Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menetapkan perbankan Indonesia berlandaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian sekaligus memperkuat fungsi penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Jenis bank terdiri atas Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dengan pembatasan kegiatan usaha, larangan melakukan penyertaan modal (kecuali sebagaimana diatur), serta batas maksimum kredit tertentu (maksimal 30% modal untuk debitur tunggal/10% untuk pihak terafiliasi). Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Bank Indonesia dengan wajib memenuhi kriteria kesehatan bank. Rahasia bank dijamin sesuai Pasal 40, dan pelanggaran dikenai sanksi pidana atau administratif sesuai Pasal 46-53.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan beserta konteks historis dan informasi pendukung kritis:
Konteks Historis:
-
Era Transformasi Ekonomi
UU ini lahir dalam fase deregulasi sektor finansial pasca-oil boom 1980-an, di bawah kepemimpinan Soeharto. Kebijakan ini melanjutkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (PAKTO 88) yang membuka kompetisi perbankan nasional, termasuk izin pendirian bank swasta dan cabang bank asing. -
Respons atas Keterbatasan UU No. 14/1967
UU sebelumnya cenderung restriktif dengan dominasi BUMN di sektor perbankan (misal: Bank Bumi Daya, Bapindo). UU No. 7/1992 mereformasi sistem dengan mengakomodasi bank swasta dan asing untuk menarik investasi asing serta meningkatkan likuiditas pasar.
Inovasi Krusial:
-
Dual Banking System
Memperkenalkan konsep "Bank Umum" dan "Bank Perkreditan Rakyat (BPR)" sebagai fondasi klasifikasi institusi keuangan. Meski belum spesifik mengatur bank syariah, Pasal 6 huruf m membuka pintu bagi produk berbasis prinsip syariah—langkah awal menuju UU No. 10/1998 dan UU No. 21/2008. -
Otonomi Terbatas Bank Indonesia (BI)
UU ini menjadi batu loncatan transformasi BI dari bank komersil milik negara (era UU 1967) menjadi lembaga independen melalui UU No. 23/1999. Pasal 26-27 UU No. 7/1992 mulai menguatkan peran BI dalam pengawasan bank.
Dampak & Kritik:
- Booming Bank Swasta: Jumlah bank swasta melonjak dari 63 (1988) menjadi 240 (1994), tetapi diikuti praktik connected lending dan over-leverage yang berkontribusi pada krisis 1997-1998.
- Regulasi Pengawasan Longgar: Tidak adanya ketentuan fit and proper test pemilik bank dan batas maksimum pemberian kredit (LAR) menjadi celah penyalahgunaan.
- Dualisme Kebijakan: Liberalisasi di satu sisi vs. intervensi negara melalui program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kontroversial.
Amandemen & Penggantian:
UU ini direvisi oleh UU No. 10/1998 sebagai respons krisis moneter, kemudian digantikan sepenuhnya oleh UU No. 7/2004 tentang Bank Indonesia dan UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Namun, prinsip dasar seperti pemisahan bank umum dan BPR tetap dipertahankan.
Legacy:
UU No. 7/1992 menjadi landmark transisi Indonesia dari sistem perbankan state-led menuju market-oriented, meski harus dibayar mahal melalui proses trial and error selama krisis. Kerangka hukum ini menjadi fondasi bagi perkembangan fintech dan digital banking di era modern.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
- UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Mencabut
- UU No. 22 Tahun 1968 tentang Bank Ekspor Impor Indonesia Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1992 mencabut UU ini
- UU No. 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1992 mencabut UU ini
- UU No. 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1992 mencabut UU ini
- UU No. 19 Tahun 1968 tentang Bank Bumi Daya Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1992 mencabut UU ini
- UU No. 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1992 mencabut UU ini
- UU No. 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946 Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1992 mencabut UU ini
- UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan
- PERPU No. 17 Tahun 1962 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 21 PRP Tahun 1960
- UU No. 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1992 mencabut UU ini
- UU No. 12 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Swasta
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.