Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Mendalam Terhadap UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Konteks Historis

  1. Latar Belakang Pembentukan OJK

    • Sebelum 2011, pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia terfragmentasi:
      • Bank Indonesia (BI) mengawasi perbankan.
      • Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan non-bank.
    • Krisis finansial 1998 dan 2008 menyoroti kelemahan sistem pengawasan terpisah, terutama risiko regulatory gap dan koordinasi yang lemah.
    • OJK dibentuk sebagai respons untuk menciptakan pengawasan terintegrasi (integrated financial supervision) guna meningkatkan stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen.
  2. Reformasi Pasca-Krisis

    • OJK menjadi bagian dari agenda reformasi keuangan global pasca-2008, di mana banyak negara membentuk lembaga pengawas independen (contoh: Financial Services Authority di Inggris).
    • Diinisiasi sejak RUU disahkan pada 2011 di bawah pemerintahan Presiden SBY, OJK resmi beroperasi pada 31 Desember 2012.

Perubahan Signifikan Pasca-Amendemen UU No. 9 Tahun 2016

Beberapa pasal dalam UU No. 21/2011 dicabut/diubah melalui UU No. 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK):

  • Pasal 1 angka 25 (definisi "krisis sistem keuangan") dan Pasal 44-46 (kewenangan OJK dalam kondisi krisis) dicabut karena dianggap tumpang tindih dengan kewenangan BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
  • Pasal 69 ayat (3) (sanksi administratif) direvisi untuk memperjelas mekanisme penegakan hukum.
  • Perubahan ini mempertegas pembagian peran: OJK fokus pada pengawasan mikroprudensial, BI pada makroprudensial, dan KSSK sebagai koordinator penanganan krisis.

Implikasi Strategis bagi Pelaku Usaha

  1. Kepatuhan dan Regulasi

    • OJK memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan peraturan, mengeluarkan izin, dan melakukan pengawasan terhadap seluruh lembaga jasa keuangan (bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dll.).
    • Pelaku usaha wajih mematuhi standar tata kelola, transparansi, dan manajemen risiko yang lebih ketat.
  2. Perlindungan Konsumen

    • OJK mengatur mekanisme pengaduan konsumen (POJK No. 1/2013) dan mewajibkan lembaga keuangan menyediakan sistem penanganan keluhan.
    • Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif (denda, pencabutan izin) atau pidana.
  3. Inovasi Fintech

    • OJK mengeluarkan regulatory sandbox untuk mengakomodasi perkembangan fintech (POJK No. 13/2018), tetapi tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.

Tantangan dan Kritik

  • Koordinasi dengan BI dan Kemenkeu: Ada potensi konflik kewenangan, terutama dalam penanganan krisis likuiditas.
  • Independensi vs Akuntabilitas: OJK dianggap terlalu kuat secara struktural, tetapi kurangnya mekanisme checks and balances dari DPR/eksekutif menuai kritik.
  • Kompleksitas Regulasi: Pelaku usaha kecil kerap kewalahan mematuhi regulasi OJK yang dinamis.

Rekomendasi untuk Klien

  1. Lakukan Due Diligence Regulasi: Pastikan kepatuhan terhadap seluruh POJK terkait tata kelola, AML-CFT, dan perlindungan konsumen.
  2. Manajemen Risiko Reputasi: Siapkan sistem pengaduan internal yang responsif untuk menghindari sanksi OJK.
  3. Antisipasi Perubahan Regulasi: Pantau perkembangan RUU Perlindungan Data Pribadi dan RUU Penguatan OJK yang dapat memengaruhi sektor jasa keuangan.

Catatan: OJK merupakan game-changer dalam sistem keuangan Indonesia, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada koordinasi antarlembaga dan kesiapan pelaku usaha beradaptasi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangOtoritas Jasa Keuangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor21
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2011
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 November 2011
Tanggal Pengundangan22 November 2011
Tanggal Berlaku22 November 2011
SumberLN.2011/No. 111, TLN No. 5253, LL SETNEG: 52 HLM
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Uji Materi

PUTUSAN Nomor 25/PUU-XII/2014

a. Frasa "dan bebas dari campur tangan pihak lain" yang mengikuti kata "independen" dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. b. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan selengkapnya menjadi "Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen