Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri mengatur penggunaan modal dalam negeri (aset masyarakat Indonesia, termasuk hak dan benda, kecuali yang diatur dalam UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing) untuk usaha produksi. Perusahaan nasional wajib memiliki kepemilikan modal minimal 51% (meningkat menjadi 75% pada 1 Januari 1974) oleh negara dan/atau swasta nasional. Perusahaan asing diberi batas waktu operasi hingga 31 Desember 1977 (bidang perdagangan) dan 1997 (bidang industri), setelahnya harus mengalihkan kepemilikan ke warga negara Indonesia. Diberikan keringanan pajak (penghasilan, kekayaan, materai) selama 5 tahun untuk usaha di sektor prioritas seperti pertanian, industri, dan infrastruktur. Perusahaan asing yang tidak memenuhi ketentuan dikenai likuidasi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPenanaman Modal Dalam Negeri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1968
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1968/No.33, TLN NO.2853, LL : 7 HLM
SubjekPENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. UU No. 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968

Dicabut Dengan

  1. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Mencabut

  1. UU No. 27 Tahun 1964 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan
  2. UU No. 26 Tahun 1964 tentang Pemberian Perangsang Penanaman Modal

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang