Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:

Konteks Historis

  1. Penggantian ICW (Indische Comptabiliteitswet) 1925
    UU ini menggantikan sistem warisan kolonial Belanda (ICW) yang dianggap tidak lagi relevan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan modern pasca-Reformasi 1998. ICW dinilai terlalu kaku, berorientasi pada pengawasan administratif semata, dan tidak mengakomodasi otonomi daerah sesuai UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Respons atas Krisis Moneter 1998
    Lahir dalam rangka reformasi sistem keuangan negara pasca-krisis, terutama untuk memperkuat kerangka hukum pengelolaan APBN/APBD, utang-piutang negara, dan aset negara yang sebelumnya rentan penyalahgunaan.

  3. Harmonisasi dengan UU Keuangan Negara
    UU ini merupakan implementasi lebih lanjut dari UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan pembaruan sistem perbendaharaan untuk mendukung prinsip value for money dan pengelolaan keuangan berbasis kinerja.


Inovasi & Signifikansi

  1. Penguatan Peran Bendahara Umum Negara (BUN)

    • Membedakan secara tegas antara otorisasi anggaran (oleh DPR/D) dan pelaksanaan teknis oleh BUN, mengurangi risiko konflik kepentingan.
    • Memperkenalkan mekanisme Single Treasury Account (STA) untuk konsolidasi kas negara, meminimalkan idle cash dan meningkatkan efisiensi likuiditas.
  2. Pengelolaan Utang dan Investasi yang Terstruktur

    • Utang negara harus ditujukan untuk pembiayaan produktif, bukan untuk menutup defisit rutin (Pasal 5).
    • Investasi negara diatur secara spesifik, termasuk penyertaan modal pada BUMN/BUMD (Pasal 6), sebagai upaya optimalisasi aset.
  3. Larangan Penyitaan Aset Negara (Pasal 8)

    • Aset negara/daerah tidak dapat disita oleh pihak manapun, kecuali dalam kondisi khusus yang diatur terpisah. Ketentuan ini melindungi aset publik dari risiko sengketa hukum perdata.
  4. Badan Layanan Umum (BLU)

    • BLU (Pasal 12) menjadi terobosan untuk instansi pemerintah yang memberikan layanan publik (seperti RS pemerintah/PTN) agar memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan layaknya korporasi, tanpa mengubah status sebagai instansi negara.
  5. Pertanggungjawaban Kerugian Negara

    • Pasal 11 mengatur mekanisme tuntutan ganti rugi terhadap pejabat yang lalai, mempertegas prinsip personal liability dalam pengelolaan keuangan negara.

Tantangan Implementasi

  1. Overlap dengan UU Lain

    • Perlu harmonisasi dengan UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Keuangan dan UU No. 15/2006 tentang BPK, terutama dalam hal audit kinerja dan pengawasan.
  2. Kompleksitas Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)

    • Meski diatur di Pasal 7, implementasi pendataan BMN masih terkendala sistem inventarisasi yang terfragmentasi antarinstansi.
  3. Resistensi Birokrasi

    • Transisi dari sistem ICW ke UU ini membutuhkan perubahan mindset aparat dari budaya "administratif-kolonial" ke orientasi kinerja dan akuntabilitas.

Dampak terhadap Praktek Hukum

  1. Legalisasi Prinsip-Prinsip Good Governance
    UU ini menjadi dasar gugatan pidana korupsi terkait penyimpangan keuangan negara (e.g., kerugian negara dalam kasus BLBI atau korupsi proyek APBD).

  2. Pemisahan Kekuasaan yang Jelas

    • Pejabat perbendaharaan (BUN) tidak boleh merangkap sebagai pengguna anggaran (PA/KPA), mencegah konsentrasi wewenang yang berpotensi koruptif.
  3. Pendekatan Preventif melalui SPI
    Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Pasal 10 menjadi dasar hukum audit internal dan manajemen risiko di instansi pemerintah.


Catatan Kritis

  • UU ini belum sepenuhnya mengadopsi standar akuntansi pemerintahan berbasis accrual basis (baru diimplementasikan penuh pada 2015 melalui PP No. 71/2010).
  • Pengaturan BLU masih perlu diperkuat, terutama terkait transparansi laporan keuangan dan pengawasan dana publik yang dikelola secara semi-komersial.

UU No. 1/2004 merupakan landasan konstitusional reformasi keuangan negara Indonesia pasca-Orde Baru, dengan semangat menjadikan APBN/APBD sebagai instrumen kesejahteraan, bukan sekadar dokumen administratif.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

1. KETENTUAN UMUM 2. PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA 3. PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH 4. PENGELOLAAN UANG 5. PENGELOLAAN PIUTANG DAN UTANG 6. PENGELOLAAN INVESTASI 7. PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH 8. LARANGAN PENYITAAN UANG DAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH DAN/ATAU YANG DIKUASAI NEGARA/DAERAH 9. PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBN/APBD 10. PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH 11. PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH 12. PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM 13. KETENTUAN PERALIHAN 14. KETENTUAN PENUTUP

Metadata

TentangPerbendaharaan Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2004
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Januari 2004
Tanggal Pengundangan14 Januari 2004
Tanggal Berlaku14 Januari 2004
SumberLN. 2004/ No. 5, TLN NO. 4355, LL SETNEG : 55 HLM
SubjekAPBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

Mencabut

  1. UU No. 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (STBL. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 drt. 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)

Uji Materi

PUTUSAN Nomor 18/PUU-XV/2017

Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

PUTUSAN Nomor 15/PUU-XIV/2016

Pasal 40 ayat (1) Undnang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen