Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan dasar hukum penyelenggaraan otonomi daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan hukumnya adalah Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dengan prinsip otonomi seluas-luasnya yang sesuai asas demokrasi, keadilan, dan pemerataan.
Regulasi ini menetapkan bahwa pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota), wakil kepala daerah, dan perangkat daerah, dengan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah.
Kewenangan daerah meliputi urusan wajib (pelayanan dasar) dan urusan pilihan (sesuai potensi daerah), dengan pembagian berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi. Pendanaan penyelenggaraan otonomi daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan (DAU, DAK), dan sumber lain yang sah.
Sistem pemerintahan daerah didukung oleh prinsip pengembangan demokrasi, kebersamaan dengan pemerintah pusat dan antar daerah, serta pengawasan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Peraturan daerah dibuat atas kesepakatan kepala daerah dan DPRD, dengan evaluasi oleh pemerintah pusat terhadap peraturan daerah tentang APBD, pajak, retribusi, dan tata ruang.