Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terhadap UU No. 11 Tahun 1994 tentang Perubahan UU PPN dan PPnBM

Berikut konteks historis dan informasi tambahan terkait UU No. 11 Tahun 1994 yang perlu diketahui:

1. Latar Belakang Ekonomi dan Reformasi Perpajakan

  • Era Deregulasi 1980-1990an: UU ini lahir dalam rangkaian kebijakan deregulasi ekonomi Orde Baru untuk meningkatkan investasi, efisiensi fiskal, dan respons terhadap tekanan globalisasi. Pemerintah saat itu berfokus pada modernisasi sistem perpajakan agar selaras dengan praktik internasional.
  • UU PPN 1983 sebagai Dasar: UU No. 8 Tahun 1983 (PPN dan PPnBM) diperkenalkan sebagai pengganti sistem pajak penjualan yang dinilai tidak efektif. Namun, setelah 11 tahun, muncul kebutuhan untuk menyempurnakan aturan guna menutup celah hukum, memperluas basis pajak, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

2. Perubahan Utama dalam UU No. 11 Tahun 1994

  • Perluasan Objek PPN:
    • Penambahan cakupan taxable services (jasa kena pajak), termasuk jasa konsultan, perhotelan, dan konstruksi.
    • Penyesuaian definisi "Barang Mewah" untuk mencakup produk berbasis teknologi dan gaya hidup modern.
  • Penyesuaian Tarif PPnBM:
    • Tarif PPnBM dibuat lebih progresif (10-75%) berdasarkan kategori barang, dengan tujuan mengontrol konsumsi barang mewah sekaligus menjaga penerimaan negara.
  • Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan:
    • Diperkenalkan aturan lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan pengkreditan pajak masukan, termasuk pembatasan waktu pengajuan restitusi.

3. Tujuan Strategis

  • Peningkatan Penerimaan Negara: Reformasi ini bertujuan menaikkan kontribusi pajak tidak langsung (PPN dan PPnBM) dari 30% menjadi 50% terhadap total penerimaan pajak.
  • Harmonisasi dengan Globalisasi: Menyesuaikan sistem PPN Indonesia dengan standar internasional (misalnya destination principle) untuk memudahkan integrasi perdagangan global.
  • Simplifikasi Administrasi: Mengurangi kompleksitas pelaporan melalui mekanisme self-assessment dan digitalisasi awal (meskipun terbatas pada era tersebut).

4. Dampak dan Tantangan Pasca-Pengesahan

  • Peningkatan Basis Pajak: Penerimaan PPN naik signifikan dari Rp 12,7 triliun (1994) menjadi Rp 18,9 triliun (1995).
  • Resistensi Sektor Tertentu: Pelaku usaha di sektor jasa (seperti hotel dan konstruksi) sempat menolak perluasan objek PPN karena dianggap membebani konsumen.
  • Kendala Teknis: Implementasi pengkreditan pajak masukan awalnya menimbulkan polemik akibat ketidaksiapan sistem administrasi pajak.

5. Relevansi dengan Regulasi Saat Ini

UU No. 11 Tahun 1994 menjadi fondasi bagi sistem PPN modern Indonesia. Beberapa prinsipnya tetap dipertahankan dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, meski telah mengalami perubahan signifikan, seperti:

  • Penambahan objek pajak digital (e-commerce) pada 2020.
  • Penyesuaian tarif PPN menjadi 11% (2022) dan rencana kenaikan bertahap hingga 12% pada 2025.

Catatan Penting:

  • UU ini berlaku efektif per 1 Januari 1995, dengan masa transisi 6 bulan untuk adaptasi pelaku usaha.
  • Dalam praktik, UU No. 11 Tahun 1994 sering dirujuk dalam sengketa pajak terkait taxable services dan pengkreditan pajak masukan, terutama sebelum berlakunya UU No. 42 Tahun 2009.

Sebagai advokat, pemahaman atas konteks historis ini penting untuk membangun argumen hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan penafsiran ketentuan transisi atau perubahan kebijakan fiskal.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1994
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan9 November 1994
Tanggal Pengundangan9 November 1994
Tanggal Berlaku1 Januari 1995
SumberLN. 1994/ No. 61, TLN NO. 3568, LL SETNEG : 27 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
  2. UU No. 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983

Mengubah

  1. UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen