Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian menetapkan koperasi sebagai badan ekonomi dan alat Revolusi berlandaskan Pancasila (Pasal 2), dengan azas gotong-royong, kekeluargaan, swadaya, dan ketiadaan konsentrasi modal (Pasal 4). Koperasi didirikan minimal 25 anggota (Pasal 20), memiliki rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi, pengurus, serta badan pemeriksa (Pasal 13). Usaha koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, bukan mencari keuntungan (Pasal 26), dengan modal berupa simpanan anggota (Pasal 31-33). Koperasi berstatus badan hukum setelah pengesahan sesuai ketentuan Pasal 40-46 dan tidak boleh menggunakan nama "koperasi" tanpa persetujuan Menteri (Pasal 47).
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerkoperasian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor14
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1965
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1965/ No. 75 , TLN NO. 2769 , LL SETNEG : 31 HLM
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
Mencabut
- UU No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang