UU No. 12/2008 mengakomodasi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah melalui syarat dukungan berdasarkan jumlah penduduk, mengatur verifikasi dukungan oleh KPU (Pasal 59A), menetapkan prosedur pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah dengan usulan dua calon oleh kepala daerah kepada DPRD (Pasal 26), serta menetapkan sanksi pidana atas pelanggaran administrasi pemilihan (Pasal 115).
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Konteks Historis
-
Era Desentralisasi Pasca-Reformasi 1998:
UU ini merupakan bagian dari dinamika panjang desentralisasi di Indonesia setelah kejatuhan Orde Baru. UU No. 32/2004 (yang diubah oleh UU No. 12/2008) lahir sebagai respons atas kebutuhan memperkuat otonomi daerah sekaligus mengatasi kelemahan UU No. 22/1999 yang dinilai terlalu longgar, menyebabkan fragmentasi politik dan ekonomi daerah. -
Dorongan Politik dan Ekonomi:
Amandemen kedua ini muncul di tengah tekanan untuk menyeimbangkan kewenangan pusat-daerah pasca-pemekaran massal daerah (1999-2008) yang seringkali tidak disertai kapasitas fiskal dan SDM memadai. Ada kekhawatiran pemekaran hanya untuk kepentingan elit lokal, bukan peningkatan kesejahteraan.
Poin Krusial yang Perlu Diketahui
-
Perubahan Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada):
- UU No. 12/2008 menghapus pilkada langsung dan mengembalikan kewenangan pemilihan kepala daerah ke DPRD. Ini merupakan perubahan radikal dari UU No. 32/2004 yang awalnya mengadopsi pilkada langsung.
- Alasan di Balik Perubahan: Dinilai sebagai kompromi politik antara pemerintah pusat dan DPR yang ingin mengontrol dinamika daerah. Namun, kebijakan ini menuai protes luas karena dianggap mundur dari prinsip demokrasi.
-
Penguatan Kriteria Pemekaran Daerah:
- UU ini memperketat syarat pemekaran daerah (misalnya: batas minimal jumlah penduduk, kapasitas ekonomi, dan infrastruktur) untuk mencegah pembentukan daerah otonom baru yang tidak feasible.
-
Mekanisme Pengawasan Keuangan Daerah:
- Memperjelas peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit keuangan daerah, termasuk sanksi bagi kepala daerah yang melanggar. Ini respons atas maraknya korupsi APBD di era otonomi.
Faktor Sosial-Politik yang Mempengaruhi
- Pengaruh Pasca-Tsunami Aceh 2004: Otonomi khusus Aceh (UU No. 11/2006) menjadi preseden untuk memperkuat kerangka hukum desentralisasi yang lebih adaptif.
- Intervensi Mahkamah Konstitusi (MK): Pada 2010, MK membatalkan Pasal 56 UU No. 12/2008 melalui Putusan No. 5/PUU-VIII/2010, mengembalikan pilkada langsung sebagai bentuk pengakuan atas hak konstitusional rakyat.
Dampak dan Kontroversi
- Penolakan Masyarakat Sipil: Kebijakan penghapusan pilkada langsung memicu gerakan "Black Campaign" oleh aktivis dan media, yang akhirnya mendorong MK mengubah keputusan.
- Penurunan Pemekaran Daerah: Aturan ketat UU ini berhasil mengurangi jumlah pemekaran dari 205 daerah (2001-2008) menjadi hanya 7 daerah (2009-2014).
- Kritik atas Sentralisasi Kembali: UU ini dianggap sebagai langkah mundur dari semangat otonomi daerah, terutama dengan menguatnya peran gubernur sebagai "wakil pusat" di daerah.
Keterkaitan dengan Regulasi Lain
- UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menggantikan UU No. 32/2004 (yang telah diubah UU No. 12/2008) dengan menyesuaikan kembali sistem pilkada langsung dan kriteria pemekaran.
- Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010: Menjadi dasar hukum pelaksanaan pilkada langsung hingga sekarang.
Status Terkini
UU No. 12/2008 tidak berlaku lagi sejak diundangkannya UU No. 23/2014. Namun, beberapa prinsipnya (seperti pengawasan keuangan daerah) tetap diadopsi dalam regulasi turunan.
Catatan Penting: Meski sudah dicabut, UU ini menjadi bukti sejarah tarik-menarik antara demokrasi lokal dan sentralisasi kekuasaan di Indonesia. Perdebatan pilkada langsung vs. perwakilan DPRD masih relevan dalam wacana politik hingga kini.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Sebagian Dengan
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dicabut Dengan
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengubah
- UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Uji Materi
Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.