Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang relevan untuk memahami UU ini secara komprehensif:

  1. Latar Belakang Ekonomi Global
    UU ini lahir pasca-krisis finansial global 2008, di mana pemerintah Indonesia berupaya memperkuat ketahanan ekspor sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Pembentukan LPEI (Indonesia Eximbank) bertujuan meningkatkan daya saing eksportir Indonesia di tengah lesunya permintaan global.

  2. Transformasi dari Bank Ekspor sebelumnya
    LPEI bukan lembaga baru sepenuhnya. UU ini mengalihkan fungsi pembiayaan ekspor yang sebelumnya dijalankan oleh PT Bank Ekspor Indonesia (Persero) ke LPEI, dengan memperkuat mandat dan struktur kelembagaan agar setara dengan Export Credit Agencies (ECA) negara lain.

  3. Pengaruh Kerangka Hukum Internasional
    Pembentukan LPEI mengadopsi praktik terbaik ECA global (seperti EXIM Bank AS, KEXIM Korea, atau JBIC Jepang), namun disesuaikan dengan kebutuhan nasional. Hal ini memungkinkan LPEI beroperasi sesuai standar OECD Arrangement on Officially Supported Export Credits.

  4. Fokus Sektor Strategis
    UU ini memungkinkan LPEI memberikan prioritas pada sektor:

    • UMKM ekspor
    • Industri manufaktur bernilai tambah tinggi
    • Komoditas non-migas yang berorientasi hilirisasi
      Hal ini selaras dengan strategi transformasi ekonomi Indonesia.
  5. Instrumen Pembiayaan Inovatif
    Selain pembiayaan langsung, LPEI diberi kewenangan untuk:

    • Memberikan jaminan pembiayaan ekspor
    • Asuransi risiko politik dan komersial
    • Fasilitas forfaiting untuk mengurangi risiko kredit
  6. Sinergi dengan Kebijakan Fiskal
    UU ini memperkuat koordinasi dengan instrumen pemerintah lain seperti:

    • Tax Allowance untuk eksportir
    • Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE)
    • Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  7. Tantangan Implementasi
    Meski progresif, UU ini menghadapi tantangan seperti:

    • Koordinasi lintas sektor (Kemenkeu, BKPM, BI)
    • Risiko moral hazard dalam penyaluran kredit
    • Dinamika kurs valuta asing yang memengaruhi portofolio LPEI
  8. Dampak terhadap Peringkat Kredit Nasional
    Keberadaan LPEI berkontribusi pada peningkatan country rating Indonesia melalui diversifikasi instrumen pembiayaan ekspor, yang menjadi pertimbangan lembaga pemeringkat seperti Moody's dan S&P.

Rekomendasi Strategis:
Eksportir perlu memanfaatkan skema LPEI untuk:

  • Supply Chain Financing dalam integrasi industri global
  • Green Financing untuk produk berkelanjutan
  • Mitigasi risiko melalui export credit insurance

UU ini menjadi tulang punggung hukum bagi Indonesia untuk bersaing dalam era global value chain, khususnya menyambung dengan kebijakan downstreaming mineral dan transformasi energi terbarukan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangLembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 Januari 2009
Tanggal Pengundangan12 Januari 2009
Tanggal Berlaku12 Januari 2009
SumberLN. 2009/ No. 2 , TLN NO. 4957, LL SETNEG : 20 HLM
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen