Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Konteks Historis

  1. Dampak Krisis Moneter 1997-1998:
    UU ini lahir sebagai respons terhadap krisis ekonomi Asia 1997-1998 yang melumpuhkan perekonomian Indonesia. Banyak perusahaan kolaps akibat utang menumpuk, sementara sistem hukum kepailitan saat itu (berbasis hukum kolonial Belanda, Faillissementsverordening 1905) dinilai kaku, tidak pro-restrukturisasi, dan tidak sesuai dengan kebutuhan dunia usaha modern.

  2. Reformasi Hukum Pasca-Reformasi:
    UU No. 37/2004 menggantikan UU No. 4/1998 yang dianggap darurat dan tidak komprehensif. UU 4/1998 sendiri merupakan amandemen darurat atas hukum kolonial untuk merespons krisis, tetapi masih menyisakan celah seperti minimnya mekanisme restrukturisasi utang dan perlindungan bagi debitor.


Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU):
    UU ini memperkenalkan PKPU (Pasal 222) sebagai instrumen restrukturisasi utang sebelum kepailitan terjadi. PKPU memungkinkan debitor yang belum pailit mengajukan penundaan pembayaran untuk merundingkan perdamaian dengan kreditor, mengurangi risiko likuidasi paksa.

  2. Peran Pengadilan Niaga:
    Kewenangan mengadili sengketa kepailitan/PKPU diberikan kepada Pengadilan Niaga (Pasal 2), bukan pengadilan umum. Ini untuk memastikan proses cepat, spesialis, dan transparan. Putusan Pengadilan Niaga dapat langsung diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 14).

  3. Peninjauan Kembali (PK):
    Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) hanya dapat diajukan Peninjauan Kembali ke MA (Pasal 11), kecuali dalam kasus tertentu. Ini membatasi upaya hukum berlarut-larut yang berpotensi menghambat penyelesaian utang.

  4. Kritik dan Tantangan:

    • Kesenjangan Implementasi: Meski UU ini dianggap progresif, praktiknya masih ditemui masalah seperti lambatnya proses PKPU dan inkonsistensi putusan pengadilan.
    • Kewenangan Kurator: UU mengatur syarat profesional untuk kurator, tetapi masih ada kritik soal independensi dan konflik kepentingan.

Dasar Filosofis

  • Keseimbangan Hak: UU ini berupaya menyeimbangkan hak debitor (melindungi dari tuntutan sepihak) dan kreditor (jaminan kepastian hukum).
  • Prinsip Kelangsungan Usaha: PKPU dirancang untuk menghindari likuidasi dengan memberi kesempatan debitor melakukan restrukturisasi bisnis.

Perkembangan Terkini

UU No. 37/2004 telah diubah sebagian oleh UU Cipta Kerja (UU 11/2020) untuk menyederhanakan prosedur kepailitan/PKPU dan memperkuat peran mediator. Namun, esensi UU 37/2004 tetap menjadi tulang punggung hukum kepailitan di Indonesia.

Catatan Penting

  • Hukum Kolonial Dicabut: UU ini secara resmi mencabut Faillissementsverordening 1905 dan UU No. 4/1998 (Pasal 323).
  • Harmonisasi dengan Standar Internasional: Beberapa pasal mengadopsi prinsip UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency untuk kasus kepailitan lintas negara.

Rekomendasi Praktis:

  • Bagi debitor/kreditor, manfaatkan PKPU sebagai langkah preventif sebelum kepailitan.
  • Pastikan dokumen utang dan bukti solvabilitas disiapkan secara lengkap untuk menghindari risiko permohonan ditolak pengadilan.

Semoga analisis ini memberikan perspektif mendalam untuk strategi hukum Anda.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Dalam UU ini diatur mengenai kepailitan; penundaan kewajiban pembayaran utang; dan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Metadata

TentangKepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor37
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2004
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2004
Tanggal Berlaku18 Oktober 2004
SumberLN. 2004/ No. 131, TLN NO.4443, LL SETNEG : 126 HLM
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Ketentuan mengenai: a. permohonan kepailitan bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 2; dan b. penundaan kewajiban pembayaran utang bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 223, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Mencabut

  1. UU No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998

Uji Materi

PUTUSAN Nomor 071/PUU-II/2004_001- 002/PUU-III/2005

Pasal 6 ayat (3) beserta Penjelasannya dan Pasal 224 ayat (6) sepanjang menyangkut kata “ayat (3)” UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen