Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan kerangka hukum desa sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur kepentingan masyarakat setempat. Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat yang berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota. Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Kepala Desa atau yang disebut nama lain dipimpin perangkat desa, dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga deliberasi yang anggotanya terpilih secara demokratis. Kewenangan desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional. Desa Adat memiliki kewenangan khusus sesuai dengan hak asal usul, termasuk pengaturan tanah ulayat dan penyelesaian sengketa adat. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dengan masa jabatan 6 (enam) tahun maksimal 3 (tiga) kali berturut-turut. Desa memiliki sumber pendapatan dari pendapatan asli desa, alokasi dana desa, dan bantuan keuangan. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) didirikan untuk mengelola potensi ekonomi desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Regulasi ini mengakui keberadaan Desa dan Desa Adat sebagai bagian dari sistem pemerintahan negara kesatuan.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terhadap UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Berikut konteks historis dan informasi pendukung kunci yang perlu diketahui tentang UU Desa ini:
1. Konteks Historis
- Reformasi Desa Pasca-Orde Baru: Sebelum UU ini, desa diatur dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang masih bersifat sentralistik. UU No. 6/2014 lahir sebagai respons atas tuntutan desentralisasi dan pengakuan hak desa pasca-Reformasi 1998, yang menggeser paradigma dari "pembinaan" ke "pemberdayaan" desa.
- Pengakuan Desa Adat: UU ini merespons perjuangan komunitas adat (seperti Bali, Minangkabau, atau Toraja) yang menginginkan pengakuan hukum atas kearifan lokal dan otonomi tradisional. Ini sejalan dengan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan kedudukan hukum masyarakat adat.
2. Inovasi Utama
- Dana Desa: UU ini mengamanatkan alokasi dana APBN langsung ke desa (Pasal 72). Pada 2024, anggaran Dana Desa mencapai Rp70 triliun, menjadi instrumen krusial pembangunan infrastruktur dan ekonomi desa.
- Asas Rekognisi dan Subsidiaritas:
- Rekognisi: Pengakuan hak asal-usul dan kewenangan desa berdasarkan keberagaman adat (Pasal 6).
- Subsidiaritas: Kewenangan desa didahulukan dalam pengelolaan lokal (Pasal 19), seperti tata ruang, BUMDes, dan resolusi konflik adat.
- Desa Adat: Diatur khusus di Bab XIII, desa adat diberi kewenangan mengatur wilayah ulayat, peradilan adat, dan pengelolaan sumber daya adat (Pasal 98-111).
3. Landasan Filosofis & Yuridis
- Pancasila Sila ke-5: Keadilan sosial menjadi dasar penguatan ekonomi desa.
- Konstitusi: Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat.
- Rezim Hukum Internasional: UU ini selaras dengan UNDRIP 2007 (hak masyarakat adat) yang telah diratifikasi Indonesia.
4. Tantangan Implementasi
- Kapasitas SDM: 72% kepala desa di Indonesia hanya berpendidikan SMA/sederajat (Data Kemdagri, 2023), berisiko menghambat pengelolaan dana dan perencanaan partisipatif.
- Potensi Korupsi: Sejak 2015, KPK mencatat 316 kasus korupsi Dana Desa, terutama di sektor infrastruktur.
- Tumpang Tindih Kewenangan: Konflik antara desa adat dengan pemerintah kabupaten kerap muncul, misalnya dalam pengelolaan hutan adat vs. izin usaha pertambangan.
5. Regulasi Turunan & Pembaruan
- PP No. 43/2014 dan PP No. 47/2015 tentang Pelaksanaan UU Desa dan Tata Cara Pengalokasian Dana Desa.
- Permendagri No. 44/2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul.
- UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja: Memengaruhi kewenangan desa dalam perizinan berbasis risiko.
6. Dampak Signifikan
- Pembangunan Infrastruktur: 256.000 km jalan desa dan 1,2 juta embung dibangun melalui Dana Desa (2015-2023).
- Penguatan Ekonomi: 56.000 BUMDes terbentuk, 34% di antaranya berkontribusi pada peningkatan PADes (Data Kementerian Desa, 2023).
Kesimpulan: UU No. 6/2014 adalah terobosan progresif dalam demokratisasi desa, tetapi memerlukan penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur, dan harmonisasi dengan kebijakan sektoral (seperti kehutanan dan energi) untuk memaksimalkan potensinya.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Undang-Undang ini mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Mencabut Sebagian
- UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 200 sampai dengan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Uji Materi
Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.