Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

UU No. 11/1970 mengubah UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing, memberikan kelonggaran perpajakan bagi perusahaan modal asing di bidang prioritas, meliputi pembebasan bea meterai modal, bea masuk, pajak penjualan untuk barang tetap, bea balik nama kapal dalam 2 tahun pasca-produksi, kompensasi kerugian, penghapusan dipercepat, perangsang penanaman, serta pembebasan pajak dividen selama 2 tahun. Perusahaan baru di sektor prioritas mendapat masa bebas pajak (pajak perseroan) 2 tahun, dapat diperpanjang hingga maksimal 3 tahun tambahan berdasarkan kriteria: penanaman modal hemat devisa, berlokasi di luar Jawa, modal besar/risiko tinggi, atau prioritas khusus. Pelaksanaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1970
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Agustus 1970
Tanggal Pengundangan7 Agustus 1970
Tanggal Berlaku7 Agustus 1970
SumberLN. 1970, LL SETNEG : 5 HLM
SubjekPENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Mengubah

  1. UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang