Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Sebagai advokat senior di Jakarta, berikut analisis historis dan konteks mendalam mengenai UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang perlu diketahui klien:

1. Konteks Politik-Ekonomi Era Orde Baru

  • UU ini lahir pada 18 Desember 1967, di awal pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto.
  • Latar belakang politis:
    • Rezim Orde Baru berusaha menghapuskan warisan kebijakan sosialis/komunis era Orde Lama (Soekarno), termasuk dalam bidang ekonomi.
    • Koperasi sebelumnya (diatur UU No. 14/1965) dinilai terlalu politis dan dianggap alat propaganda gerakan kiri.
    • UU No. 12/1967 menjadi bagian dari depolitisasi koperasi dan realignment ekonomi Indonesia ke sistem kapitalis-terbuka untuk menarik investasi asing.

2. Tujuan Ekonomi Strategis

  • Fokus utama:
    • Menjadikan koperasi sebagai sokongan ekonomi kerakyatan yang netral secara politik, namun tetap dikontrol negara.
    • Menjembatani program pembangunan Orde Baru, seperti Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun), dengan menekankan prinsip "kekeluargaan" sesuai Pasal 33 UUD 1945.
  • Perbedaan dengan UU sebelumnya:
    • UU No. 14/1965 (Orde Lama) menempatkan koperasi sebagai alat revolusi sosialis, sementara UU No. 12/1967 menekankan fungsi ekonomi murni.

3. Kontrol Negara yang Kuat

  • Pemerintah Orde Baru menggunakan UU ini untuk:
    • Membatasi otonomi koperasi melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh Departemen Koperasi (saat itu).
    • Menciptakan koperasi "top-down" sebagai alat stabilisasi politik dan penyalur program subsidi (misalnya KUD).
  • Kritik:
    • Koperasi sering dijadikan proyek formalitas untuk memenuhi target pembangunan, bukan entitas mandiri.

4. Perubahan Regulasi Lanjutan

  • UU No. 12/1967 tidak berlaku sejak diubah oleh UU No. 25/1992, kemudian direvisi lagi oleh UU No. 17/2012 tentang Perkoperasian.
  • Perbedaan utama UU 2012:
    • Penghapusan intervensi berlebihan dari negara.
    • Penguatan prinsip otonomi, demokrasi, dan profesionalisme koperasi.
    • Penyesuaian dengan standar global (misalnya ICA Cooperative Principles).

5. Signifikansi Historis

  • Warisan UU No. 12/1967:
    • Meletakkan dasar koperasi sebagai pilar ekonomi nasional yang diakui konstitusi.
    • Mendorong pertumbuhan koperasi secara kuantitatif (meski kerap bermasalah secara kualitatif).
  • Catatan kritis:
    • Meski sudah dicabut, filosofi "koperasi sebagai alat negara" dalam UU ini masih memengaruhi praktik birokrasi hingga era reformasi.

Rekomendasi untuk Klien:
Jika klien berkaitan dengan sengketa atau pembentukan koperasi, pastikan merujuk ke UU No. 17/2012 sebagai hukum positif. Namun, pahami akar historis UU No. 12/1967 untuk membaca konteks politik-hukum yang mungkin memengaruhi interpretasi peraturan terkini.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Subjek

PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI

Metadata

TentangPokok-Pokok Perkoperasian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1967
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1967/ No. 23 , TLN NO. 2832 , LL SETNEG : 32 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Mencabut

  1. UU No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen