Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1968 tentang Bank Ekspor Impor Indonesia menetapkan pendirian bank milik negara dengan fokus mengutamakan pembiayaan sektor ekspor melalui produksi, pengolahan, dan pemasaran bahan ekspor. Modal bank sebesar Rp200.000.000,- dan dapat ditambah dengan persetujuan DPR. Bank dipimpin Direksi (1 Direktur Utama dan 2–4 Direktur) serta dikawasi Dewan Pengawas (3–5 anggota), keduanya diangkat Pemerintah. Dilarang hubungan keluarga hingga derajat ketiga dalam Direksi/Dewan Pengawas serta jabatan rangkap tanpa izin Menteri Keuangan. Pelanggaran kewajiban kerahasiaan dikenai denda maksimal Rp10.000,- atau kurungan maksimal 1 tahun. Laporan keuangan tahunan wajib diserahkan ke Dewan Pengawas dan Bank Indonesia.
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1968 tentang Bank Ekspor Impor Indonesia
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangBank Ekspor Impor Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor22
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1968
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1968/ No.75, TLN NO.2875, LL : 10 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1992 mencabut UU ini
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang