Indonesia. -
Respons atas Kebutuhan Fiskal
Krisis minyak 1980-an mengurangi ketergantungan Indonesia pada migas. Pajak penghasilan (PPh) menjadi tulang punggung baru penerimaan negara. UU No. 10/1994 memperkuat basis pajak dan memperbaiki struktur tarif untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) yang masih rendah (sekitar 10% PDB di era 1990-an).
Perubahan Krusial yang Perlu Diketahui:
-
Penyederhanaan Tarif PPh Orang Pribadi
Tarif progresif dipadatkan dari 5 lapis (0–35%) menjadi 3 lapis (10–30%), mendorong kepatuhan wajib pajak dan mengurangi penghindaran pajak. -
Penguatan Sistem Self-Assessment
Diperkenalkan dalam UU PPh 1983, sistem ini diperkuat dengan aturan pembukuan dan sanksi yang lebih jelas. Wajib pajak diberi kepercayaan menghitung sendiri pajaknya, tetapi diawasi ketat melalui mekanisme pemeriksaan. -
Ekspansi Subjek dan Objek Pajak
- BUT (Bentuk Usaha Tetap): Diperluas untuk mencakup aktivitas bisnis digital/penjualan aset oleh perusahaan asing, meski belum selengkap aturan era digital saat ini.
- PPh Final: Dikenalkan untuk sektor tertentu (seperti konstruksi, properti) guna memudahkan administrasi dan menarik investasi.
-
Insentif untuk Investasi
Fasilitas tax allowance dan tax holiday mulai diinisiasi dalam UU ini untuk mendorong industrialisasi, terutama di sektor manufaktur dan ekspor.
Dampak Jangka Panjang:
- UU ini menjadi fondasi reformasi pajak modern Indonesia, termasuk penguatan otoritas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Basis penerimaan PPh meningkat signifikan, dari Rp 8,6 triliun (1990) menjadi Rp 24,4 triliun (1995).
- Namun, beberapa celah (seperti minimnya aturan transaksi lintas batas) baru diatasi melalui revisi UU PPh 2008 dan UU HPP 2021.
Catatan Kritis:
UU ini berlaku efektif pada 1 Januari 1995, bersamaan dengan krisis moneter Asia 1997. Meski demikian, sistem pajak yang lebih transparan dan modern dalam UU ini membantu Indonesia memitigasi dampak krisis melalui stabilisasi fiskal.
Relevansi Kini:
Prinsip-prinsip UU No. 10/1994 (seperti self-assessment dan perluasan subjek pajak) masih menjadi dasar UU PPh yang berlaku (UU No. 36/2008), meski telah disesuaikan dengan perkembangan ekonomi digital dan transparansi global (misalnya Automatic Exchange of Information/AEoI).
Sebagai praktisi hukum, penting memahami bahwa UU ini mencerminkan transformasi Indonesia dari ekonomi berbasis sumber daya alam ke ekonomi berbasis pajak dan industri, sekaligus mengantisipasi integrasi dengan pasar global.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
- UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Mengubah
- UU No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
- UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.