UU No. 11/1970 mengubah UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing, memberikan kelonggaran perpajakan bagi perusahaan modal asing di bidang prioritas, meliputi pembebasan bea meterai modal, bea masuk, pajak penjualan untuk barang tetap, bea balik nama kapal dalam 2 tahun pasca-produksi, kompensasi kerugian, penghapusan dipercepat, perangsang penanaman, serta pembebasan pajak dividen selama 2 tahun. Perusahaan baru di sektor prioritas mendapat masa bebas pajak (pajak perseroan) 2 tahun, dapat diperpanjang hingga maksimal 3 tahun tambahan berdasarkan kriteria: penanaman modal hemat devisa, berlokasi di luar Jawa, modal besar/risiko tinggi, atau prioritas khusus. Pelaksanaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1970
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Agustus 1970
Tanggal Pengundangan7 Agustus 1970
Tanggal Berlaku7 Agustus 1970
SumberLN. 1970, LL SETNEG : 5 HLM
SubjekPENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Dicabut Dengan
- UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Mengubah
- UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang