Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum: UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan

Konteks Historis:
UU No. 14/1967 lahir pada masa transisi ekonomi-politik Indonesia pasca Orde Lama menuju Orde Baru. Tahun 1967 merupakan tahun awal pemerintahan Presiden Soeharto, di mana Indonesia menghadapi krisis ekonomi parah (inflasi mencapai 650% pada 1966), utang luar negeri menumpuk, dan sistem perbankan yang tidak teratur akibat nasionalisasi bank-bank Belanda pada era 1950-an. UU ini menjadi instrumen untuk mereformasi sektor perbankan guna mendukung stabilitas ekonomi dan menarik investasi asing, sejalan dengan program rehabilitasi ekonomi yang didukung IMF/World Bank melalui Negara-negara Kreditor (IGGI).

Esensi UU:

  1. Sentralisasi Pengawasan Bank:
    UU ini menegaskan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral yang bertugas mengawasi perbankan nasional. Hal ini mengkonsolidasikan wewenang yang sebelumnya terfragmentasi, termasuk mencabut PP No. 1/1955 tentang pengawasan kredit dan UU No. 23 Prp/1960 tentang rahasia bank.

  2. Klasifikasi Bank:
    Membagi bank menjadi Bank Umum (melayani masyarakat luas) dan Bank Tabungan (fokus pada penghimpunan dana kecil). Pembagian ini menjadi fondasi struktur perbankan modern Indonesia.

  3. Dominasi Pemerintah:
    UU ini mencerminkan era di mana perbankan didominasi oleh Bank Milik Negara (BUMN seperti BNI, BRI, BTN) untuk mengendalikan aliran kredit ke sektor-sektor prioritas (pertanian, industri). Swasta dan asing diatur secara ketat, meski UU ini membuka pintu bagi bank swasta nasional.

Signifikansi & Kritik:

  • Stabilitas vs Inovasi: UU ini berhasil menstabilkan sistem perbankan, tetapi dinilai terlalu birokratis dan membatasi inovasi. Dominasi bank negara menciptakan monopoli yang lambat merespons kebutuhan pasar.
  • Dasar Reformasi 1980-an–1990-an: UU No. 14/1967 menjadi acuan sebelum digantikan UU No. 7/1992 dan UU No. 10/1998 yang lebih liberal, mengakomodasi globalisasi dan krisis moneter 1998.

Catatan Penting:

  • Politik Moneter Terkendali: UU ini mengizinkan BI mencetak uang untuk membiayai APBN, praktik yang dihentikan pasca reformasi 1998 untuk mencegah hiperinflasi.
  • Warisan Kolonial: Beberapa ketentuan dalam UU ini masih mengadopsi prinsip hukum perbankan Belanda (seperti konsep rahasia bank), meski disesuaikan dengan kepentingan nasional.

Status Saat Ini:
UU ini telah dicabut oleh UU No. 7/1992, lalu diubah dengan UU No. 10/1998 yang masih berlaku hingga kini. Meski tidak berlaku, UU No. 14/1967 merupakan tonggak sejarah yang merefleksikan upaya Indonesia membangun sistem perbankan modern pasca-kolonial.

Rekomendasi untuk Klien:
Jika menghadapi kasus terkait sejarah kepemilikan aset bank atau sengketa warisan operasi bank era 1967–1992, UU ini mungkin relevan sebagai referensi hukum historis. Namun, pastikan merujuk ke UU perbankan terbaru (No. 10/1998) untuk kepastian hukum saat ini.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPokok-Pokok Perbankan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor14
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1967
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1967/ No. 34 , TLN NO. 2842, LL SETNEG : 26 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen