Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait UU No. 2 Tahun 2020

Konteks Historis

  1. Deklarasi Darurat COVID-19:

    • Pada 31 Maret 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan Perppu No. 1 Tahun 2020 sebagai respons darurat terhadap krisis multidimensi akibat pandemi COVID-19. Indonesia saat itu menghadapi ancaman resesi ekonomi, kolapsnya sektor kesehatan, dan kerentanan stabilitas sistem keuangan.
    • Perppu ini lahir dalam situasi kegentingan yang memaksa (force majeure) sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945, yang memungkinkan Presiden mengeluarkan aturan tanpa persetujuan DPR terlebih dahulu.
  2. Proses Ratifikasi:

    • UU No. 2/2020 disahkan DPR pada 12 Mei 2020 untuk mengonversi Perppu No. 1/2020 menjadi undang-undang tetap. Ratifikasi ini penting untuk memastikan legitimasi konstitusional, karena Perppu yang tidak disetujui DPR dalam masa sidang berikutnya akan kehilangan kekuatan hukum.

Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Defisit APBN Melebihi Batas 3%:

    • UU ini mengizinkan defisit APBN melebihi batas maksimal 3% dari PDB (hingga 6%) sebagai langkah darurat fiskal. Kebijakan ini sebelumnya dianggap tabu karena diatur ketat dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
    • Implikasi: Pemerintah dapat mengalokasikan dana besar untuk program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), termasuk bantuan sosial, insentif kesehatan, dan stimulus UMKM.
  2. Perluasan Kewenangan KSSK:

    • Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diberi kewenangan luar biasa untuk:
      • Memberikan jaminan pemerintah atas kewajiban pembayaran bank (misalnya, untuk mencegah bank run).
      • Melakukan restrukturisasi kredit dan intervensi likuiditas ke lembaga keuangan yang terancam kolaps.
    • Catatan Kritis: Kewenangan ini menuai kritik karena berpotensi menciptakan moral hazard jika tidak diawasi ketat.
  3. Fleksibilitas Penggunaan Dana Hibah/Lebih Bayar Pajak:

    • UU ini memungkinkan realokasi dana hibah atau kelebihan pembayaran pajak (tax overpayment) untuk penanganan COVID-19 tanpa perlu persetujuan DPR terlebih dahulu.

Debat dan Kontroversi

  1. Minimnya Mekanisme Pengawasan:

    • Fraksi PDI-P dan sejumlah LSM (misalnya ICW) mengkritik ketiadaan check and balance dalam penggunaan dana PEN. Mereka menuntut transparansi laporan realisasi anggaran dan audit BPK secara berkala.
    • Respons Pemerintah: Dibentuknya Satgas Penanganan COVID-19 dan pelaporan rutin ke DPR, meski dianggap masih parsial.
  2. Kekhawatiran Utang Nasional:

    • Defisit 6% menyebabkan utang pemerintah meningkat signifikan (Rp 1.300 triliun pada 2020). Ekonom seperti Faisal Basri menilai kebijakan ini berisiko membebani APBN jangka panjang.
  3. Legitimasi Darurat vs. Konstitusi:

    • Beberapa ahli hukum (misalnya Feri Amsari) mempertanyakan apakah kondisi saat itu benar-benar memenuhi syarat kegentingan memaksa sebagaimana dimaksud Pasal 22 UUD 1945, mengingat DPR masih dapat bersidang secara virtual.

Dampak dan Implementasi

  1. Program PEN 2020-2022:

    • Alokasi dana PEN mencapai Rp 695,2 triliun (2020) dan Rp 744,75 triliun (2021), digunakan untuk:
      • Bansos (Program Keluarga Harapan, BLT Dana Desa).
      • Subsidi upah pekerja.
      • Penambahan kapasitas rumah sakit dan vaksinasi.
  2. Stabilitas Sektor Keuangan:

    • KSSK berhasil mencegah krisis likuiditas dengan memberikan jaminan pemerintah atas 99 bank (data OJK 2020). Nilai intervensi likuiditas mencapai Rp 110 triliun.
  3. Pembelajaran Hukum:

    • UU No. 2/2020 menjadi preseden penting dalam hukum darurat Indonesia, menunjukkan fleksibilitas UUD 1945 dalam merespons krisis global, tetapi juga mengundang peringatan tentang perlunya safeguard untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Rekomendasi untuk Klien

  • Jika klien terlibat dalam sengketa terkait kebijakan keuangan negara periode 2020-2022, pastikan untuk mengkaji:
    1. Kepatuhan Prosedur: Apakah alokasi dana mengikuti Peraturan Menteri Keuangan No. 77/2020 tentang Penyaluran PEN.
    2. Audit BPK: Cek temuan audit BPK terkait penyerapan anggaran PEN (misalnya, temuan ketidakpatuhan senilai Rp 4,3 triliun pada 2021).
    3. Perlindungan Hukum: Jika klien adalah pelaku usaha yang terkena restrukturisasi kredit, pastikan kepatuhan pada POJK No. 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian.

Semoga analisis ini memberikan perspektif komprehensif untuk kebutuhan hukum Anda.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Subjek

APBD - APBN - KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KEBIJAKAN PEMERINTAH - COVID-19 / CORONA

Metadata

TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Mei 2020
Tanggal Pengundangan18 Mei 2020
Tanggal Berlaku18 Mei 2020
SumberLN.2020/NO.134, TLN NO.6516, JDIH.SETKAB.GO.ID : 22 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Menetapkan

  1. PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

Uji Materi

PUTUSAN Nomor 37/PUU-XVIII/2020

Pasal 27 ayat (1) menjadi: “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Pasal 27 ayat (3) menjadi: "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Pasal 29 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2. Dalam hal secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD”.

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen