UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur prosedur kepailitan dan penundaan pembayaran utang. Kepailitan dinyatakan terhadap debitor yang memiliki utang jatuh tempo dan tidak dibayar setidaknya satu utang kepada dua atau lebih kreditor, dengan putusan pengadilan. Pernyataan pailit dapat diajukan oleh debitor, kreditor, jaksa, atau lembaga pengawas tertentu sesuai ketentuan. Setelah putusan pailit, debitor kehilangan hak menguasai dan mengurus harta pailit, yang dikelola kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Objek kepailitan mencakup seluruh kekayaan debitor pada saat putusan diberikan. Kepailitan menghentikan eksekusi utang dan menangguhkan tuntutan hukum, kecuali untuk kreditor dengan hak istimewa yang dapat mengeksekusi jaminannya. Kreditor yang menyetujui perdamaian akan dihargai sesuai pembagian berdasarkan putusan pengadilan. Sedangkan untuk penundaan pembayaran utang, berlaku ketentuan terkait permohonan, hakim pengawas, dan periode penundaan hingga 270 hari. Perdamaian dapat disahkan apabila disetujui oleh kreditor yang mewakili lebih dari 1/2 kreditor dan 2/3 dari total tagihan. Rehabilitasi debitor dapat diajukan setelah kepailitan berakhir dan semua kreditor telah dilunasi.
Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terkait UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Konteks Historis
-
Dampak Krisis Moneter 1997-1998:
UU ini lahir sebagai respons terhadap krisis ekonomi Asia 1997-1998 yang melumpuhkan perekonomian Indonesia. Banyak perusahaan kolaps akibat utang menumpuk, sementara sistem hukum kepailitan saat itu (berbasis hukum kolonial Belanda, Faillissementsverordening 1905) dinilai kaku, tidak pro-restrukturisasi, dan tidak sesuai dengan kebutuhan dunia usaha modern. -
Reformasi Hukum Pasca-Reformasi:
UU No. 37/2004 menggantikan UU No. 4/1998 yang dianggap darurat dan tidak komprehensif. UU 4/1998 sendiri merupakan amandemen darurat atas hukum kolonial untuk merespons krisis, tetapi masih menyisakan celah seperti minimnya mekanisme restrukturisasi utang dan perlindungan bagi debitor.
Poin Krusial yang Perlu Diketahui
-
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU):
UU ini memperkenalkan PKPU (Pasal 222) sebagai instrumen restrukturisasi utang sebelum kepailitan terjadi. PKPU memungkinkan debitor yang belum pailit mengajukan penundaan pembayaran untuk merundingkan perdamaian dengan kreditor, mengurangi risiko likuidasi paksa. -
Peran Pengadilan Niaga:
Kewenangan mengadili sengketa kepailitan/PKPU diberikan kepada Pengadilan Niaga (Pasal 2), bukan pengadilan umum. Ini untuk memastikan proses cepat, spesialis, dan transparan. Putusan Pengadilan Niaga dapat langsung diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 14). -
Peninjauan Kembali (PK):
Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) hanya dapat diajukan Peninjauan Kembali ke MA (Pasal 11), kecuali dalam kasus tertentu. Ini membatasi upaya hukum berlarut-larut yang berpotensi menghambat penyelesaian utang. -
Kritik dan Tantangan:
- Kesenjangan Implementasi: Meski UU ini dianggap progresif, praktiknya masih ditemui masalah seperti lambatnya proses PKPU dan inkonsistensi putusan pengadilan.
- Kewenangan Kurator: UU mengatur syarat profesional untuk kurator, tetapi masih ada kritik soal independensi dan konflik kepentingan.
Dasar Filosofis
- Keseimbangan Hak: UU ini berupaya menyeimbangkan hak debitor (melindungi dari tuntutan sepihak) dan kreditor (jaminan kepastian hukum).
- Prinsip Kelangsungan Usaha: PKPU dirancang untuk menghindari likuidasi dengan memberi kesempatan debitor melakukan restrukturisasi bisnis.
Perkembangan Terkini
UU No. 37/2004 telah diubah sebagian oleh UU Cipta Kerja (UU 11/2020) untuk menyederhanakan prosedur kepailitan/PKPU dan memperkuat peran mediator. Namun, esensi UU 37/2004 tetap menjadi tulang punggung hukum kepailitan di Indonesia.
Catatan Penting
- Hukum Kolonial Dicabut: UU ini secara resmi mencabut Faillissementsverordening 1905 dan UU No. 4/1998 (Pasal 323).
- Harmonisasi dengan Standar Internasional: Beberapa pasal mengadopsi prinsip UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency untuk kasus kepailitan lintas negara.
Rekomendasi Praktis:
- Bagi debitor/kreditor, manfaatkan PKPU sebagai langkah preventif sebelum kepailitan.
- Pastikan dokumen utang dan bukti solvabilitas disiapkan secara lengkap untuk menghindari risiko permohonan ditolak pengadilan.
Semoga analisis ini memberikan perspektif mendalam untuk strategi hukum Anda.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Dalam UU ini diatur mengenai kepailitan; penundaan kewajiban pembayaran utang; dan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Sebagian Dengan
- UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Ketentuan mengenai: a. permohonan kepailitan bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 2; dan b. penundaan kewajiban pembayaran utang bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 223, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Mencabut
- UU No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998
Uji Materi
Pasal 6 ayat (3) beserta Penjelasannya dan Pasal 224 ayat (6) sepanjang menyangkut kata “ayat (3)” UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.