Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terhadap UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Berikut konteks historis dan informasi pendukung kunci yang perlu diketahui tentang UU Desa ini:


1. Konteks Historis

  • Reformasi Desa Pasca-Orde Baru: Sebelum UU ini, desa diatur dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang masih bersifat sentralistik. UU No. 6/2014 lahir sebagai respons atas tuntutan desentralisasi dan pengakuan hak desa pasca-Reformasi 1998, yang menggeser paradigma dari "pembinaan" ke "pemberdayaan" desa.
  • Pengakuan Desa Adat: UU ini merespons perjuangan komunitas adat (seperti Bali, Minangkabau, atau Toraja) yang menginginkan pengakuan hukum atas kearifan lokal dan otonomi tradisional. Ini sejalan dengan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan kedudukan hukum masyarakat adat.

2. Inovasi Utama

  • Dana Desa: UU ini mengamanatkan alokasi dana APBN langsung ke desa (Pasal 72). Pada 2024, anggaran Dana Desa mencapai Rp70 triliun, menjadi instrumen krusial pembangunan infrastruktur dan ekonomi desa.
  • Asas Rekognisi dan Subsidiaritas:
    • Rekognisi: Pengakuan hak asal-usul dan kewenangan desa berdasarkan keberagaman adat (Pasal 6).
    • Subsidiaritas: Kewenangan desa didahulukan dalam pengelolaan lokal (Pasal 19), seperti tata ruang, BUMDes, dan resolusi konflik adat.
  • Desa Adat: Diatur khusus di Bab XIII, desa adat diberi kewenangan mengatur wilayah ulayat, peradilan adat, dan pengelolaan sumber daya adat (Pasal 98-111).

3. Landasan Filosofis & Yuridis

  • Pancasila Sila ke-5: Keadilan sosial menjadi dasar penguatan ekonomi desa.
  • Konstitusi: Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat.
  • Rezim Hukum Internasional: UU ini selaras dengan UNDRIP 2007 (hak masyarakat adat) yang telah diratifikasi Indonesia.

4. Tantangan Implementasi

  • Kapasitas SDM: 72% kepala desa di Indonesia hanya berpendidikan SMA/sederajat (Data Kemdagri, 2023), berisiko menghambat pengelolaan dana dan perencanaan partisipatif.
  • Potensi Korupsi: Sejak 2015, KPK mencatat 316 kasus korupsi Dana Desa, terutama di sektor infrastruktur.
  • Tumpang Tindih Kewenangan: Konflik antara desa adat dengan pemerintah kabupaten kerap muncul, misalnya dalam pengelolaan hutan adat vs. izin usaha pertambangan.

5. Regulasi Turunan & Pembaruan

  • PP No. 43/2014 dan PP No. 47/2015 tentang Pelaksanaan UU Desa dan Tata Cara Pengalokasian Dana Desa.
  • Permendagri No. 44/2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul.
  • UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja: Memengaruhi kewenangan desa dalam perizinan berbasis risiko.

6. Dampak Signifikan

  • Pembangunan Infrastruktur: 256.000 km jalan desa dan 1,2 juta embung dibangun melalui Dana Desa (2015-2023).
  • Penguatan Ekonomi: 56.000 BUMDes terbentuk, 34% di antaranya berkontribusi pada peningkatan PADes (Data Kementerian Desa, 2023).

Kesimpulan: UU No. 6/2014 adalah terobosan progresif dalam demokratisasi desa, tetapi memerlukan penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur, dan harmonisasi dengan kebijakan sektoral (seperti kehutanan dan energi) untuk memaksimalkan potensinya.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Undang-Undang ini mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII.

Metadata

TentangDesa
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Januari 2014
Tanggal Pengundangan15 Januari 2014
Tanggal Berlaku15 Januari 2014
SumberLN.2014/No. 7, TLN No. 5495, LL SETNEG: 65 HLM
SubjekDESA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM UMUM

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  3. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  4. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  5. PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

Mencabut Sebagian

  1. UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  2. UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
  3. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 200 sampai dengan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

Uji Materi

PUTUSAN Nomor 128/PUU-XIII/2015

Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen