Undang-undang ini mengatur pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai lembaga pembiayaan khusus untuk proyek pembangunan daerah sesuai Pembangunan Nasional Semesta Berencana. BPD didirikan dengan modal minimal Rp20.000.000, terdiri saham prioritas (pemerintah daerah) dan saham biasa (swasta). BPD dilarang menjalankan fungsi bank umum, tidak menerima giro, dan hanya memberikan pinjaman untuk investasi proyek pembangunan daerah. Pengelolaan BPD di bawah Direksi di bawah pengawasan Badan Pengawas yang diangkat Kepala Daerah, beroperasi terbatas di wilayah daerah tempat berdiri.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangKetentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1962
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1962/ No. 59, TLN NO. 2490, LL SETNEG : 18 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1992 mencabut UU ini
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang