UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah mengatur kerangka hukum bagi Bank Syariah (termasuk Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) serta Unit Usaha Syariah (UUS), yang wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia (Pasal 5, 18). Kegiatan usaha harus berlandaskan Prinsip Syariah tanpa unsur riba, meliputi transaksi mudharabah, murabahah, ijarah, dan akad lain yang sesuai (Pasal 19-20). Larangan utama meliputi kegiatan berbasis bunga, kegiatan asuransi tanpa kemitraan dengan lembaga syariah, dan konversi Bank Syariah menjadi Bank Konvensional (Pasal 24-25, 7). Wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang diangkat Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan rekomendasi MUI (Pasal 32). Pelanggaran dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai Pasal 56-66.
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Berikut analisis mendalam mengenai Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU Perbankan Syariah), dilengkapi konteks historis dan informasi kritis yang relevan:
Konteks Historis & Latar Belakang
-
Akar Perbankan Syariah di Indonesia
- Perbankan syariah di Indonesia dimulai secara formal dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1992, tetapi pengaturannya masih tercakup dalam UU No. 7/1992 tentang Perbankan yang bersifat umum.
- UU No. 10/1998 tentang Perubahan UU Perbankan mulai mengakomodasi sistem syariah, tetapi belum memberikan kerangka hukum khusus, sehingga praktik syariah masih terbatas sebagai "unit usaha" di bank konvensional.
-
Dorongan Ekonomi dan Sosial
- Permintaan masyarakat muslim Indonesia yang semakin tinggi terhadap produk keuangan berbasis syariah (bebas riba, gharar, dan maysir).
- Krisis moneter 1998 memperkuat kesadaran akan pentingnya sistem keuangan alternatif yang berlandaskan prinsip keadilan dan risiko bersama.
-
Harmonisasi dengan Agenda Global
- Indonesia merupakan anggota Islamic Financial Services Board (IFSB) dan berkomitmen mengembangkan standar keuangan syariah internasional. UU ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar keuangan syariah global.
Poin Kritis yang Perlu Diketahui
-
Perbedaan Fundamental dengan Perbankan Konvensional
- Prinsip Syariah: Transaksi harus sesuai akad syariah (mudharabah, musyarakah, murabahah, dll.) dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
- Larangan Bunga (Riba): Diganti dengan skema bagi hasil (profit-sharing) atau fee-based services.
-
Dual Banking System
- UU ini memperkenalkan sistem dual banking, di mana Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) di bank konvensional diatur secara terpisah.
- UUS wajib konversi menjadi Bank Syariah jika asetnya mencapai ≥50% total aset bank induk (Pasal 68).
-
Aspek Kepemilikan Asing
- Kepemilikan asing di Bank Syariah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk mencegah dominasi modal asing dan melindungi kepentingan nasional.
-
Sanksi dan Pengawasan
- Sanksi administratif (Pasal 55-57) dan pidana (Pasal 59-63) diberlakukan untuk pelanggaran, seperti manipulasi laporan atau pelanggaran prinsip syariah.
- Pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DPS untuk memastikan compliance ganda: regulasi keuangan dan syariah.
-
Penyelesaian Sengketa
- Sengketa perbankan syariah dapat diselesaikan melalui Pengadilan Agama atau alternatif seperti arbitrase syariah (Basyarnas), mencerminkan integrasi hukum agama dan negara.
Dampak & Perkembangan Pasca-UU
-
Pertumbuhan Eksponensial
- Aset perbankan syariah meningkat dari Rp50 triliun (2008) menjadi Rp1.300 triliun (2022) (sumber: OJK).
- Jaringan kantor syariah mencapai >2.000 unit (termasuk UUS) pada 2022.
-
Regulasi Turunan
- UU ini menjadi dasar bagi puluhan peraturan teknis, seperti:
- POJK No. 24/2015: Tata kelola perusahaan perbankan syariah.
- PBI No. 11/3/PBI/2009: Persyaratan pendirian dan kepemilikan bank syariah.
- UU ini menjadi dasar bagi puluhan peraturan teknis, seperti:
-
Tantangan Kontemporer
- Literasi masyarakat masih rendah (hanya 9,1% paham produk syariah – Survei OJK 2022).
- Standardisasi fatwa syariah antar DPS perlu ditingkatkan untuk menghindari inkonsistensi.
Pertimbangan Strategis untuk Klien
-
Peluang Investasi
- Pembiayaan syariah di sektor infrastruktur dan UMKM menjadi fokus pemerintah, dengan insentif pajak dan kemudahan akses modal.
-
Risiko Hukum
- Pelanggaran prinsip syariah (misalnya akad yang tidak sah) dapat berujung pada pembatalan transaksi dan sanksi reputasi.
-
Kompleksitas Kepatuhan
- Bank syariah wajib memenuhi dua lapis regulasi: ketentuan BI/OJK dan fatwa DSN-MUI, yang memerlukan tim hukum dan syariah terintegrasi.
Kesimpulan
UU No. 21/2008 bukan hanya sekadar regulasi teknis, tetapi manifestasi dari visi konstitusi Pasal 33 UUD 1945 untuk mewujudkan demokrasi ekonomi berbasis keadilan. Dengan pertumbuhan rata-rata 20% per tahun, perbankan syariah Indonesia diproyeksikan menjadi pemain utama dalam keuangan syariah global, terutama dengan dukungan regulasi yang adaptif dan sinergi antarlembaga.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI 3. PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR, DAN KEPEMILIKAN 4. JENIS DAN KEGIATAN USAHA, KELAYAKAN PENYALURAN DANA, DAN LARANGAN BAGI BANK SYARIAH DAN UUS 5. PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH, DIREKSI, DAN TENAGA KERJA ASING 6. TATA KELOLA, PRINSIP KEHATI-HATIAN, DAN PENGELOLAAN RISIKO PERBANKAN SYARIAH 7. RAHASIA BANK 8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 9. PENYELESAIAN SENGKETA 10. SANKSI ADMINISTRATIF 11. KETENTUAN PIDANA 12. KETENTUAN PERALIHAN 13. KETENTUAN PENUTUP
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
- UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.