Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Mendalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Konteks Historis dan Politik

  1. Era Reformasi dan Desentralisasi Pasca-Suharto

    • UU ini lahir dalam rangka memperkuat kerangka otonomi daerah pasca-Reformasi 1998, menggantikan UU No. 25/1999 yang dinilai belum mampu mengakomodasi tuntutan dinamika desentralisasi.
    • Amendemen UUD 1945 (1999-2002), khususnya Pasal 18 dan 18A, menjadi landasan konstitusional untuk mempertegas hubungan keuangan pusat-daerah berbasis prinsip keadilan dan keselarasan.
  2. Respons terhadap Krisis Ekonomi 1997/1998

    • Krisis mengungkap kerentanan sistem sentralistik, mendorong redistribusi kewenangan fiskal untuk mengurangi ketimpangan antardaerah dan mencegah disintegrasi.

Inovasi dan Penyempurnaan Krusial

  1. Dana Bagi Hasil (DBH) yang Diperluas

    • Pertambangan Panas Bumi: Sektor ini dimasukkan sebagai sumber DBH seiring potensi geotermal Indonesia yang besar, sekaligus mendorong partisipasi daerah dalam pengelolaan energi terbarukan.
    • PPh Pasal 21, 25/29: Penambahan ini merefleksikan upaya meningkatkan kontribusi pajak orang pribadi sebagai sumber pendapatan daerah, sejalan dengan pertumbuhan kelas menengah.
    • Dana Reboisasi: Pengalihan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ke DBH bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana rehabilitasi lingkungan.
  2. Dana Alokasi Umum (DAU) dan Khusus (DAK)

    • Formula DAU disempurnakan dengan mempertimbangkan fiscal gap (kesenjangan fiskal) dan kebutuhan riil daerah, mengurangi ketergantungan pada alokasi politis.
    • DAK difokuskan pada program prioritas nasional yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti infrastruktur dasar dan pelayanan publik.
  3. Mekanisme Darurat dan Hibah

    • Dana Darurat: Diatur untuk mengantisipasi bencana atau krisis mendesak, mencerminkan pembelajaran dari kerentanan daerah terhadap guncangan eksternal (misal: krisis ekonomi, bencana alam).
    • Hibah: Memperjelas tata cara penerimaan hibah dari dalam/luar negeri, termasuk syarat transparansi untuk mencegah praktik korupsi.
  4. Penguatan Akuntabilitas dan Pengawasan

    • Pinjaman Daerah/Obligasi: Mekanisme diperketat untuk mencegah over-leveraging (contoh: kasus default pemda era 2000-an). Syarat seperti persetujuan DPRD dan batasan maksimal utak menjadi safeguard.
    • Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD): Diperkenalkan untuk standardisasi pelaporan keuangan, memudahkan audit oleh BPK dan publik.

Implikasi dan Tantangan Implementasi

  1. Dampak Positif

    • Meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui porsi DBH yang lebih adil, terutama untuk daerah kaya SDA.
    • Memperkuat desain anggaran berbasis kinerja melalui DAK yang terarah.
  2. Kritik dan Kelemahan

    • DBH Panas Bumi: Masih timbul sengketa antara pusat-daerah soal pembagian persentase, terutama di wilayah dengan cadangan geotermal besar (misal: Jawa Barat, Sulawesi Utara).
    • DAU yang Tidak Responsif: Formula DAU kerap dianggap tidak akurat menilai kebutuhan riil daerah terpencil, memicu ketimpangan baru.
    • Utang Daerah: Meski diatur, pemda masih rentan terjebak utang melalui skema kreatif (misal: KPBU) yang tidak diatur jelas dalam UU ini.

Perkembangan Hukum Terkini

  • UU No. 33/2004 dicabut dan digantikan oleh UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menyempurnakan skema transfer fiskal, mengintegrasikan kebijakan SDGs, serta memperkuat insentif daerah berbasis kinerja.

Rekomendasi untuk Pemangku Kebijakan

  1. Evaluasi berkala formula DBH/DAU/DAK untuk memastikan keadilan antardaerah.
  2. Penguatan kapasitas SIKD berbasis teknologi guna mencegah manipulasi data keuangan.
  3. Sosialisasi mekanisme pinjaman daerah untuk menghindari praktik utang ilegal.

Catatan: UU No. 33/2004 merupakan tonggak penting dalam sejarah desentralisasi fiskal Indonesia, meski perlu disesuaikan dengan tantangan kontemporer seperti perubahan iklim dan digitalisasi ekonomi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Penegasan prinsip-prinsip dasar perimbangan keuangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sesuai asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan; Penambahan jenis Dana Bagi Hasil dari sektor Pertambangan Panas Bumi, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21; Pengelompokan Dana Reboisasi yang semula termasuk dalam komponen Dana Alokasi Khusus menjadi Dana Bagi Hasil; Penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi Umum; Penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi Khusus; Penambahan pengaturan Hibah dan Dana Darurat; Penyempurnaan persyaratan dan mekanisme Pinjaman Daerah, termasuk Obligasi Daerah; Pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan; Penegasan pengaturan Sistem Informasi Keuangan Daerah; dan Prinsip akuntabilitas dan responsibilitas dalam Undang-Undang ini dipertegas dengan pemberian sanksi.

Metadata

TentangPerimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor33
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2004
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan15 Oktober 2004
Tanggal Berlaku15 Oktober 2004
SumberLN. 2004/ No. 126, TLN NO.4438, LL SETNEG : 44 HLM
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Mencabut

  1. UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen