Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1970 mengubah dan menambah UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dengan memberikan kelonggaran perpajakan bagi penanam modal di bidang prioritas pemerintah. Kelonggaran meliputi: pembebasan bea meterai modal, bea masuk dan pajak penjualan atas barang modal (termasuk alat produksi), pembebasan bea balik nama kapal dalam 2 tahun setelah mulai berproduksi, kompensasi kerugian, penghapusan dipercepat, perangsang penanaman, serta pembebasan pajak dividen selama 2 tahun (dapat diperpanjang hingga 3 tahun dalam hal menghemat devisa, penanaman di luar Jawa, atau kebutuhan modal besar). Seluruh kelonggaran berlaku 5 tahun sejak UU berlaku, dengan pelaksanaan oleh Menteri Keuangan.
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1970
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Agustus 1970
Tanggal Pengundangan7 Agustus 1970
Tanggal Berlaku7 Agustus 1970
SumberLN. 1970, LL SETNEG : 5 HLM
SubjekPENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Dicabut Dengan
- UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Mengubah
- UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang