Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:


Konteks Historis

  1. Latar Belakang Sosial-Ekonomi

    • Pada era 1990-an, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang signifikan di bawah pemerintahan Orde Baru. Namun, sistem jaminan sosial masih terbatas, terutama untuk sektor swasta.
    • UU ini muncul sebagai respons atas kebutuhan untuk melindungi pekerja pasca-pensiun, terutama di luar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya telah memiliki sistem pensiun terpisah (Taspen).
  2. Regulasi Sebelumnya

    • Sebelum UU No. 11/1992, pengaturan dana pensiun bersifat sektoral dan tidak terintegrasi, seperti Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1981 tentang Dana Pensiun PNS.
    • UU ini menjadi payung hukum pertama yang mengatur dana pensiun untuk pekerja swasta dan BUMN, menandai dimulainya sistem pensiun berbasis kontribusi di Indonesia.

Inovasi Utama dalam UU No. 11/1992

  1. Klasifikasi Dana Pensiun

    • Memperkenalkan dua jenis dana pensiun:
      • Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK): Dibentuk oleh perusahaan untuk karyawannya.
      • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK): Dibuka untuk masyarakat umum secara sukarela.
    • Sistem ini menjadi fondasi bagi pengembangan program pensiun berbasis investasi.
  2. Kewajiban Pendaftaran dan Pengawasan

    • Meletakkan dasar pengawasan oleh Menteri Keuangan, yang kemudian dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah reformasi sektor keuangan pasca-1998.

Perubahan dan Pencabutan

  1. Revisi oleh UU No. 4 Tahun 2023

    • UU No. 11/1992 resmi dicabut dengan disahkannya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 12 Januari 2023.
    • Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan sistem pensiun dengan perkembangan pasar keuangan modern, termasuk integrasi dengan teknologi digital dan perluasan cakupan jaminan pensiun.
  2. Alasan Pencabutan

    • UU No. 11/1992 dianggap sudah tidak sesuai dengan kompleksitas industri keuangan kontemporer, terutama terkait:
      • Minimnya perlindungan terhadap peserta dana pensiun.
      • Kurangnya fleksibilitas dalam pengelolaan investasi dana pensiun.
      • Tidak adanya mekanisme penjaminan manfaat pensiun.

Dampak dan Relevansi Saat Ini

  1. Warisan UU No. 11/1992

    • UU ini menjadi dasar bagi berkembangnya industri dana pensiun di Indonesia, dengan total aset DPPK dan DPLK mencapai Rp 500 triliun pada 2023 (data OJK).
    • Skema DPLK masih digunakan hingga kini, meski dengan pengawasan lebih ketat di bawah OJK.
  2. Tantangan yang Tersisa

    • Meski telah digantikan, UU No. 11/1992 meninggalkan masalah struktural, seperti:
      • Rendahnya partisipasi pekerja informal dalam program pensiun.
      • Ketimpangan antara pensiun PNS (yang dijamin negara) dan swasta.

Rekomendasi bagi Klien

  • Jika klien terlibat dalam sengketa terkait hak pensiun yang diatur UU No. 11/1992, perlu dikaji apakah kasus tersebut tunduk pada ketentuan transisi dalam UU No. 4/2023.
  • Untuk pendirian dana pensiun baru, wajib merujuk pada Peraturan OJK No. 3/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun.

Dokumen ini tetap relevan sebagai bahan referensi historis, meski secara hukum telah digantikan oleh regulasi yang lebih progresif.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangDana Pensiun
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1992
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 April 1992
Tanggal Pengundangan20 April 1992
Tanggal Berlaku20 April 1992
SumberLN. 1992, LL SETNEG : 34 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen