Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) membentuk LPEI sebagai lembaga keuangan independen yang menyediakan pembiayaan ekspor, penjaminan, dan asuransi untuk mendukung peningkatan ekspor nasional. Modal awal LPEI ditetapkan minimal Rp4 triliun (dari kekayaan negara terpisah), bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dan wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, serta prinsip mengenal nasabah. LPEI dapat memberikan layanan berbasis prinsip syariah dan bertindak sebagai agen pemerintah untuk menutup kekosongan pembiayaan ekspor yang tidak terlayani sektor perbankan komersial.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terkait UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang relevan untuk memahami UU ini secara komprehensif:
-
Latar Belakang Ekonomi Global
UU ini lahir pasca-krisis finansial global 2008, di mana pemerintah Indonesia berupaya memperkuat ketahanan ekspor sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Pembentukan LPEI (Indonesia Eximbank) bertujuan meningkatkan daya saing eksportir Indonesia di tengah lesunya permintaan global. -
Transformasi dari Bank Ekspor sebelumnya
LPEI bukan lembaga baru sepenuhnya. UU ini mengalihkan fungsi pembiayaan ekspor yang sebelumnya dijalankan oleh PT Bank Ekspor Indonesia (Persero) ke LPEI, dengan memperkuat mandat dan struktur kelembagaan agar setara dengan Export Credit Agencies (ECA) negara lain. -
Pengaruh Kerangka Hukum Internasional
Pembentukan LPEI mengadopsi praktik terbaik ECA global (seperti EXIM Bank AS, KEXIM Korea, atau JBIC Jepang), namun disesuaikan dengan kebutuhan nasional. Hal ini memungkinkan LPEI beroperasi sesuai standar OECD Arrangement on Officially Supported Export Credits. -
Fokus Sektor Strategis
UU ini memungkinkan LPEI memberikan prioritas pada sektor:- UMKM ekspor
- Industri manufaktur bernilai tambah tinggi
- Komoditas non-migas yang berorientasi hilirisasi
Hal ini selaras dengan strategi transformasi ekonomi Indonesia.
-
Instrumen Pembiayaan Inovatif
Selain pembiayaan langsung, LPEI diberi kewenangan untuk:- Memberikan jaminan pembiayaan ekspor
- Asuransi risiko politik dan komersial
- Fasilitas forfaiting untuk mengurangi risiko kredit
-
Sinergi dengan Kebijakan Fiskal
UU ini memperkuat koordinasi dengan instrumen pemerintah lain seperti:- Tax Allowance untuk eksportir
- Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE)
- Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
-
Tantangan Implementasi
Meski progresif, UU ini menghadapi tantangan seperti:- Koordinasi lintas sektor (Kemenkeu, BKPM, BI)
- Risiko moral hazard dalam penyaluran kredit
- Dinamika kurs valuta asing yang memengaruhi portofolio LPEI
-
Dampak terhadap Peringkat Kredit Nasional
Keberadaan LPEI berkontribusi pada peningkatan country rating Indonesia melalui diversifikasi instrumen pembiayaan ekspor, yang menjadi pertimbangan lembaga pemeringkat seperti Moody's dan S&P.
Rekomendasi Strategis:
Eksportir perlu memanfaatkan skema LPEI untuk:
- Supply Chain Financing dalam integrasi industri global
- Green Financing untuk produk berkelanjutan
- Mitigasi risiko melalui export credit insurance
UU ini menjadi tulang punggung hukum bagi Indonesia untuk bersaing dalam era global value chain, khususnya menyambung dengan kebijakan downstreaming mineral dan transformasi energi terbarukan.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.