Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian menetapkan landasan ideologis Pancasila dan landasan struktural Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) sebagai dasar perkoperasian Indonesia. Koperasi didefinisikan sebagai organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan. Koperasi merupakan alat perjuangan ekonomi, alat pendemokrasian ekonomi nasional, dan salah satu urat nadi perekonomian Indonesia. Azas koperasi berupa kekeluargaan dan kegotong-royongan dengan sendi dasar: keanggotaan sukarela, Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi, pembagian sisa hasil usaha berdasarkan jasa anggota, pembatasan bunga atas modal, dan prinsip swadaya, swakerta, swasembada. Koperasi berstatus badan hukum atas pengesahan Menteri setelah memenuhi ketentuan dalam undang-undang, dan dibubarkan dengan prosedur tertentu sesuai pasal 49-54.
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Generated by Meridian AI
Sebagai advokat senior di Jakarta, berikut analisis historis dan konteks mendalam mengenai UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang perlu diketahui klien:
1. Konteks Politik-Ekonomi Era Orde Baru
- UU ini lahir pada 18 Desember 1967, di awal pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto.
- Latar belakang politis:
- Rezim Orde Baru berusaha menghapuskan warisan kebijakan sosialis/komunis era Orde Lama (Soekarno), termasuk dalam bidang ekonomi.
- Koperasi sebelumnya (diatur UU No. 14/1965) dinilai terlalu politis dan dianggap alat propaganda gerakan kiri.
- UU No. 12/1967 menjadi bagian dari depolitisasi koperasi dan realignment ekonomi Indonesia ke sistem kapitalis-terbuka untuk menarik investasi asing.
2. Tujuan Ekonomi Strategis
- Fokus utama:
- Menjadikan koperasi sebagai sokongan ekonomi kerakyatan yang netral secara politik, namun tetap dikontrol negara.
- Menjembatani program pembangunan Orde Baru, seperti Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun), dengan menekankan prinsip "kekeluargaan" sesuai Pasal 33 UUD 1945.
- Perbedaan dengan UU sebelumnya:
- UU No. 14/1965 (Orde Lama) menempatkan koperasi sebagai alat revolusi sosialis, sementara UU No. 12/1967 menekankan fungsi ekonomi murni.
3. Kontrol Negara yang Kuat
- Pemerintah Orde Baru menggunakan UU ini untuk:
- Membatasi otonomi koperasi melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh Departemen Koperasi (saat itu).
- Menciptakan koperasi "top-down" sebagai alat stabilisasi politik dan penyalur program subsidi (misalnya KUD).
- Kritik:
- Koperasi sering dijadikan proyek formalitas untuk memenuhi target pembangunan, bukan entitas mandiri.
4. Perubahan Regulasi Lanjutan
- UU No. 12/1967 tidak berlaku sejak diubah oleh UU No. 25/1992, kemudian direvisi lagi oleh UU No. 17/2012 tentang Perkoperasian.
- Perbedaan utama UU 2012:
- Penghapusan intervensi berlebihan dari negara.
- Penguatan prinsip otonomi, demokrasi, dan profesionalisme koperasi.
- Penyesuaian dengan standar global (misalnya ICA Cooperative Principles).
5. Signifikansi Historis
- Warisan UU No. 12/1967:
- Meletakkan dasar koperasi sebagai pilar ekonomi nasional yang diakui konstitusi.
- Mendorong pertumbuhan koperasi secara kuantitatif (meski kerap bermasalah secara kualitatif).
- Catatan kritis:
- Meski sudah dicabut, filosofi "koperasi sebagai alat negara" dalam UU ini masih memengaruhi praktik birokrasi hingga era reformasi.
Rekomendasi untuk Klien:
Jika klien berkaitan dengan sengketa atau pembentukan koperasi, pastikan merujuk ke UU No. 17/2012 sebagai hukum positif. Namun, pahami akar historis UU No. 12/1967 untuk membaca konteks politik-hukum yang mungkin memengaruhi interpretasi peraturan terkini.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Metadata
TentangPokok-Pokok Perkoperasian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1967
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1967/ No. 23 , TLN NO. 2832 , LL SETNEG : 32 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Mencabut
- UU No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang