Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian menetapkan koperasi sebagai badan ekonomi dan alat Revolusi berlandaskan Pancasila (Pasal 2), dengan azas gotong-royong, kekeluargaan, swadaya, dan ketiadaan konsentrasi modal (Pasal 4). Koperasi didirikan minimal 25 anggota (Pasal 20), memiliki rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi, pengurus, serta badan pemeriksa (Pasal 13). Usaha koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, bukan mencari keuntungan (Pasal 26), dengan modal berupa simpanan anggota (Pasal 31-33). Koperasi berstatus badan hukum setelah pengesahan sesuai ketentuan Pasal 40-46 dan tidak boleh menggunakan nama "koperasi" tanpa persetujuan Menteri (Pasal 47).

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerkoperasian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor14
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1965
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1965/ No. 75 , TLN NO. 2769 , LL SETNEG : 31 HLM
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian

Mencabut

  1. UU No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang