Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU PPN dan PPnBM

Konteks Historis dan Ekonomi:

  1. Latar Belakang Reformasi Pajak:

    • UU ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan Indonesia yang dimulai sejak UU No. 8/1983. Perubahan ketiga ini disahkan pada 2009 untuk merespons dinamika ekonomi global pasca-krisis finansial 2008, di mana pemerintah perlu meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pajak tidak langsung.
    • Saat itu, rasio pajak Indonesia masih rendah (sekitar 10-12%), sehingga reformasi PPN dan PPnBM dianggap strategis untuk memperluas basis pajak tanpa membebani pajak penghasilan (PPh).
  2. Harmonisasi dengan Kebutuhan Pembangunan:

    • Pemerintah ingin memastikan sistem PPN tetap relevan dengan perkembangan sektor jasa dan digitalisasi ekonomi, meskipun pada 2009, ruang lingkup e-commerce belum sekompleks saat ini.

Poin-Poin Kunci Perubahan:

  1. Perluasan Objek PPN:

    • Memasukkan lebih banyak jenis jasa ke dalam objek PPN, termasuk jasa tertentu yang sebelumnya bebas pajak, seperti jasa konstruksi dan logistik.
    • Pengaturan transaksi intangible goods (misalnya lisensi dan hak cipta) sebagai objek PPN.
  2. Penyesuaian Tarif PPnBM:

    • Meningkatkan tarif PPnBM untuk barang mewah tertentu (misalnya mobil dengan kapasitas mesin besar atau barang bermaterial emas/perhiasan) guna mengontrol konsumsi dan menyerap likuiditas dari kalangan berpenghasilan tinggi.
  3. Insentif untuk Sektor Strategis:

    • Mempertegas pengecualian PPN untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan keagamaan demi mendukung aksesibilitas publik.
  4. Penguatan Administrasi Pajak:

    • Memperkenalkan mekanisme self-assessment yang lebih ketat untuk PPN, termasuk sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan.

Implikasi dan Tantangan:

  • Dampak Ekonomi: Perubahan ini berkontribusi pada peningkatan kontribusi PPN terhadap penerimaan pajak nasional (dari sekitar 25% pada 2009 menjadi 30%+ pada 2015).
  • Kritik Publik: Ada protes dari pelaku usaha kecil terkait kenaikan beban pajak pada jasa tertentu, seperti jasa event organizer dan konstruksi, yang dianggap menghambat pertumbuhan UMKM.
  • Kompleksitas Implementasi: Perluasan objek PPN menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak, terutama terkait interpretasi "barang mewah" dan jasa kena pajak (JKP).

Relevansi dengan Regulasi Terkini:

  • UU No. 42/2009 menjadi fondasi bagi revisi UU PPN lebih lanjut, termasuk UU No. 7/2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang menaikkan tarif PPN standar menjadi 11% (2022) dan 12% (2025).
  • PPnBM dalam UU ini juga menjadi acuan pengenaan pajak atas barang mewah berbasis lingkungan, seperti mobil listrik yang kini mendapat tarif lebih rendah.

Catatan Penting:

  • Perubahan ketiga ini mulai berlaku pada 1 April 2010, bersamaan dengan tahun anggaran baru, untuk memastikan kesiapan administrasi fiskal.
  • Meski sudah direvisi sebagian oleh UU No. 7/2021, beberapa pasal dalam UU No. 42/2009 masih berlaku, terutama terkait definisi objek pajak dan mekanisme pengawasan.

Sebagai profesional hukum, penting untuk memeriksa legal standing klien terkait transaksi yang tunduk pada UU ini, terutama dalam kasus sengketa klasifikasi barang/jasa kena pajak atau keberatan atas penetapan PPnBM.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor42
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan15 Oktober 2009
Tanggal Berlaku1 April 2010
SumberLN. 2009/ No. 150, TLN NO. 5069, LL SETNEG : 25 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Mengubah

  1. UU No. 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
  2. UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Uji Materi

PUTUSAN Nomor 39/PUU-XIV/2016

Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang rincian "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak" yang termuat dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tersebut diartikan limitatif.

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen