Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menetapkan kerangka hukum pengaturan pasar modal Indonesia, dengan fokus pada perlindungan pemodal, keterbukaan informasi, dan ketertiban pasar. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dibentuk sebagai lembaga pengawas yang bertugas mengatur, mengawasi, dan memberikan izin bagi pelaku pasar modal, termasuk Bursa Efek, Perusahaan Efek, Reksa Dana, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian. Bapepam berwenang memberikan izin usaha, menetapkan persyaratan pelaporan, dan mengenakan sanksi administratif maupun pidana atas pelanggaran. Penawaran Umum wajib dilengkapi dengan Pernyataan Pendaftaran yang efektif dan Prospektus yang memenuhi Prinsip Keterbukaan. Dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan penipuan, manipulasi harga, penggunaan informasi orang dalam, atau tindakan merugikan pemodal sesuai Pasal 90-99. Sanksi pidana meliputi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar untuk pelanggaran berat. Pasal 102-110 mengatur sanksi administratif yang meliputi peringatan, denda, pembatasan kegiatan, pembekuan kegiatan, pencabutan izin, serta pembatalan persetujuan atau pendaftaran.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Generated by Meridian AI
Analisis UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
1. Konteks Historis
- Era Pra-1995: Sebelum UU ini, pasar modal Indonesia diatur oleh UU No. 15 Tahun 1952 yang sudah tidak relevan dengan perkembangan global. Pasar modal saat itu cenderung tertutup, kurang likuid, dan minim partisipasi asing.
- Deregulasi 1980-an: Kebijakan Pakto 1988 (Paket Oktober) membuka sektor keuangan, termasuk pasar modal, tetapi belum disertai payung hukum komprehensif.
- Globalisasi Ekonomi: UU No. 8/1995 muncul sebagai respons terhadap tuntutan globalisasi dan kebutuhan menarik investasi asing pasca-krisis moneter awal 1990-an.
2. Inovasi Utama dalam UU Ini
- Pembentukan BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) sebagai otoritas pengawas independen, yang kemudian berevolusi menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui UU No. 21 Tahun 2011.
- Pengenalan Instrumen Modern: Saham, obligasi, reksa dana, derivatif, dan efek beragun aset (EBA) diatur secara sistematis.
- Perlindungan Investor: Kewajiban transparansi emiten (misalnya, laporan keuangan auditan), larangan insider trading, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
- Keterbukaan Asing: Memungkinkan investor asing berpartisipasi langsung di Bursa Efek Indonesia (BEI), sebelumnya terbatas melalui reksa dana.
3. Perkembangan Pasca-1995
- Krisis Moneter 1998: UU ini diuji saat krisis, memperlihatkan kelemahan dalam pengawasan lembaga keuangan non-bank. Revisi dilakukan melalui UU No. 8/1995 yang diubah oleh UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia dan UU No. 21/2011 tentang OJK.
- Harmonisasi Standar Internasional: UU ini menjadi dasar adopsi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan International Financial Reporting Standards (IFRS).
- Digitalisasi Pasar Modal: Di era modern, UU ini ditafsirkan untuk mengakomodasi perdagangan elektronik (e-trading) dan aset digital.
4. Tantangan & Kritik
- Penegakan Hukum: Kasus seperti manipulasi saham (contoh: Bre-X tahun 1997) menunjukkan lemahnya sanksi pidana dalam UU ini.
- Kompleksitas Regulasi: UU No. 8/1995 dianggap terlalu umum, sehingga memunculkan puluhan peraturan turunan (POJK, Peraturan Bapepam-LK) yang membingungkan pelaku usaha.
- Tumpang Tindih Kewenangan: Sebelum OJK berdiri, BAPEPAM sering bersinggungan dengan Bank Indonesia dalam pengawasan lembaga keuangan.
5. Dampak Ekonomi
- UU ini menjadi pilar pertumbuhan pasar modal Indonesia, dengan kapitalisasi BEI meningkat dari Rp 100 triliun (1995) menjadi Rp 11.000 triliun (2023).
- Mendorong UMIT untuk go public dan mengurangi ketergantungan pada pembiayaan perbankan.
6. Relevansi Saat Ini
Meski sebagian ketentuan telah diubah/dicabut (misalnya, pengawasan OJK), UU No. 8/1995 tetap menjadi grand design pasar modal Indonesia. Prinsip-prinsip utamanya—transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan investor—masih relevan dalam menghadapi tantangan seperti green finance dan ekonomi digital.
Rekomendasi Praktis:
- Pelaku usaha harus memastikan kepatuhan terhadap disclosure dan tata kelola emiten.
- Investor disarankan memahami risiko pasar modal melalui edukasi literasi keuangan.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPasar Modal
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1995
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 November 1995
Tanggal Pengundangan10 November 1995
Tanggal Berlaku1 Januari 1996
SumberLN. 1995/ No. 64, TLN NO. 3608, LL SETNEG : 62 HLM
SubjekPASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Mencabut
- UU No. 15 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang