Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara (BTN) menetapkan BTN sebagai badan hukum milik negara untuk menghimpun tabungan masyarakat guna mendukung perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan nasional. Modal BTN sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, dapat ditambah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. BTN dipimpin Direksi terdiri atas Direktur Utama dan 2–4 Direktur diangkat pemerintah, diawasi Dewan Pengawas dan Bank Indonesia. Tugas utama: mengelola dana masyarakat (terutama tabungan), melakukan investasi dalam surat berharga aman, memberikan kredit sesuai bimbingan Bank Indonesia, serta mendistribusikan laba sesuai ketentuan (20% cadangan umum, 20% cadangan tujuan, 7,5% tunjangan pegawai, dll.). Larangan keterkaitan keluarga dan rangkap jabatan bagi Direksi serta sanksi pidana untuk pelanggaran kerahasiaan diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 24.
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangBank Tabungan Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor20
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1968
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1968/ No.73, TLN NO. 2873 , LL : 10 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1992 mencabut UU ini
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang