Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri mengatur penggunaan modal dalam negeri (aset masyarakat Indonesia, termasuk hak dan benda, kecuali yang diatur dalam UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing) untuk usaha produksi. Perusahaan nasional wajib memiliki kepemilikan modal minimal 51% (meningkat menjadi 75% pada 1 Januari 1974) oleh negara dan/atau swasta nasional. Perusahaan asing diberi batas waktu operasi hingga 31 Desember 1977 (bidang perdagangan) dan 1997 (bidang industri), setelahnya harus mengalihkan kepemilikan ke warga negara Indonesia. Diberikan keringanan pajak (penghasilan, kekayaan, materai) selama 5 tahun untuk usaha di sektor prioritas seperti pertanian, industri, dan infrastruktur. Perusahaan asing yang tidak memenuhi ketentuan dikenai likuidasi.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPenanaman Modal Dalam Negeri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1968
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1968/No.33, TLN NO.2853, LL : 7 HLM
SubjekPENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- UU No. 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968
Dicabut Dengan
- UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Mencabut
- UU No. 27 Tahun 1964 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan
- UU No. 26 Tahun 1964 tentang Pemberian Perangsang Penanaman Modal
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang