Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1968 tentang Bank Ekspor Impor Indonesia

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1968 tentang Bank Ekspor Impor Indonesia menetapkan pendirian bank milik negara dengan fokus mengutamakan pembiayaan sektor ekspor melalui produksi, pengolahan, dan pemasaran bahan ekspor. Modal bank sebesar Rp200.000.000,- dan dapat ditambah dengan persetujuan DPR. Bank dipimpin Direksi (1 Direktur Utama dan 2–4 Direktur) serta dikawasi Dewan Pengawas (3–5 anggota), keduanya diangkat Pemerintah. Dilarang hubungan keluarga hingga derajat ketiga dalam Direksi/Dewan Pengawas serta jabatan rangkap tanpa izin Menteri Keuangan. Pelanggaran kewajiban kerahasiaan dikenai denda maksimal Rp10.000,- atau kurungan maksimal 1 tahun. Laporan keuangan tahunan wajib diserahkan ke Dewan Pengawas dan Bank Indonesia.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangBank Ekspor Impor Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor22
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1968
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1968/ No.75, TLN NO.2875, LL : 10 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1992 mencabut UU ini

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang