Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terhadap UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Perbankan

Konteks Historis

  1. Krisis Ekonomi 1997-1998:
    UU ini lahir di tengah krisis moneter Asia yang melumpuhkan Indonesia. Nilai rupiah anjlok (dari Rp2.300/USD menjadi Rp16.000/USD), likuiditas perbankan kolaps, dan 16 bank ditutup pada November 1997. Reformasi sektor perbankan menjadi syarat utama paket bantuan IMF senilai USD43 miliar untuk memulihkan kepercayaan pasar.

  2. Transisi Politik:
    Ditetapkan pada 10 November 1998 (masa transisi Reformasi pasca-Orde Baru), UU ini mencerminkan upaya pemerintah menyesuaikan sistem perbankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good governance.

  3. Komitmen Global:
    Indonesia baru saja meratifikasi WTO Agreement (1995) yang mewajibkan liberalisasi sektor jasa keuangan. UU ini menjadi pintu masuk bagi investor asing dan bank internasional untuk beroperasi di Indonesia.


Perubahan Krusial & Dampaknya

  1. Pelepasan Restriksi:

    • Penghapusan Rasio 6:1 (Pasal 17 UU No. 7/1992):
      Bank tidak lagi wajib menyalurkan 80% kredit ke sektor prioritas (KUK = Kredit Usaha Kecil). Ini mendorong bank berorientasi profit-oriented namun dikritik karena mengurangi akses UMKM ke pembiayaan.
    • Pembukaan Cabang Bank Asing:
      Pasal 22 diubah untuk mempermudah bank asing beroperasi di Indonesia, memicu dominasi asing di perbankan nasional (misal: Bank Central Asia, Lippo Bank, dll.).
  2. Penguatan Pengawasan:

    • Kewenangan BI Diperluas (Pasal 29):
      Bank Indonesia (BI) diberi hak mencabut izin bank yang tidak sehat, sebagai respons atas kolapsnya bank-bank pada 1997-1998.
    • Penerapan Prinsip Kehati-hatian (Pasal 2 Penjelasan):
      Mengadopsi standar Basel I tentang kecukupan modal (CAR ≥ 8%) untuk mengurangi risiko kredit macet.
  3. Penghapusan Dual Banking System:
    Pasal 6 diubah untuk menghilangkan dikotomi Bank Umum vs BPR, diganti dengan klasifikasi berdasarkan jenis layanan (bank komersial vs syariah).

  4. Single Presence Policy (Pasal 16):
    Pemegang saham dilarang menguasai lebih dari satu bank untuk mencegah konflik kepentingan dan konsentrasi risiko.


Isu Kontroversial

  1. Uji Materiil MK Tahun 2012 (Putusan No. 64/PUU-X/2012):
    Pasal 55 tentang sanksi pidana bagi debitur nakal dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan. MK menolak permohonan dengan pertimbangan perlunya perlindungan bagi sistem perbankan.

  2. Pencabutan Peraturan Kolonial:
    UU ini mencabut Rijksblaad Paku Alaman 1937 tentang perkreditan kelurahan, menandai penghapusan sistem hukum warisan kolonial yang tidak relevan.


Signifikansi Jangka Panjang

  • Dasar Liberalisasi Perbankan:
    UU No. 10/1998 menjadi fondasi UU No. 7/2004 tentang Jasa Konstruksi dan UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah.
  • Integrasi Pasar Global:
    Membuka jalan bagi masuknya bank asing seperti HSBC, Citibank, dan Standard Chartered, yang kini menguasai 35% aset perbankan nasional.

Catatan Advokat:
Meski UU ini berhasil menstabilkan sektor perbankan pasca-krisis, liberalisasi berlebihan berisiko melemahkan ketahanan sistem keuangan nasional. Pemangku kepentingan perlu memastikan keseimbangan antara kepentingan investasi asing dan perlindungan ekonomi domestik.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Dalam UU ini diatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 1992. Pasal yang diubah yaitu Pasal 1, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12Pasl 13, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20Pasal 21, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 37, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 55. Terdapat pasal yang dihapus yaitu Pasal 17 dan Pasal 32.

Metadata

TentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1998
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 November 1998
Tanggal Pengundangan10 November 1998
Tanggal Berlaku10 November 1998
SumberLN. 1998/ No. 182, TLN NO. 3790, LL SETNEG : 32 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  3. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  4. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mengubah

  1. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Mencabut

  1. PERPU No. 21 Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen