UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing mengatur penanaman modal asing langsung untuk usaha di Indonesia. Bidang usaha tertutup meliputi pelabuhan, listrik, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, kereta api, air minum, dan media massa (Pasal 6). Diberikan pembebasan pajak jangka waktu 5 tahun untuk industri prioritas (Pasal 15), perusahaan wajib mempekerjakan tenaga Indonesia kecuali jabatan teknis khusus (Pasal 10-11), izin penanaman berlaku maksimal 30 tahun (Pasal 18), serta nasionalisasi hanya diperbolehkan dengan kompensasi sesuai hukum internasional (Pasal 21-22).
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA)
Konteks Historis:
UU ini lahir pada awal masa Orde Baru (1967), di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Saat itu, Indonesia mengalami krisis ekonomi parah pasca-turunnya Sukarno: inflasi mencapai 650%, utang luar negeri menumpuk, dan infrastruktur hancur. Pemerintah baru berupaya menarik modal asing untuk memulihkan ekonomi, meninggalkan kebijakan ekonomi tertutup dan nasionalistik era Sukarno. UU ini menjadi simbol pembukaan Indonesia ke pasar global dan aliran investasi asing.
Poin Krusial yang Perlu Diketahui:
-
Latar Belakang Politik:
- UU ini merupakan respons terhadap kebutuhan mendesak untuk stabilisasi ekonomi dan legitimasi rezim Orde Baru di mata dunia internasional, terutama negara Barat dan Jepang.
- Dibentuk hanya 3 bulan setelah Tap MPRS No. XXIII/1966 tentang Pembaruan Kebijakan Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.
-
Insentif untuk Investor Asing:
- Jaminan perlindungan dari nasionalisasi (Pasal 4), kecuali untuk kepentingan nasional dengan kompensasi.
- Kemudahan repatriasi keuntungan dan modal (Pasal 15).
- Tax holiday hingga 5 tahun dan keringanan pajak impor mesin (Pasal 14).
-
Bidang yang Dibuka untuk PMA:
- Fokus pada sektor padat modal dan teknologi, seperti pertambangan, manufaktur, dan infrastruktur.
- Sektor tertutup: pertahanan, media, dan sektor strategis tertentu (diatur lebih ketat).
-
Kritik dan Kontroversi:
- Dominasi asing di sektor sumber daya alam (misal: Freeport di Papua) memicu konflik sosial-lingkungan.
- Ketimpangan pembangunan: investasi terkonsentrasi di Jawa dan Sumatera.
- Minimnya perlindungan tenaga kerja lokal dan transfer teknologi.
-
Perubahan Regulasi:
- UU ini dicabut dan digantikan oleh UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, yang mengintegrasikan PMA dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).
- Status "Tidak Berlaku" karena dianggap tidak lagi sesuai dengan prinsip kedaulatan ekonomi dan perlindungan UMKM dalam konteks globalisasi.
Dampak Jangka Panjang:
- UU ini menjadi fondasi industrialisasi Indonesia era 1970-1990-an, mendorong pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% per tahun.
- Namun, juga memunculkan ketergantungan pada investasi asing dan kerentanan terhadap krisis moneter (1998).
Rekomendasi untuk Klien:
Meski sudah tidak berlaku, UU No. 1/1967 penting dipahami sebagai basis hukum investasi asing di Indonesia. Klien yang menangani sengketa warisan kontrak PMA era Orde Baru harus memeriksa klausul "jaminan stabilitas" yang mungkin masih berlaku berdasarkan asas pacta sunt servanda, meski harus diselaraskan dengan UU terkini dan prinsip kepentingan nasional.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- UU No. 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967
Dicabut Dengan
- UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.