Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta konteks historis dan informasi tambahan kritis:

Konteks Historis

  1. Reformasi Desentralisasi Pasca-Orde Baru
    UU ini menggantikan UU No. 22 Tahun 1999 yang lahir sebagai respons atas tuntutan reformasi dan desentralisasi pasca-1998. UU 1999 dinilai terlalu "radikal" dalam memberikan otonomi ke kabupaten/kota, sehingga memicu fragmentasi kewenangan dan ketidakefisienan. UU 32/2004 hadir untuk menyeimbangkan kembali hubungan pusat-daerah dengan memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

  2. Koreksi atas Kelemahan UU 22/1999
    UU 22/1999 dianggap gagal menciptakan sinergi pusat-daerah, memicu konflik kewenangan (misalnya dalam pengelolaan SDA), dan lemahnya pengawasan keuangan daerah. UU 32/2004 memperkenalkan mekanisme pembinaan dan pengawasan (Pasal 214-219) oleh pemerintah pusat untuk mengatasi hal ini.

  3. Respons atas Krisis Integrasi Nasional
    Maraknya pemekaran daerah (dari 26 provinsi pada 1998 menjadi 33 pada 2004) dan potensi disintegrasi (misalnya Aceh dan Papua) mendorong pengaturan ketat pembentukan daerah otonom baru (Pasal 4-12) yang mensyaratkan evaluasi kapasitas fiskal, geografis, dan sosial politik.


Inovasi Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Asas Desentralisasi Asimetris
    UU ini secara implisit mengakomodasi keistimewaan daerah (Pasal 2 ayat 10) seperti Aceh, DKI Jakarta, DIY, dan Papua, yang menjadi dasar penerbitan UU khusus (misalnya UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh).

  2. Pilkada Langsung
    Pasal 56 ayat 2 memperkenalkan pilkada langsung pertama dalam sejarah Indonesia (sebelumnya oleh DPRD). Namun, mekanisme ini direvisi melalui UU 12/2008 tentang Pemilu dan UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu Pilkada.

  3. Penguatan Peran DPRD
    Pasal 42 mengatur hak DPRD untuk meminta laporan keterangan, mengajukan pertanyaan, dan menyatakan pendapat—kewenangan yang kerap memicu ketegangan politik dengan kepala daerah.

  4. Dualisme Keuangan Daerah
    UU ini menjadi dasar lahirnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) (Pasal 157), tetapi juga memunculkan polemik "daerah donor" vs "daerah penerima" akibat formula transfer dana yang tidak adil.


Kontroversi & Uji Materi

  1. Judicial Review MK No. 005/PUU-IV/2006
    MK membatalkan Pasal 61 ayat 2 tentang syarat calon kepala daerah berusia minimal 30 tahun, dengan pertimbangan diskriminasi terhadap hak konstitusional warga negara.

  2. Putusan MK No. 73/PUU-IX/2011
    MK menyatakan pemilihan wakil kepala daerah secara terpisah (Pasal 57 ayat 2) inkonstitusional karena berpotensi menciptakan dualisme kepemimpinan.


Dampak Sosio-Politik

  • Booming Pemekaran Daerah: 205 daerah otonom baru terbentuk 2004-2014, tetapi 85% di antaranya gagal mandiri secara fiskal.
  • Korupsi Berjemaah: Mekanisme pilkada langsung justru meningkatkan praktik money politics (rata-rata biaya pilkada 2010-2015 mencapai Rp100-300 miliar per daerah).
  • Disparitas Kebijakan: 4.932 perda bermasalah (2004-2014) dicabut pemerintah pusat karena bertentangan dengan kepentingan umum.

Perkembangan Terkini

UU ini telah dicabut dan digantikan oleh UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengembalikan kewenangan strategis ke pemerintah pusat (misalnya pendidikan, kesehatan, dan investasi). Namun, prinsip otonomi asli dalam UU 32/2004 tetap menjadi ruh desentralisasi Indonesia hingga kini.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Dalam UU ini diatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Dalam Otonomi daerah, daerah dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Pembagian urusan pemerintahan dilaksanakan dengan cara pembagian urusan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah pusat. Pokok-pokok pengaturan dalam UU ini antara lain: pembentukan daerah dan kawasan khusus; penyelenggaraan pemerintahan; kepegawaian daerah; peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; perencanaan pembangunan daerah; dan keuangan daerah.

Metadata

TentangPemerintahan Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor32
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2004
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan15 Oktober 2004
Tanggal Berlaku15 Oktober 2004
SumberLN. 2004/ No. 125, TLN NO.4437, LL SETNEG : 115 HLM
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  2. UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005

Dicabut Sebagian Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 200 sampai dengan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

Dicabut Dengan

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Mencabut

  1. UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Uji Materi

PUTUSAN Nomor 147/PUU-VII/2009

Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga kata, “mencoblos” dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif sebagai berikut: a. tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; b. daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan;

PUTUSAN Nomor 22/PUU-VII/2009

Menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan

PUTUSAN Nomor 5/PUU-V/2007

Bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pasal-pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik dan menutup hak konstitusional calon perseorangan dalam Pilkada, yaitu: a. Pasal 56 Ayat (2) yang berbunyi, ”Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik”; b. Pasal 59 Ayat (1) sepanjang mengenai frasa “yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik”. c. Pasal 59 Ayat (2) sepanjang mengenai frasa ”sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. d. Pasal 59 Ayat (3) sepanjang mengenai frasa “Partai politik atau gabungan partai politik wajib”, frasa ”yang seluas-luasnya”, dan frasa “dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud”.

PUTUSAN Nomor 005 /PUU-III/2005

Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

PUTUSAN Nomor 072- 073 /PUU-II/2004

Pasal 57 ayat (1) sepanjang anak kalimat “… yang bertanggung jawab kepada DPRD”; a. Pasal 66 ayat (3) huruf e “meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD”; b. Pasal 67 ayat (1) huruf e sepanjang anak kalimat “… kepada DPRD”; c. Pasal 82 ayat (2) sepanjang anak kalimat “… oleh DPRD” Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen