Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

Konteks Historis dan Tujuan Pembentukan

  1. Latar Belakang Ekonomi Global:

    • UU No. 10/2011 lahir sebagai respons terhadap dinamika pasar keuangan global pasca-krisis 2008, yang memicu kebutuhan memperkuat kerangka regulasi untuk mencegah risiko sistemik dan meningkatkan transparansi di pasar derivatif.
    • Indonesia, sebagai produsen komoditas utama (seperti CPO, batubara, karet), memerlukan sistem perdagangan berjangka yang kredibel untuk melindungi produsen, investor, dan menjaga stabilitas harga komoditas.
  2. Perkembangan Pasar Modal Lokal:

    • Sebelum amendemen, UU No. 32/1997 dianggap tidak lagi memadai mengikuti kompleksitas instrumen derivatif modern (seperti opsi, swap, dan kontrak finansial lainnya).
    • Maraknya praktik fraud dan manipulasi pasar (misalnya kasus wash trading atau insider trading) mendorong revisi untuk memperjelas sanksi dan mekanisme pengawasan.
  3. Harmonisasi dengan Standar Internasional:

    • UU ini mengadopsi prinsip-prinsip IOSCO (International Organization of Securities Commissions) dan G20 Washington Action Plan 2008 terkait transparansi dan manajemen risiko di pasar derivatif.

Poin Krusial Perubahan dalam UU No. 10/2011

  1. Penguatan Peran BAPPEBTI:

    • Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) diberikan kewenangan lebih luas untuk mengawasi, mengatur, dan menindak pelaku pasar, termasuk otoritas membekukan kegiatan perdagangan yang mencurigakan.
  2. Ekspansi Instrumen Derivatif:

    • Memperluas definisi "komoditi" mencakup aset finansial (seperti valas, indeks, atau suku bunga) dan memperkenalkan instrumen derivatif non-tradisional (financial futures).
  3. Perlindungan Investor:

    • Diperkenalkannya kewajiban pemisahan dana nasabah (customer segregated account) oleh pialang untuk mencegah penyalahgunaan dana.
    • Pembentukan mekanisme ganti rugi dan penyelesaian sengketa melalui Bursa Berjangka atau Badan Arbitrase.
  4. Sanksi Pidana dan Administratif:

    • Sanksi pidana diperberat, seperti hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga 100 miliar rupiah untuk praktik manipulasi pasar.

Implikasi dan Tantangan Pasca-Pengesahan

  1. Peningkatan Kepercayaan Pasar:

    • UU ini mendorong pertumbuhan Bursa Berjangka Jakarta (JFX) dan menarik investor asing melalui kerangka hukum yang lebih jelas.
  2. Tantangan Implementasi:

    • Kapasitas SDM BAPPEBTI yang terbatas dalam mengawasi pasar yang semakin kompleks.
    • Masih adanya praktik perdagangan di luar bursa (over-the-counter/OTC) yang sulit diawasi.
  3. Kasus Penting:

    • UU ini menjadi dasar hukum dalam kasus penyidikan perdagangan ilegal minyak sawit (2020) dan manipulasi harga emas oleh beberapa pialang tidak berizin.

Rekomendasi untuk Stakeholder

  • Pelaku Usaha: Patuhi ketentuan Know Your Customer (KYC) dan laporan transaksi untuk menghindari sanksi.
  • Investor: Pastikan hanya bertransaksi melalui pialang berizin BAPPEBTI dan manfaatkan mekanisme arbitrase jika terjadi sengketa.
  • Pemerintah: Perkuat kapasitas pengawasan dan edukasi publik terkait risiko perdagangan berjangka.

Dasar Hukum Terkait:

  • UU No. 32/1997 (sebelum amendemen).
  • Peraturan BAPPEBTI No. 03/2013 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.

Sebagai praktisi hukum, penting untuk selalu memantau perkembangan regulasi turunan dari UU ini, seperti Peraturan BAPPEBTI terbaru, untuk memberikan advokasi yang akurat kepada klien.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2011
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan8 Agustus 2011
Tanggal Berlaku8 Agustus 2011
SumberLN.2011/No. 79, TLN No. 5232, LL SETNEG: 36 HLM
SubjekPASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Mengubah

  1. UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen