Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1970 mengubah dan menambah UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dengan memberikan kelonggaran perpajakan bagi penanam modal di bidang prioritas pemerintah. Kelonggaran meliputi: pembebasan bea meterai modal, bea masuk dan pajak penjualan atas barang modal (termasuk alat produksi), pembebasan bea balik nama kapal dalam 2 tahun setelah mulai berproduksi, kompensasi kerugian, penghapusan dipercepat, perangsang penanaman, serta pembebasan pajak dividen selama 2 tahun (dapat diperpanjang hingga 3 tahun dalam hal menghemat devisa, penanaman di luar Jawa, atau kebutuhan modal besar). Seluruh kelonggaran berlaku 5 tahun sejak UU berlaku, dengan pelaksanaan oleh Menteri Keuangan.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangPerubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1970
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Agustus 1970
Tanggal Pengundangan7 Agustus 1970
Tanggal Berlaku7 Agustus 1970
SumberLN. 1970, LL SETNEG : 5 HLM
SubjekPENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Mengubah

  1. UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang