Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:
Konteks Historis
-
Latar Belakang Sosial-Ekonomi
- Pada era 1990-an, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang signifikan di bawah pemerintahan Orde Baru. Namun, sistem jaminan sosial masih terbatas, terutama untuk sektor swasta.
- UU ini muncul sebagai respons atas kebutuhan untuk melindungi pekerja pasca-pensiun, terutama di luar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya telah memiliki sistem pensiun terpisah (Taspen).
-
Regulasi Sebelumnya
- Sebelum UU No. 11/1992, pengaturan dana pensiun bersifat sektoral dan tidak terintegrasi, seperti Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1981 tentang Dana Pensiun PNS.
- UU ini menjadi payung hukum pertama yang mengatur dana pensiun untuk pekerja swasta dan BUMN, menandai dimulainya sistem pensiun berbasis kontribusi di Indonesia.
Inovasi Utama dalam UU No. 11/1992
-
Klasifikasi Dana Pensiun
- Memperkenalkan dua jenis dana pensiun:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK): Dibentuk oleh perusahaan untuk karyawannya.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK): Dibuka untuk masyarakat umum secara sukarela.
- Sistem ini menjadi fondasi bagi pengembangan program pensiun berbasis investasi.
- Memperkenalkan dua jenis dana pensiun:
-
Kewajiban Pendaftaran dan Pengawasan
- Meletakkan dasar pengawasan oleh Menteri Keuangan, yang kemudian dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah reformasi sektor keuangan pasca-1998.
Perubahan dan Pencabutan
-
Revisi oleh UU No. 4 Tahun 2023
- UU No. 11/1992 resmi dicabut dengan disahkannya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 12 Januari 2023.
- Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan sistem pensiun dengan perkembangan pasar keuangan modern, termasuk integrasi dengan teknologi digital dan perluasan cakupan jaminan pensiun.
-
Alasan Pencabutan
- UU No. 11/1992 dianggap sudah tidak sesuai dengan kompleksitas industri keuangan kontemporer, terutama terkait:
- Minimnya perlindungan terhadap peserta dana pensiun.
- Kurangnya fleksibilitas dalam pengelolaan investasi dana pensiun.
- Tidak adanya mekanisme penjaminan manfaat pensiun.
- UU No. 11/1992 dianggap sudah tidak sesuai dengan kompleksitas industri keuangan kontemporer, terutama terkait:
Dampak dan Relevansi Saat Ini
-
Warisan UU No. 11/1992
- UU ini menjadi dasar bagi berkembangnya industri dana pensiun di Indonesia, dengan total aset DPPK dan DPLK mencapai Rp 500 triliun pada 2023 (data OJK).
- Skema DPLK masih digunakan hingga kini, meski dengan pengawasan lebih ketat di bawah OJK.
-
Tantangan yang Tersisa
- Meski telah digantikan, UU No. 11/1992 meninggalkan masalah struktural, seperti:
- Rendahnya partisipasi pekerja informal dalam program pensiun.
- Ketimpangan antara pensiun PNS (yang dijamin negara) dan swasta.
- Meski telah digantikan, UU No. 11/1992 meninggalkan masalah struktural, seperti:
Rekomendasi bagi Klien
- Jika klien terlibat dalam sengketa terkait hak pensiun yang diatur UU No. 11/1992, perlu dikaji apakah kasus tersebut tunduk pada ketentuan transisi dalam UU No. 4/2023.
- Untuk pendirian dana pensiun baru, wajib merujuk pada Peraturan OJK No. 3/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun.
Dokumen ini tetap relevan sebagai bahan referensi historis, meski secara hukum telah digantikan oleh regulasi yang lebih progresif.